Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis Pangan dan Bencana Kelaparan, Keniscayaan dalam Sistem Kapitalisme

Monday, May 13, 2024 | Monday, May 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:47:07Z

Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi

Krisis pangan akut dan kelaparan kian meningkat setiap tahunnya di dunia. Organisasi Pangan Dunia (FAO) yang berada di bawah lembaga internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkapkan, kelaparan akut banyak terjadi di 59 negara/wilayah. Dengan jumlah perbandingan 1 dari 5 orang di negara itu mengalami kelaparan akibat permasalahan pangan akut.

Berdasarkan laporan mereka yang bertajuk ‘Global Report on Food Crisis 2024’ tercatat sebanyak 282 juta orang di 59 negara mengalami tingkat kelaparan akut pada 2023. Jumlah kelaparan tersebut meningkat sebanyak 24 juta orang dari tahun 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya cakupan laporan tentang konteks krisis pangan serta penurunan tajam dalam ketahanan pangan, terutama di Jalur Gaza dan Sudan.

Selama 4 tahun berturut-turut proporsi orang yang menghadapi kerawanan pangan sangat tinggi. Anak-anak dan perempuan berada di garis depan krisis kelaparan ini dengan lebih dari 36 juta anak di bawah usia 5 tahun kekurangan gizi akut di 32 negara. (cnbcindonedia.com, 4 Mei 2024)

Persoalan kelaparan yang tiada usai di dunia hari ini terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya disebabkan oleh adanya perang/konflik di beberapa negara. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerawanan pangan dan kelaparan, seperti di Palestina, Sudan, dan Ukraina. Selain itu, iklim ekstrem juga dianggap sebagai pemicu terjadinya kelaparan secara global. Afrika adalah wilayah dengan guncangan iklim dan stress yang berdampak terbesar pada kerawanan pangan akut serta kekurangan gizi.

Selain itu, faktor utama dari persoalan kelaparan global hari ini akibat penerapan sistem kapitalisme di dunia. Sistem kapitalisme telah melahirkan liberalisasi ekonomi. Dimana setiap orang/individu atau kelompok bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya selama memiliki modal untuk mengelolanya. Padahal sumber daya alam sejatinya merupakan kepemilikan umum. Namun dalam sistem kapitalisme, pengelolaan dan pemanfaatan sebagian besar kekayaan alam justru dikuasai oleh para pemilik modal.

Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang notabene milik publik ini telah menjadikan sebagian besar umat manusia sulit mengakses kebutuhan pokoknya berupa pangan. Kalaupun diberi akses, masyarakat harus membayar dengan harga mahal. Sebab liberalisasi sumber daya alam oleh pihak swasta atau pemilik modal meniscayakan kapitalisasi yang berorientasi pada untung atau bisnis.

Faktanya pemerintah terus melibatkan korporasi dalam produksi dan distribusi pangan. Korporasi memiliki peran besar dalam mengendalikan pangan mulai dari produksi hingga distribusi yang seringkali melakukan kartel, spekulan, penimbunan, dan lain-lain. Karenanya kedaulatan pangan adalah hal yang mustahil direalisasikan jika masih mempertahankan sistem kapitalisme.

Selain itu, liberalisasi ekonomi meniscayakan kegiatan ekonomi berupa produksi dan industri yang tanpa batas. Dengan pemanfaatan teknologi mesin dalam proses produksi dan industri memicu terjadinya krisis iklim. Bagi negara miskin yang tidak memiliki kedaulatan pangan, krisis iklim dapat menghambat produksi pangan hingga akhirnya sulit dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Kondisi ini diperparah dengan peran negara dalam sistem kapitalisme yang hanya diposisikan sebagai regulator. Negara dalam sistem kapitalisme berlepas tangan atas tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat, termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan. Rakyat pun harus memenuhi kebutuhan rakyatnya sendiri.

Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam yang merupakan aturan hidup dari Allah Zat Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Islam memandang bahwa pemimpin atau penguasa wajib bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya termasuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya seperti pangan, sandang, dan papan.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :”Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.”(HR. Al-Bukhari)

Politik pangan Islam di dalam negeri adalah mekanisme pengurusan pemenuhan kebutuhan pangan seluruh individu rakyat. Yakni menjamin pemenuhan seluruh rakyat individu per individu.

Islam memandang peran sentral pengaturan seluruh aspek kehidupan termasuk tata kelola pangan berada di tangan negara. Sebab negara adalah penanggung jawab utama dalam mengurusi kebutuhan rakyat yaitu sebagai pelayan/pengurus sekaligus sebagai junnah (pelindung). Negara adalah ujung tombak dalam pengelolaan pangan bukan korporasi.

Dalam hal produksi negara harus memberikan dukungan kepada para petani dengan membuka seluas-luasnya lahan pertanian. Tanah negara dan tanah rakyat yang menganggur atau tidak dikelola dapat dimanfaatkan sebagai lahan-lahan pertanian, sehingga menjadi produktif bagi siapapun yang mau mengelolanya.

Berbagai kemudahan juga harus diberikan negara pada petani, mulai dari kemudahan perizinan penggunaan lahan, infrastruktur, subsidi, sampai permodalan gratis.

Dukungan lain diberikan dengan melakukan link and match dengan memanfaatkan lembaga-lembaga penelitian atau riset. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan produksi pangan sesuai kebutuhan petani. Lembaga ini juga akan dikelola negara bukan korporasi. Negara akan melepaskan diri dari ikatan-ikatan internasional, sebab hal itu menyebabkan kebijakan negara akan terikat dengan lembaga tersebut. Padahal dalam Islam kebijakan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara keterikatan dengan lembaga internasional justru akan menghilangkan kemandirian negara.

Demikian pula dengan rantai pasok pangan, seluruhnya akan dikuasai negara tidak boleh dialihkan kepada korporasi. Sebab swasta hanya boleh terlibat pada proses penjualan di pasar-pasar dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Negara tidak boleh bergantung pada impor. Sebaliknya membangun kemandirian dan kedaulatan pangan hingga untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri tidak bergantung impor. Pemerintah juga akan menertibkan rantai distribusi dari petani sampai ke konsumen. Para spekulan, kartel, agen yang menimbun, dan memainkan harga harus ditindak tegas dengan menegakkan hukum sanksi.

Islam juga akan menerapkan konsep kepemilikan yang terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara. Berdasarkan konsep ini sumber daya alam termasuk hutan, migas, dan lain-lain tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Negaralah yang wajib mengelolanya dan mengembalikan hasil pemanfaatannya untuk kemaslahatan rakyat. Kegiatan ekonomi seperti produksi dan industri akan diatur oleh negara sesuai ketentuan Syariat Islam.

Demikianlah tata aturan negara Islam dalam menyelesaikan persoalan pangan. Hanya aturan Islam yang mampu menyelamatkan manusia dari bencana kelaparan yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update