Oleh : Herta Puspita
Pemerhati Generasi
Maraknya kasus kekerasan yang menimpa remaja bahkan anak-anak menimbulkan keprihatinan berbagai pihak dan menuntut adanya solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak banyak lagi generasi muda yang menjadi korbannya. Hal ini yang mendorong para muslimah untuk membahas masalah ini dalam acara Ngariung Muslimah Bandung Timur pada Sabtu (18/5/2024). Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang muslimah dari kalangan tokoh dan majelis taklim ini mengambil tajuk “Cara Syar’i Mengatasi Kekerasan Terhadap Generasi.”
Narasumber menyatakan bahwa berbagai upaya telah banyak dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan pada anak-anak dan remaja. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang-undang dan peraturan presiden untuk melindungi generasi dari tindak kekerasan yang jumlahnya terus meningkat tiap tahun dengan ragam dan pola yang sangat memprihatinkan. Namun nyatanya hal tersebut tidak mampu untuk menghentikan tren kekerasan pada generasi tumpuan umat masa depan ini.
Tentunya harus dicari apa yang menjadi akar permasalahan masalah kekerasan pada generasi ini agar bisa diberikan solusi tuntas untuk mengatasinya. Dan ternyata sekularisme atau dijauhkannya agama dari pengaturan kehidupan masyarakat dan negara adalah akar persoalan utama kegagalan berbagai upaya dalam mengatasi kasus kekerasan. Sistem sekularisme yang bersendikan paham kebebasan (liberalisme) telah melahirkan masyarakat yang tidak peduli dengan kehalalan atau keharaman segala perbuatan yang dilakukan. Mereka tidak terbiasa untuk menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai rujukan. Orientasi mereka hanya pada capaian materi dan pemenuhan syahwat duniawi saja. Mereka juga cenderung individualis dan jauh dari aktivitas amar makruf nahi mungkar. Begitupun dengan negara yang melepas tanggung jawabnya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah).
Narasumber pun menyatakan bahwa kurikulum pendidikan sekuler bahkan menghapus draft agama dan digantikan dengan pelajaran akhlak dan budaya. Hal ini tentu semakin menjauhkan para peserta didik dari pemahaman tehadap agama mereka sendiri. Arah pendidikan pun hanya ditujukan pada upaya untuk mengarahkan siswa agar bisa terserap menjadi tenaga kerja di dunia usaha. Mereka pun didera oleh hantaman moderasi Islam yang bertujuan untuk menampilkan Islam sesuai dengan keinginan Barat yang menganut sekularisme. Dan Barat pun menghadang pemahaman tentang Islam kaffah agar tidak tersebar di masyarakat. Stigma buruk yang disematkan kepada para pejuang Islam kaffah untuk melemahkan dakwah Islam pun terus dilakukan, tidak hanya oleh Barat bahkan dilakukan oleh segolongan umat Islam itu sendiri. Padahal di dalam Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 42 disebutkan bahwa ancaman bagi para pelaku kezaliman sangatlah keras.
Sebagai solusi atas permasalahan kekerasan terhadap generasi, maka narasumber memaparkan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang mampu memecahkan berbagai problematika hidup manusia, tak terkecuali masalah kekerasan terhadap generasi. Solusi yang diberikan Islam dengan syariatnya bersifat sistemik dan mampu menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya hingga tuntas, yaitu :
(1) Dengan penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang merupakan perintah Allah Ta’ala akan mampu mewujudkan maqashid syariah, yaitu terjaganya agama dan terpeliharanya jiwa, akal, kehormatan diri, keamanan, harta, dan nashab/keturunan.
(2) Membangun keluarga yang menghasilkan orang-orang shalih yang memahami bahwa hakikat hidup hanyalah untuk beribadah dan meraih rida Allah semata. Mereka akan senantiasa berupaya untuk memahami agama dengan terus menuntut ilmu Islam, mengamalkan dan mendakwahkannya, berbuat amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, bahkan menasehati penguasa ketika terjadi kezaliman.
(3) Kontrol masyarakat dengan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.
(4) Peranan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya al-imam (Khalifah) itu perisai, (dimana) orang-orang akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara akan saling bersinergi untuk mewujudkan ketaatan kepada syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan karena Islam kaffah sejatinya tidak menyediakan ruang bagi pelaku kemaksiatan.
Para peserta yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan pemateri. Tidak sedikit pertanyaan diajukan peserta, di antaranya terkait surat At-Tahrim ayat 6 tentang menjaga keluarga dari api neraka, apakah perintah ini ditujukan untuk para qowwam saja? Dan bagaimana Islam mengatur tanggung jawab mendidik anak hingga baligh? Narasumber menyatakan bahwa di dalam rumah tangga suami memiliki kewajiban sebagai qawwam dan bertanggung jawab atas keluarganya sebagaimana yang tercantum dalam ayat tersebut. Begitupun dengan istri memiliki kewajiban sebagai ummu wa rabatul bayt. Suami dan istri harus bekerja sama layaknya sahabat yang bersama-sama saling tolong-menolong dalam mendidik anak.
Ada juga peserta yang menanyakan mengenai bagaimana kriteria sekolah dalam Islam untuk mendidik anak paham Islam? Dan apa yang harus ibu lakukan di rumah dalam pendidikan anak? Dijelaskan oleh narasumber bahwa pendidikan didalam Islam bertujuan untuk mencetak anak-anak didik yang memiliki kepribadian (pola pikir dan pola sikap) yang Islami. Negara akan mendirikan sekolah-sekolah yang berbasiskan akidah Islam. Adapun di rumah, ibu berfungsi sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak-anaknya. Untuk itu seorang ibu haruslah memiliki ilmu ketika mendidik anak-anaknya, dan harus menjadi ibu yang tangguh.
Terkait dengan pertanyaan peserta lain mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan yang pelakunya masih muda, maka narasumber menjelaskan bahwa negara akan menerapkan sanksi atas pelanggaran tehadap hukum syara yang berlaku adil bagi semua orang. Untuk pelaku yang melakukan kriminalitas pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman qishash, yaitu dibunuh atau membayar diyat (denda) jika keluarga korban memaafkan. Diyat ini berupa 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam kondisi bunting. Adapun jika pelaku kekerasan tersebut adalah anak-anak atau belum baligh, maka nanti orang tuanya yang akan mendapatkan sanksi.
Narasumber pun menjelaskan terkait mengapa pada sistem saat ini pendidikan agama dihilangkan dan digantikan dengan pelajaran akhlak dan budaya yang ditanyakan peserta? Narasumber menyatakan bahwa harus kita tanyakan kepada pemangku kekuasaan mengapa pelajaran agama sampai dihapuskan. Namun memang seperti itulah sistem pendidikan sekuler saat ini. Agama dianggap tidak penting dan hanya sebatas urusan individu saja. Agama harus dipisahkan dari kehidupan, termasuk pendidikan.
Terakhir terkait dengan pertanyaan kita sekarang sudah berislam, namun berislam seperti apa yang harus kita anut saat ini? Maka narasumber menjawab saat ini sangat gencar ide moderasi beragama (Islam yang tengah-tengah). Padahal kita harus berislam secara kaffah. Sampai papan iklan pun yang mengarahkan kepada kerusakan akan dihilangkan. Kita harus mengambil Islam secara keseluruhan (Kaffah). Bahkan hal-hal kecil yang dapat mengarahkan pada kerusakan pun akan dihilangkan ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab.
No comments:
Post a Comment