Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Visi Pendidikan Tidak Jelas, UKT Memanas

Monday, May 27, 2024 | Monday, May 27, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:56Z

 

Oleh Dewi Rahayu Cahyaningrum

Komunitas Muslimah Rindu Jannah Jember

 

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan setiap manusia, sehingga ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan dan diharapkan untuk selalu berkembang didalamnya. Berbicara tentang masalah pendidikan pasti tidak akan ada habisnya.

Pendidikan pertama kali kita mendapatkannya di lingkungan keluarga (Pendidikan Informal), lingkungan sekolah (Pendidikan Formal), dan lingkungan masyarakat (Pendidikan Nonformal). Pendidikan Informal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, yaitu sejak seseorang lahir sampai mati, dan berlangsung seumur hidup. Sehingga peran serta keluarga khususnya orang tua dalam mendidik anak sangat penting.

Pendidikan formal adalah pendidikan yang didapatkan seseorang dari umur 7-12 tahun. Setelah itu dapat melanjutkannya kejenjang yang lebih tinggi yaitu di SLTP dan SLTA/SMK, dan kemudian dilanjutkan ke Perguruan Tinggi. Menjadi seorang terdidik amat sangat penting, sehingga peningkatan mutu pendidikan diperlukan. Mutu pendidikan pastinya tidak lepas dari tangan dingin keberhasilan seorang guru untuk mendidik anak didiknya dengan memberikan ilmunya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Namun amat sangat disayangkan, pada saat ini biaya untuk melanjutkan pendidikan setelah lulus dari SLTA/SMK tidak murah bahkan cenderung berat dan memang berat bagi orang tua calon mahasiswa. Sebagai contoh adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Sementara itu, penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN. Ditambah lagi dengan adanya peraturan perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) juga ikut berpengaruh dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Selain itu juga yang mempengaruhi kondisi Perguruan Tinggi Negeri adalah adanya program WCU (World Class Univercity) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang membutuhkan biaya yang tidak murah, termasuk konsep triple helix yaitu menjalin kerjasama antara pemerintah, perusahaan dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasinya tidak lagi pada pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri.

Jalan Panjang Memahalkan Pendidikan 1980-2012

Pertama, akar persoalan mahalnya pendidikan di Indonesia adalah gagasan bahwa pendidikan bukan lagi dianggap bagian dari memaksimalkan fungsi individu dalam industri, tetapi pendidikan adalah industri itu sendiri.

Kedua, gagasan pendidikan gratis dianggap tidak mungkin karena kita semua begitu saja memaklumi bahwa pendidikan memang harus diakses tanpa bantuan negara. Lahirnya gagasan neoliberalisme periode 1970-1980an, bebarengan dengan keyakinan bahwa pendidikan masuk pada sektor privat. Tahun 1980an, muncul kesepakatan Washington atau Washington Consensus yang memiliki agenda privatisasi segala sektor di negara berkembang termasuk Indonesia, salah satunya adalah sektor pendidikan. Yang melibatkan World Bank atau IMF.

Orde Baru (1966-1998) tidak terlihat upaya dukungan terhadap privatisasi pendidikan karena masih berjibaku dengan pembukaan akses pendidikan di seluruh pelosok Indonesia. Program yang paling terkenal adalah Sekolah Dasar Instruksi Presiden (SD INPRES). Namun, tahun 1994 lahir UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan (Ratifikasi) World Trade Organization (WTO) yang memiliki agenda privatisasi segala sektor. Dengan demikian Indonesia terikat oleh perjanjian liberalisasi sektor jasa pendidikan.

Reformasi, keluar PP 61 taun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN). Dengan demikian upaya untuk meliberalisasi kampus makin terbuka, dimana upaya liberalisasi ini ditopang juga oleh UU 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (hingga UU 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Kata Otonomi Daerah mulai digunakan menjadi Otonomi Pendidikan).

Tahun 2002, keluar SK Dikti No.28/DIKT/Kep/2002 tentang Penyelenggaraan Program Non reguler di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Intinya bayar mandiri = mahal. Lahirlah jalur orang kaya. Tahun 2003 lahir UU no 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 53, mengamanatkan adanya aturan tentang Badan Hukum Pendidikan. Jika lembaga pendidikan berada pada sektor privat, maka ia harus berbadan hukum.

Tahun 2005, diberlakukan Permendiknas No 2. Tahun 2005 tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Menjadi dalih bahwa calon mahasiswa yang membayar tinggi difungsikan sebagai subsidi bagi calon mahasiswa yang kurang mampu. Mei 2005 negara-negara WTO (dulu namanya GATT) menandatangani GATS, termasuk Indonesia. Kemudian pada 13 Juni 2005, lahir PP No. 23 Tahun 2005 tetang Penerapan Pola Keuangan BLU untuk PTN. Sebagai Badan Layanan Umum, maka instrumen untuk menjadi bagian dari sektor privat makin lengkap.

Tahun 2007, lahir PP no 76 dan no 77 tahun 2007 mengkategorikan Pendidikan sebagai bidang usaha dalam lampiran Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Kepemilikan Modal pada Sektor Pendidikan Nasional.

4 Juli 2008, lahir PP no. 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pada pasal 2 berbunyi : “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.” Masuknya unsur masyarakat berbunyi dalam pasal tersebut adalah tanda upaya berkurangnya peran negara dalam pembiayaan pendidikan.

Tahun 2009 terbit UU no 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menjadi kehebohan nasional, berisi 10 alasan yang menguatkan bahwa UU BHP berbahaya. Maret 2009, seluruh materi UU BHP digugat di MK. Hakim MK saat itu Prof Mahfud Md. Pemohonnya terdiri dari mahasiswa, guru, dosen, orang tua murid, pegawai swasta, yayasan pendidikan dan pusat kegiatan belajar. 31 Maret 2010, MK memutuskan UU BHP Dibatalkan.

Tahun 2012 lahir UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Upaya untuk meliberalisasi atau memahalkan pendidikan terus ada. Kemenangan meraih akses pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia melalui keberhasilan membatalkan UU BHP sesaat. Maka bisa disimpulkan bahwa universitas-universitas yang ada saat ini adalah berbasis Profit Oriented.

Sistem Pendidikan Islam

Islam mewajibkan pemeluknya untuk belajar. Ada pahala yang besar di sisi Allah SWT., karena pendidikan memiliki posisi yang penting dalam masyarakat Islam. Pendidikan memastikan pemikiran (tsaqofah) Islam tetap terjaga ditengah kaum muslim dari generasi ke generasi karena tsaqofah merupakan kekayaan yang menjadi sumber Peradaban Islam.

Tujuan pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dan rekayasa bagi peserta didik. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah SWT. (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia.

Mewujudkan tujuan ini disusun kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara. Kurikulum diterapkan dengan memperhatikan tumbuh kembang peserta didik. Peserta didik yang sudah baligh belajar secara terpisah dengan peserta didik yang belum baligh. Peserta didik laki-laki belajar terpisah dengan peserta didik perempuan. Kurikulum ini berlaku tanpa membedakan agama, mazhab, kelompok ataupun ras.

Dalam penerapan kurikulum pendidikan formal dibagi dalam 2 jenjang (marhalah) yaitu pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan sekolah dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu ibtidaiyah (6-10 tahun), mutawasithah (11-14 tahun) dan tsanawiyah (15 tahun-tuntas). Sedangkan materi pelajaran terbagi 3 rumpun yaitu (1) bahasa Arab, (2) tsaqafah Islam, dan (3) matematika, komputer, sains, teknologi, rekayasa, serta aneka keterampilan dan seni.

Jenjang pendidikan tinggi terbagi menjadi 2 jenis yaitu Pendidikan tinggi setara diploma serta sarjana dan Pendidikan inggi setra magister serta doktoral. Pendidikan tinggi terlembaga dalam berbagai akademi dan universitas. Di pendidikan tinggi, tsaqafah asing seperti kapitalisme, sekulerisme, sosialisme, komunisme, materialisme dll diajarkan untuk dijelaskan kecacatannya.

Zaman keemasan Islam pendidikan terselenggara bukan saja berkualitas, tetapi juga gratis, yang diambil dari baitul mal salah satunya dari pos sumberdaya alam melimpah. Adapun pajak diambil dari orang-orang kaya hanya ketika baitul maldalam kondisi kosong, hingga pembiayaan pendidikan gratis tetap terlaksana. Dan ditambah dengan tiga hal yaitu

Pertama, Energi Ruhiyah. Generasi pertama umat Islam adalah orang-orang yang dididik Nabi saw. untuk memiliki visi dan misi hidup sebagai hamba Allah yang terbaik yang dihadirkan ke tengah umat manusia untuk menyerukan kebaikan Islam, menyuruh yang makruf dan mencegah yang munkar dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sehingga mereka berbuat untuk kemuliaan Islam dan kaum muslim, termasuk berburu ilmu ke barat dan ke timur, mengajarkannya tanpa lelah kegenerasi berikutnya dan ke siapa saja, serta mengembangkannya sampai standart mutu tertinggi. Begitu juga dengan guru-guru pertama umat Islam tidak mencari materi. Mereka bukan para kapitalis yang lebih baik ganti profesi bila tidak menerima imbalan yang lebih baik untuk aktivitas akademiknya. Mereka mencari nilai spiritual, ingin mendapatkan pahala pasif yang terus menerus dari ilmu bermanfaat yang dikembangkan, dan doa orang-orang yang menjadi shahih dengan yang mereka ajarkan.

Kedua, Dana Wakaf. Dana wakaf ini berasal dari orang-orang kaya (aghniya) atau juga pejabat publik (umara) yang ingin berlomba dalam kebaikan dengan para ulama. Ketika ulama bisa mendapatkan pahala pasif yang berkelanjutan dengan ilmunya dan dengan anak-anak didiknya, maka aghniya’ dan umara menyediakan fasilitas fisiknya, yang dalam konsep wakaf, harus dipertahankan statusnya sampai Hari Kiamat. Mereka tidak hanya berwakaf sarana fisik pendidikan atau laboratorium, tetapi juga sarana produktif seperti kebun atau industri yang dapat membayar biaya operasional sarana pendidikan atau laboratorium tersebut. Alhasil para ulama yang mengajar atau meneliti tidak perlu khawatir lagi dengan nafkahnya.

Ketiga, Pembelajaran yang presisi (Precission spending). Islam adalah ajaran yang menolak gaya hidup hedonis, yakni gaya hidup mewah atau berfoya-foya. Harta yang didapat harus dengan cara yang halal dan hanya boleh dibelanjakan sesuai prioritas dan syariah, dimulai dari yang fardhu ain, lalu fardhu kifayah, lalu sunnah baru mubah. Karena membelanjakan harta secara boros pada yang mubah adalah dzalim, ketika yang fardhu kifayah atau fardhu ain ada yang belum tertunaikan. Dengan filosofi ini, penyelenggara pendidikan dalam sejarah Islam hampir selalu dalam kondisi hemat dan tepat manfaat.

Sejarah menunjukkan, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dengan tiga prinsip ini berhasil menjadikan pendidikan di Dunia Islam merata dan dalam kualitas yang tinggi. Setiap orang berhak mengikuti pendidikan secara gratis dan setiap saat juga tersedia ulama yang mengajar dengan penuh kesabaran.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update