Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nikah Dini Ditekan, Tapi Gaul Bebas Dibiarkan

Thursday, May 09, 2024 | Thursday, May 09, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T13:41:58Z

 


Farwah Azzahra


Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.


Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.


Tujuannya agar dapat saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. Perkawinan usia dini menjadi tanggung jawab bersama,  tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.


“Sekiranya ini harus kita lakukan secara terus-menerus supaya tidak lagi seperti waktu-waktu sebelumnya adanya pernikahan anak tidak mencukupi umur. Untuk menjaga perbaikan permasalahan yang terkait dengan anak, seharusnya dibutuhkan koordinasi yang kuat. Sekiranya apapun itu ketika kita lakukan secara bersama-sama, akan memudahkan pencapaian hasil-hasil yang akan kita lakukan,” tukasnya.


Dalam kesempatan itu, Lukman juga menjabarkan data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang naik turunnya jumlah perkara dispensasi nikah selama beberapa tahun terakhir.


Sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 70 perkara, lalu mengalami penurunan secara berkala di tahun 2021 dan 2022 yakni menjadi 29 perkara. Namun pada 2023 mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah pada tahun lalu.


Lukman berharap, seluruh masyarakat bisa berkontribusi dan bersinergi untuk memberikan nasihat-nasihat serta edukasi kepada masyarakat sekitar.


“Saya kira itu sangat-sangat penting. Semua harus bertanggung jawab. Harus kita melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di sekitar rumah tangga kita dan rumah kita. Sehingga dengan kita lakukan secara pelan-pelan bisa mengaplikasikan informasi dan memberikan informasi-informasi yang ada,” imbuhnya.


Hal yang sama diutarakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kota Bontang, Nurhidayah. Dia mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan advokasi ialah sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait implementasi prinsip perlindungan anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.


“Serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menunjukkan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah anak menikah pada usia dini, menstimulasi nilai gotong royong antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mewujudkan kota Bontang layak anak dan Indonesia layak anak tahun 2033,” ujar wanita yang juga berperan sebagai ketua panitia di acara tersebut.



--

Kegagalan pendidikan saat ini

--


Hamil di luar nikah terjadi karena pergaulan bebas yang berasal dari kehidupan liberal berakar kapitalis sekuler ini. Advokasi pencegahan perkawinan anak bukanlah solusi, negara gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab pergaulan bebas atau bahkan pacaran tidak di larang justru di biarkan begitu saja.


kegagalan pendidikan ini disebabkan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliberalisasi anak. Atas nama hak asasi anak bergaul bebas sementara orang tua tidak berani mengambil sikap tegas terhadap anak dengan alasan akan melanggar hak mereka.


Konsep hak asasi anak ini lahir di Barat sehingga paradigma yang membangunnya adalah ideologi yang mereka anut, yakni kapitalisme. Konsep ini memberikan kebebasan seluas-luasnya pada tiap individu untuk bertingkah laku, beragama, berpendapat, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.


Konsep hak anak seperti ini tentu saja membatasi wewenang orang tua dalam mendidik, mengarahkan, dan membentuk kepribadian anak, juga membatasi masyarakat dalam melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar.


Tidak heran jika nilai-nilai liberalisasi (kebebasan) menguasai benak para pemuda. merebaklah pergaulan bebas hingga kerusakan moral atas nama hak asasi.


--

Sistem islam

--


Islam mencegah remaja dari hamil  di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam islam. Pergaulan dalam islam sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam daulah khilafah, sistem pendidikan dalam islam akan membentuk syaksiyah islamiyyah. Orang tua keluarga dan juga masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah.


Kewajiban orang tua merupakan jaminan bagi anak. Di antaranya pertama, jaminan untuk hidup dan tumbuh kembang secara optimal. Kedua, jaminan pendidikan dan penjagaan agama. Orang tua wajib menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menanamkan iman, membentuk kepribadian Islam, mengajarkan ibadah, dan memahamkan Al-Qur’an.


Masyarakat dan negara juga memiliki kewajiban yang sama terhadap anak, tetapi dalam skala yang lebih luas. Masyarakat berkewajiban menegakkan amar makruf nahi mungkar terhadap orang tua dan negara saat mereka mengabaikan kewajibannya terhadap anak. 


Masyarakat juga wajib menciptakan lingkungan kondusif untuk perkembangan anak, menjauhkan anak dari berbagai pengaruh buruk, serta memberikan pendidikan yang positif dan produktif bagi anak.


Negara berkewajiban menyusun aturan-aturan yang memastikan anak memperoleh jaminannya. Mengambil alih tanggung jawab nafkah dan pengasuhan apabila tidak ada kerabat anak yang mampu melakukannya, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, menciptakan suasana kondusif dengan melarang paham-paham yang berbahaya dari luar, membatasi dan mengatur media informasi, serta menetapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar kewajibannya terhadap anak.


Solusi dan landasan sahih hanya akan kita temukan pada aturan yang dibuat oleh Yang Maha Tahu terhadap ciptaan-Nya, yaitu aturan Allah Sang Hakim, sebaik-baik pembuat aturan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update