Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLEMIK UKT MEMANAS, CITA- CITA MENUJU INDONESIA EMAS MAKIN CEMAS

Tuesday, May 28, 2024 | Tuesday, May 28, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:47Z

Oleh : Nabila Fadel
(Praktisi Kesehatan)

 

Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi polemik bagi mahasiswa dan pihak kampus. Tidak dimungkiri, kuliah saat ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, kenaikan UKT saat ekonomi kian sulit tentu membuat mayoritas orang tua makin merasa berat. Sehingga menjadi polemik uang kuliah tunggal (UKT) kian memanas. Mahasiswa dari berbagai universitas bergiliran berdemonstrasi menolak kenaikan UKT. Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Universitas Brawijaya (Unibraw), misalnya, melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan UKT pada Rabu (22-5-2024). Sebelumnya, mereka melakukan audiensi bersama pihak kampus, tetapi hasilnya nihil dari harapan. Sekitar 300 massa aksi Amarah memenuhi Gedung Rektorat Unibraw. Mereka menuntut Kemendikbudristek mencabut Permendikbudristek No. 2/2024. Massa pun menuntut respons Menteri Nadiem Makarim. Apabila kementeriannya tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, mahasiswa akan berdemo menuntut agar Nadiem mundur dari jabatannya (Tempo, 23/05/2024). Di sisi lain, Aliansi BEM SI menyebut, hingga saat ini belum ada perguruan tinggi (PT) di Indonesia yang mengubah kebijakan mengenai UKT. Saat ini pihak BEM SI sedang mengumpulkan video aksi solidaritas. Setelah terkumpul, BEM SI akan menginstruksikan kepada semua mahasiswa untuk mogok kuliah pada Senin, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2024 (Tempo, 24/05/2024).

Kenaikan biaya UKT adalah salah satu dampak liberalisasi perguruan tinggi negeri di Tanah Air, terutama sejak tahun 2000 melalui UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN). Dengan pemberlakuan UU PTN-BHMN, negara bukan menambah, tetapi justru memangkas anggaran biaya pendidikan tinggi. Lalu untuk menutupi kekurangannya, PTN dan kampus diberi otonomi seluas-luasnya untuk mencari sumber dana sendiri. Jalan pintas pun ditempuh, di antaranya melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menerapkan biaya tinggi, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.

Pemerintah makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya. Ini terlihat dari kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20% dari APBN. Dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan, salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia. Inilah kebijakan zalim yang merampas hak banyak rakyat Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini juga akan mengancam kualitas SDM rakyat dan sulit bersaing di dunia internasional. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya ada 8,31 % penduduk Indonesia dengan pendidikan di level S1 hingga S3. Menurut Presiden Jokowi, di Vietnam dan Malaysia, rasio lulusan S2 dan S3 terhadap penduduk produktifnya lima kali lipat dari Indonesia. Di Tanah Air, berdasarkan tingkat pendidikannya, penduduk bekerja didominasi oleh lulusan SD ke bawah. Jumlahnya mencapai 51,49 juta orang atau menyumbang 36,82% dari total penduduk bekerja di Tanah Air. Cita-cita menuju Indonesia emas sepertinya jadi bikin cemas.

Islam memiliki konsep sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Sudah menjadi kewajiban negara memenuhi tanggung jawabnya. Cara negara menjalankan tanggung jawab adalah menyelenggarakan pendidikan sesuai syariat. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan kebutuhan dasar, pemerintah wajib menjamin setiap rakyat mendapatkannya. Islam mempunyai konsep pendidikan harus merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menempuh perguruan tinggi. Konsep keuangan Islam menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Baitulmal akan menjadi penyelenggara keuangan yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan. Kas baitulmal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat. Apabila baitulmal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.

Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Islam akan mengoptimalkan pembiayaan negara terlebih dahulu agar kegiatan pendidikan terus berjalan, sedangkan Perguruan Tinggi bisa berkonsentrasi pada tugas utamanya tanpa dihantui rasa was-was dan bersalah. Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update