Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berat Sebelah: Efektifkah Pajak Dalam Tirani Kapitalisme?

Monday, June 03, 2024 | Monday, June 03, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:18Z

Oleh: Jelvina Rizka

(Aktivis Dakwah Muslimah)

Masalah ekonomi merupakan satu dari setumpuk puzzle permasalahan yang memerlukan perhatian khusus di tengah dominasi era kapitalis yang kian mengepakkan sayapnya di seluruh aspek kehidupan. Pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal, dianggap mampu menyeimbangkan distribusi kekayaan dan menekan kesenjangan perekonomian negara melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan berbagai bentuk fasilitas serta layanan umum lainnya. Dilansir dari PORTALJABAR, jabarprov..go.id dalam acara Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak atas Kontribusi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kabupaten Garut Tahun 2023 yang berlangsung pada Rabu (15/05/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, memberikan apresiasi kepada para pembayar pajak yang telah menunjukkan kontribusi luar biasa. Menurutnya, pajak yang diterima oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) berperan besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian dikembalikan ke daerah melalui transfer daerah untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lainnya. “Dari situlah nanti teman-teman daerah bisa membangun infrastruktur minimal. Jadi sekali lagi tanpa bapak ibu, apalagi sekarang temanya dianugerahi atas kontribusi penerimaan kami atas jasa bapak ibu,” tuturnya.

Berangkat dari fakta tersebut, jika ditelaah dengan cermat mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I seolah menjadi tameng pengharapan pemerintah terhadap rakyat untuk terus percaya akan kebijakan yang dikeluarkan. Sistem pajak yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan mengumpulkan pendapatan negara dan mendanai pelayanan publik terbukti gagal dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang saat ini semakin tajam. Alih-alih menekan kekuasaan korporasi besar, kebijakan pajak yang ada seolah mengistimewakan mereka sebagai penguasa, sementara penanggung beban pajak didominasi oleh kalangan menengah dan bawah.

Pada akhirnya, efektivitas pajak dalam menghadapi tirani kapitalisme bukan hanya masalah teknis fiskal, melainkan menjadi cerminan ilusi dari keadilan sosial yang didambakan oleh masyarakat. Meskipun sistem pajak yang adil dan efektif diberlakukan, hal yang demikian tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya sumber pemasukan dan pendanaan negara dalam pembangunan. Tanpa adanya upaya perubahan yang signifikan, sistem pajak yang dianut akan berisiko memperkuat struktur kapitalisme yang menindas dan menghambat upaya menuju keadilan sosial yang sejati.
Islam sebagai agama paripurna, memiliki konsep tersendiri terkait mekanisme pengumpulan dana untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem ekonomi, Islam mengakui dan menerapkan berbagai bentuk kontribusi finansial yang memiliki fungsi serupa dengan pajak, diantaranya zakat, kharah, dan jizyah.

Zakat: Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta di atas nisab (batas minimum kekayaan) untuk memberikan sebagian kecil dari hartanya, biasanya 2,5% setiap tahun, kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan, termasuk fakir miskin, anak yatim, dan orang yang terlilit utang. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu yang membutuhkan, serta memainkan peran signifikan dalam redistribusi kekayaan dan pengurangan kemiskinan.

Kharaj: Pajak tanah yang dikenakan pada tanah yang ditaklukkan ketika jihad dan diberikan kepada negara Islam. Kharaj dapat dilihat sebagai bentuk pajak properti yang digunakan untuk membiayai administrasi negara dan kepentingan umum.

Jizyah: Pajak yang dikenakan pada non-Muslim yang tinggal di Daulah Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan jaminan keamanan yang diberikan oleh Daulah. Jizyah mencerminkan tanggung jawab negara dalam memberikan layanan dan keamanan kepada semua warganya, terlepas dari keyakinan agama mereka.

Secara prinsip, Islam mengakui pentingnya kontribusi finansial dari warganya untuk mendukung kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi dan menekankan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip ini mencerminkan etos kepercayaan dan integritas yang tinggi, di mana setiap dana yang dikumpulkan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan Allah SWT.

Pengelolaan pajak yang demikian diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memastikan bahwa kebutuhan dasar seluruh masyarakat terpenuhi. Dengan memahami serta mengintegrasikan nilai-nilai ini, kita dapat menghadirkan sebuah sistem yang dapat dioptimalkan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan yang lebih merata. Selain itu, prinsip Islam tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara moral dan sosial. Oleh karenanya, prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial dapat menjadi landasan kuat untuk merumuskan kebijakan pengelolaan dana yang lebih inklusif.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update