Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kriminalitas Makin Kronis, Butuh Solusi Komprehensif

Monday, May 13, 2024 | Monday, May 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:47:07Z

Oleh: Ermalianti, M. Pd
(Akademisi)

Kriminalitas semakin meningkat, setiap hari kita menemukan berita kriminal baik yang menerpa anak, remaja, maupun orang tua. Lingkungan yang diharapkan aman namun siapa sangka menjadi tempat yang penuh dengan kriminalitas.

Seperti nasib naas dialami bocah berusia lima tahun di Medan yang tewas di tangan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri pada 9 Maret 2023. Namun baru terungkap kasusnya pada 6 Mei 2024. Kejadian tersebut hanya dipicu kemarahan sang ayah tiri kepada aduan anak korban bahwa ibunya sering kedapatan main video call dengan pria lain. (Kompas.com)

Kasus tragis lain yang menggegerkan warga Ciamis Jawa Barat yaitu pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh suami korban TBD (50) terhadap istrinya (44). Suami korban sempat menjajakan daging korban kepada warga yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa lain pembunuhan terhadap Wanita (50) ditemukan dalam koper di wilayah Cikarang, Bekasi ditemukan oleh petugas kebersihan. Pelaku dan korban sempat bertemu di hotel sebelum akhirnya meregang nyawa. (CNN Indonesia)

Pembunuhan lain yang membuat kita tercengang yaitu adalah meninggalnya salah seorang pelajar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) akibat dianiaya senior. Terdapat luka bekas kekerasan di sekitar ulu hati jenazah P (19). Keluarga meminta pertanggungjawaban kampus atas kejadian tersebut, dan meminta pelaku dihukum berat. (Kompas.com)

Itulah beberapa kasus yang kejadiannya berdekatan dan masih banyak kasus kriminalitas yang lain. Sejumlah pembunuhan secara sadis menujukkan kondisi yang tidak aman di mana pun. Faktor yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut dikarenakan ekonomi, dendam, hingga tingkat stress pelaku. Kejadian terus berulang tidak memandang tempat, baik di lingkungan keluarga yaitu rumah ataupun lingkungan. Termasuk endidikan yaitu sekolah atau perguruan tinggi.

Peristiwa tersebut dalam sebuah sistem sekularisme menjadi hal yang wajar. Di mana seseorang memisahkan kehidupan dengan aturan agama. Bahkan menjadikan dalih kewajaran ketika dugaan atau motif pelaku karena ekonomi maupun stress dalam menjalani kehidupan.

Tindak pidana pembunuhan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 KUHP menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berbeda dengan Islam. Kejahatan dalam Islam adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Suatu perbuatan dianggap jahat jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan tersebut tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.

Kejahatan sendiri bukan berasal dari fitrah manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia lain.

Allah SWT telah menciptakan manusia lengkap dengan potensi kehidupannya, yaitu meliputi naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani adalah potensi hidup manusia yang mampu mendorong manusia untuk melakukan pemenuhan terhadap potensi hidupnya.

Manusia yang mengerjakan suatu perbuatan yang muncul dari potensi hidup tadi, adalah dalam rangka mendapatkan pemenuhan terhadap potensi hidupnya. Meskipun demikian membiarkan pemenuhan itu tanpa aturan, akan mengantarkan kepada kekacauan dan kegoncangan. Juga akan mengantarkan kepada pemenuhan naluri maupun kebutuhan jasmani yang salah, atau pemenuhan yang tercela.

Oleh karena itu, ketika Allah SWT. mengatur perbuatan-perbuatan manusia, mengatur pemenuhan terhadap naluri-naluri dan kebutuhan jasmani harus diatur dan sesuai dengan hukum. Syari’at Islam telah menjelaskan kepada manusia, hukum atas setiap peristiwa yang terjadi. Itu sebabnya Allah SWT. mensyari’atkan halal dan haram.

Syara’ mengandung perintah dan larangan-Nya, dan Allah SWT. meminta manusia untuk berbuat sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT. dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Jika menyalahi hal tersebut, maka manusia telah melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan kejahatan.

Oleh karena itu, orang-orang yang berdosa harus dikenai sanksi (‘iqab). Dengan demikian, manusia dituntut untuk mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Sanksi di dunia bagi para pendosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksi di akhirat bagi pelaku dosa tersebut. Hal itu karena ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai zawabir, dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat.

Pihak yang menjadi pelaksana atas seluruh hukum-hukum sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar adalah negara, melalui proses peradilan dengan menghadirkan terdakwa, pendakwa, saksi-saksi maupun bukti.

Dalam hal ini syariat Islam juga memiliki sistem hukum yang menjadi salah satu unsur dari sistem peradilan Islam, yaitu hukum-hukum tentang pembuktian (ahkam al-bayyinaat). Bukti merupakan hujjah bagi si pendakwa untuk memperkuat dakwaannya. Bukti juga merupakan penjelas untuk memperkuat dakwaan.

Sejarah menunjukkan kepada kita bahwa tatkala Khalifah Ali bin Abi Thalib ra mendakwa salah seorang Yahudi dengan tuduhan pencurian (atas baju zirahnya), dan bukti-bukti yang diminta oleh qadliy Syuraih kepada Khalifah Ali tidak mencukupi (tidak meyakinkan), maka qadliy memutuskan untuk membebaskan si Yahudi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seorang kepala negara (Khalifah) yang mendakwa salah seorang rakyatnya dengan tindak kejahatan, maka tetap melalui prosedur persidangan. Jika tidak terbukti, maka dibebaskan. Artinya, seluruh warga negara, Siapapun orangnya sama kedudukannya di depan hukum. Dorongan untuk melaksanakan aturan ini adalah ketakwaan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update