Oleh: Linda Ariyanti, A.Md
(Tenaga Pendidik & Aktivis Dakwah)
Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Kemendikbudristek berencana menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru. Hal ini membuat pilu calon mahasiswa baru. Siti Aisyah adalah salah satu dari ribuan orang yang diterima di Universitas Riau (Unri) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Namun gadis berusia 18 tahun ini akhirnya lebih memilih mengundurkan diri karena mahalnya Uang Kuliah Tunggal (sindonews.com, 23/05/2024).
Kenaikan UKT tentu mendapat penolakan keras dari mahasiswa karena memberatkan orang tua. Berbagai demo bahkan berujung pada laporan kepolisian mewarnai polemik kenaikan UKT. Dan pada akhirnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini. Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (kompas.com, 27/05/2024).
Kenaikan UKT Merugikan Rakyat
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Kenaikan UKT tahun ini tak tanggung-tanggung karena sampai naik 200 persen. Seperti yang terjadi di USU. Mahasiswa Universitas Sumatra (USU) tumpah ruah melakukan protes terkait kebijakan kampus menaikkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Mereka menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 yang naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya (metrotvnews.com, 08/05/2024).
Mahalnya UKT jelas bertentangan dengan konsep pendidikan yang merupakan hak bagi setiap rakyat. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan, namun hari ini Pendidikan hanya bisa di akses oleh mereka yang memiliki uang. Sedangkan rakyat miskin kini seolah dilarang untuk kuliah. Inilah potret buram dunia pendidikan di negeri ini, bahkan pemerintah masih menganggap pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier. Sungguh menyedihkan!
Hal yang lebih menyakitkan lagi adalah bagi sekolah yang siswanya lolos SNBP namun tidak mengambilnya, akan dikenai sanksi berupa blacklist sehingga alumni tahun berikutnya tidak bisa lagi mengambil jalur SNBP di kampus tersebut. Ini tentu merugikan karena menghalangi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi lewat jalur prestasi. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini? Nyatanya pemerintah terus saja meneruskan kapitalisasi Pendidikan tanpa memikirkan masa depan gara generasi.
Pendidikan adalah Kebutuhan Pokok
Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Setiap warga negara (kaya atau miskin / muslim atau non muslim) mendapatkan kesempatan yang sama dalam menuntut ilmu. Rasulullah saw bersabda “Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”(HR. Ibnu Abdulbari). Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda “Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu. (HR Tabrani).
Jaminan pendidikan dalam Islam menjadi tanggung jawab Negara karena pemimpin adalah pelayan urusan umat. Paradigma Pendidikan dalam Islam bukan dalam rangka bisnis, melainkan pelayanan yang diberikan secara gratis dan berkualitas oleh negara. Hal ini pernah terjadi pada masa kegemilangan peradaban Islam. Pada masa kekhilafahan abasiyah, pendidikan dalam Islam menjadi pusat peradaban pendidikan dunia. Saatnya kembali kepada Islam agar problem kenaikan UKT tidak kembali terulang. Wallahu a’lam bishawab []
No comments:
Post a Comment