Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Problematika LG8T

Friday, May 10, 2024 | Friday, May 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T19:45:26Z


 Oleh: Lathifah

Aktivis Muslimah

 

 

Saat ini fenomena lesbian, gay, bisexsual dan transgender (LG8T) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Apalagi, promosi atau iklan kaum LG8T di media sosial marak bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara masif dilakukan ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah.

 

Namun, pandangan masyarakat terhadap LG8T terjadi pro dan kontra, serta menjadi polemik di kalangan masyarakat luas. Bagi yang berpihak berpendapat bahwa LG8T adalah hak asasi manusia, tidak boleh didiskriminasikan oleh siapa pun walaupun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa LG8T merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa disembuhkan, dan secara agama adalah haram. Pro-kontra ini, bisa jadi diakibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini, padahal persoalan ini justru berkaitan dengan ketenteraman masyarakat.

 

LG8T bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan di masa Nabi Luth. Al-Q ur’an al-Karim telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini perempuan, sebagaimana yang dijalskan dalam Al-Qur’an surah al-A’raf  ayat 80 sampai 84. Dan, Nabi Luth diutus Allah SWT untuk memperbaiki akidah dan akhlak kaumnya yang berdiam di negeri Sadum, Amurah, Adma’, Sabubim, dan Bala’, di tepi laut mati. Nabi Luth memilih tinggal di negeri yang paling besar dari kelima negeri itu yaitu Sadum.

 

Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenisnya yang berusia muda dan tidak bersyahwat kepada kaum wanita. Ketika menyaksikan perbuatan kaumnya yang tidak bermoral tersebut, Nabi Luth menegur dan memperingatkan kaumnya untuk meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah yaitu melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth ini dijawab oleh kaumnya dengan mengusir dari masyarakatnya. Sementara itu, mereka terus melakukan perbuatan keji dan tidak bermaksud meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.

 

Nabi Luth menganggap perbuatan kaumnya sebagai permusuhan, kebodohan, berlebihan, rusak, dan dosa. Sikap yang lebih aneh dari mereka yang telah hilang akal pikirannya, moralnya bejat dan hasrat manusiawinya telah rusak adalah ketika mereka menyambut tamu Nabi Luth yang tidak lain adalah malaikat azab. Kaitannya dengan adanya tamu Nabi Luth tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Hud ayat 77-82.

 

Adapun hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan perilaku homoseksual, di antaranya hadits dari Ibnu Abbas, Rasul SAW bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya. Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth”

 

Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tapi risikonya lebih jauh lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS, dan sebagainya. Tentu saja perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan sebagai praktik homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa diubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan.

 

Padahal, Allah menciptakan manusia sesuai fitrahnya, yaitu makhluk hidup yang berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri melalui pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surah an-Nisa’ ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

 

Syari’at (hukum Islam) bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun sesama manusia dan alam. Dalam praktiknya syari’at Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis. Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan faktual dalam menangani problem yang terjadi dalam masyarakat Islam.

 

Syari’at Islam berasal dari wahyu Allah SWT. Oleh karena itu, syari’at yang diturunkannya juga mempunyai satu sistem. Artinya, hukum-hukum yang dikandung syari’at Islam tersebut tunduk pada satu landasan dan tujuan, sehingga ketentuan-ketentuannya pun seragam, tidak bertentangan antara satu dengan lainnya. Dalam hal ini, Islam membawa ajaran yang lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak satu pun aspek hidup dan kehidupan umat manusia yang lepas dari perhatian Islam.

 

Di antara aspek kehidupan yang sangat penting yang diatur Islam adalah hubungan biologis atau seks. Seks merupakan suatu hal yang bersifat sakral dan harus disalurkan secara benar dan bermoral melalui pernikahan. Penyaluran seks di luar nikah disebut zina yang merupakan pelanggaran yang amat tercela.[]

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update