Aktivis Muslimah
Saat ini fenomena lesbian, gay, bisexsual dan
transgender (LG8T) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Apalagi, promosi
atau iklan kaum LG8T di media sosial marak bahkan menjalar ke kampus, sekolah
dan tempat umum lainnya. Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit
generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara masif dilakukan
ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah.
Namun, pandangan masyarakat terhadap LG8T terjadi pro
dan kontra, serta menjadi polemik di kalangan masyarakat luas. Bagi yang
berpihak berpendapat bahwa LG8T adalah hak asasi manusia, tidak boleh
didiskriminasikan oleh siapa pun walaupun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang
kontra berpendapat bahwa LG8T merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa
disembuhkan, dan secara agama adalah haram. Pro-kontra ini, bisa jadi
diakibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini, padahal
persoalan ini justru berkaitan dengan ketenteraman masyarakat.
LG8T bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul,
namun sudah ada semenjak dulu bahkan di masa Nabi Luth. Al-Q ur’an al-Karim
telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini
perempuan, sebagaimana yang dijalskan dalam Al-Qur’an surah al-A’raf ayat 80 sampai 84. Dan, Nabi Luth diutus Allah
SWT untuk memperbaiki akidah dan akhlak kaumnya yang berdiam di negeri Sadum,
Amurah, Adma’, Sabubim, dan Bala’, di tepi laut mati. Nabi Luth memilih tinggal
di negeri yang paling besar dari kelima negeri itu yaitu Sadum.
Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum
laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenisnya yang berusia muda dan tidak
bersyahwat kepada kaum wanita. Ketika menyaksikan perbuatan kaumnya yang tidak
bermoral tersebut, Nabi Luth menegur dan memperingatkan kaumnya untuk
meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri seks sesuai
dengan fitrah yaitu melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth
ini dijawab oleh kaumnya dengan mengusir dari masyarakatnya. Sementara itu, mereka
terus melakukan perbuatan keji dan tidak bermaksud meninggalkan kebiasaan buruk
tersebut.
Nabi Luth menganggap perbuatan kaumnya sebagai
permusuhan, kebodohan, berlebihan, rusak, dan dosa. Sikap yang lebih aneh dari
mereka yang telah hilang akal pikirannya, moralnya bejat dan hasrat
manusiawinya telah rusak adalah ketika mereka menyambut tamu Nabi Luth yang
tidak lain adalah malaikat azab. Kaitannya dengan adanya tamu Nabi Luth
tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Hud ayat 77-82.
Adapun hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan perilaku
homoseksual, di antaranya hadits dari Ibnu Abbas, Rasul SAW bersabda, “Barang siapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.
Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum
Luth”
Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan
perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan
martabat kemanusiaan, tapi risikonya lebih jauh lagi, yaitu dapat menimbulkan
penyakit kanker kelamin, AIDS, dan sebagainya. Tentu saja perkawinan waria yang
telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan
sebagai praktik homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa
diubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan.
Padahal, Allah menciptakan manusia sesuai fitrahnya,
yaitu makhluk hidup yang berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan
orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan
antara suami dan istri melalui pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan firman
Allah dalam Al-Qur'an surah an-Nisa’ ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian
manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silatrahmi. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.”
Syari’at (hukum Islam) bersifat universal, mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun
sesama manusia dan alam. Dalam praktiknya syari’at Islam senantiasa
memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk
mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku
yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis. Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan faktual dalam
menangani problem yang terjadi dalam masyarakat Islam.
Syari’at Islam berasal dari wahyu Allah SWT. Oleh
karena itu, syari’at yang diturunkannya juga mempunyai satu sistem. Artinya,
hukum-hukum yang dikandung syari’at Islam tersebut tunduk pada satu landasan
dan tujuan, sehingga ketentuan-ketentuannya pun seragam, tidak bertentangan
antara satu dengan lainnya. Dalam hal ini, Islam membawa ajaran yang lengkap,
mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak satu pun aspek hidup dan kehidupan umat
manusia yang lepas dari perhatian Islam.
Di antara aspek kehidupan yang sangat penting yang
diatur Islam adalah hubungan biologis atau seks. Seks merupakan suatu hal yang
bersifat sakral dan harus disalurkan secara benar dan bermoral melalui
pernikahan. Penyaluran seks di luar nikah disebut zina yang merupakan
pelanggaran yang amat tercela.[]

No comments:
Post a Comment