Oleh : Ima Amalia, A. Md
Aktivis Muslimah
Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Hal itu merupakan sebuah upaya untuk melindungi anak dari konten maupun gim online yang dapat berpengaruh pada tumbuh kembang anak (mediaindonesia, 14/04/2024).
Menteri Kominikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo sebenarnya telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, setiap produsen gim memiliki kewajiban untuk memberikan label dan peringatan usia.
Mengacu pada peraturan tersebut, Menteri Budi juga menekankan kewajiban pendampingan orang tua untuk kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun. Dan juga menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak.
Namun nyatanya, banyak kasus yang terjadi akibat dampak gim online ke anak. Mulai dari kasus pornografi anak di Soetta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. Sampai kasus anak membunuh orang tuanya. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari gim online.
Berbagai literatur menyebutkan dampak negatif dari gim online kekerasan meliputi peningkatan agresi, berkurangnya empati, penurunan kesehatan mental, gangguan, dan perilaku yang memburuk.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, kekerasan dalam gim online mengacu pada grafik atau adegan aksi yang menggambarkan kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, atau tindakan brutal lainnya. Beberapa gim menampilkan kekerasan secara eksplisit dan realistis, seperti darah, patah tulang, atau kekerasan seksual, sedangkan di gim lain, kekerasan secara implisit dan kurang terlihat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memblokir gim online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Dampak buruk pada anak terutama yang bergenre battle royale seperti Free Fire yang sangat populer saat ini. Banyak anak-anak kita berkata kasar seperti ‘mampus’, ‘sialan’, karena kalah dan menang permainan gim online. Jelaslah bahwa gim online membahayakan generasi dan membebani orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, siap memblokir atau men-takedown gim-gim online tersebut apabila terbukti bermuatan kekerasan dan pornografi. Budi Arie juga meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan gim-gim lainnya yang bermuatan kekerasan dan pornografi melalui kanal aduankonten.id (katadata, 12/04/2024).
Namun ironisnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pernah mengatakan bahwa gim online dapat menyumbangkan devisa bagi negara jika dikembangkan dengan serius. Ia mencontohkan, Cina dan Korea Selatan sudah lebih dahulu dalam hal pengembangan gim online. Kapitalisasi industri gim di Cina telah mencapai USD15 juta.
Tidak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi adalah kebijakan penguasa mengeluarkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya memperkuat ekosistem dan industri gim di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Tim ini juga berisi berbagai pemimpin di kementerian dan lembaga, termasuk Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Pelaksana Harian. (Republika, 20-2-2024)
Sistem sekuler kapitalisme telah membuat penguasa negeri ini kehilangan arah dalam membangun generasi. Sehingga sesuatu yang berdampak buruk justru difasilitasi dan dikembangkan menjadi industri, bahkan mendapat apresiasi sebagai cabang olahraga prestasi. Apakah tidak pernah para penguasa tersebut memikirkan berapa banyak generasi yang bakal terpapar dan kecanduan gim online dengan dalih sebagai cabang olahraga dan “pekerjaan” ?.
Inilah dampak buruk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Pencapaian dan kebahagiaan tertinggi adalah mendapatkan materi sebesar-besarnya. Urusan rusak tidaknya generasi akibat salah kebijakan seakan dikesampingkan.
Pemberantasan gim online butuh keseriusan negara. Maraknya gim online menunjukkan adanya kesalahan dalam memanfaatkan digitalisasi. Dan juga nampak adanya ketidakmampuan negara membuat aturan seiring dengan perkembangan internet dan sosial media termasuk gim online yg berbasis internet.
Keseriusan negara ini mestinya tidak hanya membuat regulasi – regulasi saja, yang pada kenyataannya tidak bisa memberikan dampak signifikan. Hal ini karena dalam sistem sekuler kapitalis, standar perbuatan manusia disandarkan pada asas manfaat. Selama masih menganggap gim online membawa maslahat atau menguntungkan, sah-sah saja untuk dilakukan.
Mestinya, standar perbuatan seorang muslim adalah terkait dengan lima hukum Syara’. Apakah hal tersebut sebuah kewajiban , Sunnah, mubah, makruh, atau suatu keharaman. Kemajuan teknologi tanpa keimanan yang kuat membawa kepada aktivitas yg tidak bermanfaat. Untuk itu , islam menetapkan pemanfaatan teknologi untuk kebaikan umat dan mendekatkan umat pada kemudahan menjalankan hukum syariat.
Khilafah mendukung penuh pembentukan generasi berkepribadian Islam. Output sistem pendidikan Islam membentuk pelajar bersyaksiyah islam yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak sesuai hukum syara.
Jangankan kecanduan , melakukan aktivitas gim online mengandung kemakruhan kemubahan, karena aktivitas tersebut jelas menjauhkan umat dari mengingat Allah SWT .
Negara dalam Islam memiliki mekanisme untuk mengatasinya , yaitu dengan melakukan pendidikan dan penanaman akidah Islam yang kuat kepada umat melalui sistem pendidikan Islam. Negara melindungi akidah umat, juga dari berbagai aktivitas yang tidak bermanfaat .
Negara juga akan mengontrol dan mengatur tiap konten yang ada. Para penguasa dalam Islam akan menindak tegas pelaku peradilan dan para penyedia fasilitas dengan hukum Allah yang pastinya akan memberikan zawajir (efek jera) bagi pelaku dan jawabir (efek pencegahan), sehingga masyarakat tidak akan mengulanginya lagi. Namun hal ini akan bisa terlaksana jika sistem Islam yang diterapkan di negeri ini, bukan sistem sekuler kapitalis.
_Allahiu’alam bishshowab_
No comments:
Post a Comment