Oleh: Nursiyah Hidayati, STP
Polemik UKT ( Uang kuliah Tunggal) masih menjadi perhatian masyarakat luas. Seperti diketahui bahwa beberapa perguruan tinggi negeri menaikkan UKT dengan kenaikan berkali lipat. Tentu hal ini akan sangat memberatkan masyarakat. Apalagi ditengah kehidupan yang semakin berat dengan naiknya berbagai macam kebutuhan pokok.
Kenaikan biaya UKT ini dikarenakan status PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang berubah
menjadi PTN BH (Badan Hukum). Berdasarkan UU No 12/2012. Dimana perguruan tinggi tidak lagi mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah. Sehingga mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. Salah satu cara yang dilakukan kampus adalah membebankan biaya tersebut kepada mahasiswa.
Kenaikan UKT ini tentu berdampak kepada calon mahasiswa dan masyarakat secara luas yang menaruh harapan besar bisa menikmati pendidikan tinggi. Impian untuk meraih asa dan cita sepertinya harus tertunda atau bahkan terkubur dalam. Seperti yang dialami Siti Aisyah dan puluhan calon mahasiswa baru di Riau, sudah diterima di kampus UNRI melalui jalur prestasi. Namun apalah daya, biaya yang sangat tinggi tak terjangkau oleh orang tuanya. Akhirnya merekapun harus mundur dari kampus impian.
Tentu sangat miris jika generasi muda harus terhenti proses belajarnya karena tak mampu membayar biaya kuliah.
*Dampak Bagi Generasi*
Biaya UKT yang mahal seolah memberikan sinyal bahwa orang miskin dilarang belajar di kampus. Tak ayal dengan biaya yang sangat tinggi hanya orang kayalah yang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Sementara bagi keluarga dengan ekonomi menengah kebawah dipastikan tidak akan mampu menjangkaunya. Kondisi ini jika dibiarkan akan berdampak pada kualitas generasi mendatang.
Banyak generasi terhalang untuk mengupgrade kualitas keilmuan dan keahlian mereka. Alhasil akan sangat banyak generasi tanpa pendidikan dan keahlian yang memadai untuk menjadi pengganti pemimpin dimasa mendatang. Maka jelas negara ini akan menuju pada kemunduran dan keterbelakangan.
*Pendidikan Hak Setiap Warga*
Pendidikan adalah sesuatu yang penting dan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap orang. Hak mendapatkan pendidikan yang baik seharusnya bisa dinikmati oleh semua orang. Islam memandang setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Baik kaya maupun miskin.
Kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan ini dibebankan kepada negara selaku periayah (pengatur) urusan masyarakat. Dan sebagai periayah maka negara akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan negara untuk seluruh rakyatnya diberikan secara cuma-cuma tanpa memungut biaya alias gratis ataupun dengan biaya yang murah.
Pendanaan ini diambilkan dari kas negara. Dalam Islam sumber kas negara disebut sebagai Baitul Maal. Baitul Maal memiliki pos-pos pemasukan yang sudah rinci untuk pembiayaan seluruh kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Pos tersebut diantaranya adalah dari kharaj, jizyah, ghonimah (harta rampasan peran), harta kepemilikan umum (termasuk didalamnya sumberdaya alam, hutan, laut) dan lainnya.
Dengan pembiayaan tersebut maka seluruh masyarakat bisa menikmati pendidikan sepuasnya. Fasilitas pendidikanpun diberikan secara gratis /murah.
Dengan demikian seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan dan akan memberikan efek positif terhadap generasi mendatang.
No comments:
Post a Comment