Oleh: Indah Rizky Aulia
(Mahasiswi)
Pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah usia yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan negara, dimana ketentuan usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki ialah usia 21 tahun. Adapun jika kurang dari ketentuan maka diperlukannya dispensasi dari pengadilan agama atau dikenal dispensasi nikah. Dikutip dari (rri.co.id) Kepala Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Sunarto mengatakan sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 95 siswa sekolah mulai dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA yang meminta dispensasi nikah.
Dispensasi kebanyakan diajukan karena terjadi kehamilan di luar pernikahan pada usia remaja. Dikutip dari (beritakaltim.co) Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024. “Sekiranya ini harus kita lakukan secara terus-menerus supaya tidak lagi seperti waktu-waktu sebelumnya adanya pernikahan anak tidak mencukupi umur. Faktanya di tahun 2023 untuk wilayah Bontang peningkatan kasus pernikahan dini mencapi 31 kasus, yang disebabkan karena hamil di luar nikah, sehingga upaya tersebut didorong untuk mengurangi pernikahan dini.
Penyebab Pergaulan Bebas Semakin Marak
Dari upaya yang dilakukan mengenai pencegahan pernikahan usia dini yaitu penekanan pernikahan pada kondisi hari ini suatu hal yang cukup baik karena mempertimbangkan kesiapan anak untuk menjalani kehidupan dalam rumah tangga dan menekan angka hamil di luar nikah, namun disisi lain nyatanya apakah menjadi solusi tuntas untuk menurunkan angka pernikahan dini akibat pergaulan bebas?. Penekanan angka pernikahan dini nyatanya tidak diiringi dengan penjagaan tehadap generasi, seperti halnya kasus hamil diluar nikah yang semakin marak.
Hamil diluar nikah disababkan beberapa faktor baik secara internal maupun eksternal. Secara internal generasi hari ini tidak memahami bahaya pergaulan bebas dikarenakan sudah menjadi aktivitas yang dinilai lumrah/biasa terjadi, rasa penasaran yang tinggi tanpa dibarengi pemahaman yang benar. Hal ini didukung dari pengaruh dari luar seperti kehidupan yang bebas pendidikan yang sekuler dan penerapan aturan kehidupan yang jauh dari nilai-nilai agama. Belum lagi perlindungan keluarga sebagai tameng pertahanan pertama untuk menjaga generasi pun tidak kuat, seperti penanaman aqidah dan nilai-nilai keagamaan untuk mencetak generasi yang bertaqwa dan berakhlak luhur. Karena peran keluarga hari ini disibukkan untuk mencukupi kebutuhan hidup baik sandang, pangan, papan dll dan fokusnya dialihkan.
Kehidupan yang bebas/liberal yang terjadi hari ini berhasil membuat generasi menjadi tidak memiliki jati diri yang kuat, karena beranggapan bahwa kebabasan justru suatu hal yang menjadi hak-hak yang harus dijaga. Padahal kebebasan yang diinginkan bukanlah yang mengarahkan pada kebaikan. Kebanyakan kebebasan yang diperjuangkan seperti kebebasan beragama, berpendapat, serta berperilaku. dalam kehidupan yang diatur dengan sistem demokrasi-kapitalisme merupakan kebabasan yang tidak memiliki standar baik buruk secara baku, dalam sistem demokrasi hal ini di junjung tinggi karena menjadi bagian dari hak yang harus dijaga. Namun disayangkan kebebasan yang ada tidak dibarengi dengan standar baku berdasarkan nilai-nilai agama yang akhirnya justru banyak yang bertentangan dengan konsep agama. Belum lagi pendidikan yang sekuler hanya berorientasi pada nilai dan materi tidak mampu membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian dan nilai luhur, nyatanya justru berakhlak rendah, semisal pada pelajar ataupun mahasiswa yang terlibat pergaulan bebas, judi online, narkoba dan lainnya.
Kemudian didukung dengan trend standar kehidupan ala barat meliputi food, fun, fushion, film yang menampilkan potret generasi yang bebas. Penyebaran media yang tidak di filter akhirnya membuka banyak sekali celah-celah kemaksiatan seperti pergaulan bebas, pacaran, membuka aurat disebabkan penerapan aturan dalam bernegara yang sekuler.
Pengaturan negara terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan dibebaskan sesuai kehendak individu masing-masing. Sehingga penekanan pernikahan dini bukanlah solusi untuk mengatasi angka pernikahan dini. Melainkan harus mencabut akar penyebab kerusakan generasi karena penerapan sistem kehidupan yang sekuler membuat generasi bebas, hedon, dan berpikir pragmatis. Dalam sistem kapitalisme kerusakan yang terjadi pada generasi sudah menyabar keseluruh lapisan baik yang tinggal didaerah terpencil sampai skala kota besar bahkan skala dunia. Untuk dari itu butuh solusi tuntas untuk menyelasaikan persoalan ini.
Islam Solusi Tuntas
Islam konsep kehidupan yang mengatur berbagai aspek mulai dari yang berkaitan dengan peribadahan (aqidah ruhiyah) dan juga sistem kehidupan (aqidah siyasyiah). Islam mampu mencegah pergaulan bebas pada remaja dengan konsep pergaulan dalam islam. Maha suci Allah yang telah menetapkan aturan kehidupan yang sempurna semua tertulis dalam pedoman hidup manusia secara jelas dan sempurna.
Penjagaan islam terhadap generasi dimulai dengan negara memaksimalkan perannya untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya individu sampai kepada pemenuhan secara umum/menyeluruh. Salah satunya yaitu memaksimalkan perannya dalam memberikan jaminan pendidikan yang berlandaskan dengan aqidah islam yang mampu mencetak generasi yang memilki kepribadian luhur yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap yang benar sesuai dengan islam. Serta menutup pintu-pintu kemaksiatan seperti media yang menampilkan pornografi, pergaulan bebas, club malam, melarang perbuatan berdua-duaan (khalwat) dan campur baur (ikhtilat), dan aktivitas yang menghantarkan pada kemaksiatan.
Hal ini pun perlu memaksimalkan masing-masing peran sesuai dengan kapasitas dimulai dari peran individu yang sadar bahwa setiap perbuatan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan ketetapan yang sudah tertulis dalam pedoman hidupnya yaitu (Al-Qur’an, As-sunah) menjadi individu yang bertaqwa. Dikuatkan dengan adanya peran orang tua dan keluarga untuk menanamkan aqidah islam yang kokoh agar anak memiliki keyakinana bahwa Allah sebagai Pengatur kehidupan seluruh manusia. serta butuh peran masyarakat untuk saling melakukan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah pada kemunkaran). Terpenting Negara memaksimalkan perannya untuk memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera pada para pelaku zina sesuai dengan ketentuan dalam pandangan islam.
Regulasi Negara dalam konsep islam yakni dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pezina baik yang muhson (pezina yang sudah menikah) ataupun ghairu muhson (pezina yang belum menikah) dilakukan sesuai dengan ketetatapan syariat islam. Bagi pezina yang sudah menikah hukaman ketentuan yang diterapkan ialah di rajam dan bagi yang belum menikah yaitu di dera (cambuk sebanyak 100 kali) dengan tujuan sebagai hukuman yang sifatnya (jawabir/penebus) dan (Zawajir/efek jera).Pemaksimalan peran negara agar tidak maraknya pergaulan bebas yaitu dengan tidak memberikan kebebasan salah satunya dalam kebebasan berperilaku kepada seluruh manusia, artinya masing-masing harus terikat dengan ketentuan syariat.
Ketentuan pernikahan dalam islam bukan hanya dipandang dari usia, melainkan dilihat dari kesiapan mulai dari kesiapan secara agama, fisik, finansial, serta diri. dimana memahami peran laki-laki sebagai suami/kepala rumah tangga yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan baik secara lahiriah dan bathin, mendidik seluruh bagian dari keluarga, kemudian peran perempuan/ibu sebagai al’ummu warabathul bait (sebagai ibu dan manager rumah tangga). Wallahu’alam bishawab.
No comments:
Post a Comment