
Oleh Nia Marliah
Aktivis Muslimah
Dosen merupakan seorang pendidik yang memiliki kehormatan di mata masyarakat. Akan tetapi, tidak banyak yang mengetahui bahwa mayoritas dosen mendapatkan gaji yang terbilang cukup rendah yakni berkisar kurang dari Rp3 juta pada kuartal pertama tahun 2023. Banyak dari dosen yang mengungkapkan jika mereka setiap bulan membutuhkan 3jt sampai 10 jt untuk memenuhi biaya hidup.
Oleh sebab itu, dosen memilih mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga hal tersebut dapat menurunkan kualitas pendidikan. Di sisi lain, beban kerja seorang dosen begitu berat yakni, harus memenuhi kewajiban jam mengajar SKS yang membuat dosen semakin sulit untuk membagi waktunya.
Melalui akun media sosial, sejumlah dosen meluapkan perasaannya bahwa gaji yang mereka terima masih di bawah UMR (Upah Minimum Regional). Berdasarkan informasi dari Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahwa alasan gaji dosen masih banyak yang tidak layak adalah karena kebijakan yang diberlakukan untuk dosen serta tenaga pendidik lainnya belum berpihak pada kesejahteraan dosen.
Kampus dalam hal ini melakukan minimalisir pengeluaran termasuk gaji dosen dikarenakan beban pembiayaan dilimpahkan ke kampus baik kampus negeri ataupun swasta, bukan ditanggung oleh pemerintah.
Sistem pendidikan jelas sedang menciptakan “mesin” pendidikan yang tidak dapat diharapkan berfungsi optimal bahkan ala kadarnya atau di bawah standar. Bagaimana tidak, operasional pendidikan yang diharapkan berujung pada output dan outcome pendidikan berkualitas, hanya akan dapat terselenggara dengan baik apabila didukung dengan tingkat kompetensi tinggi, yang hanya dapat terealisasi apabila diimbangi dan didorong oleh tingkat kesejahteraan dosen yang cukup dan memadai secara finansial.
Ironisnya, pada satu sisi dosen diberikan beban kerja yang mengharuskan publikasi di jurnal nasional dan Internasional serta membuat buku yang juga membutuhkan biaya, tingkat kesejahteraannya masih minim. Terlebih lagi, dosen menerima dana penelitian, laporan pertanggungjawabannya dirasa begitu detail dan rumit sehingga menjadi kendala tersendiri bagi profesi dosen.
Namun, sungguh ironis, seorang dosen yang yang mempunyai profesi sama seperti halnya dokter, pengacara, notaris, dan yang lainnya, mendapatkan gaji yang sangat rendah di bawah UMR. Rendahnya gaji dosen menggambarkan rendahnya perhatian dan penghargaan negara atas profes yang mempengaruhi masa depan bangsa. Dengan demikian, semestinya negara hadir dengan menetapkan gaji dosen minimum yang harusnya di atas UMR. Profesi dosen adalah officium nobile atau profesi mulia, menyebarkan ilmu dan membangun karakter mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon pemimpin masa depan. Namun sayang, sistem kapitalisme telah menggerus penghargaan atas jasa besar para dosen karena prinsip materi sebagai suatu hal yang berharga
Islam menghargai ilmu dan menjunjung tinggi para pemilik ilmu apalagi yang mengajarkan ilmu, terlebih posisi strategis dosen sebagai pendidik calon pemimpin peradaban masa depan yang mulia. Sejarah Islam mencatat bagaimana pemuliaan Islam terhadap para dosen.
Dalam Islam, seorang penguasa harus menjalankan fungsinya yaitu sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Siapa pun yang mendapat amanah sebagai penguasa, ia berperan untuk menjalankan fungsinya yaitu sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara tidak boleh lepas tangan atau memanipulasi perannya dengan menyerahkannya pada rakyat.
Pada aspek pendidikan, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis, beserta sarana dan prasarananya, begitu juga negara harus menyediakan SDM yang andal demi melahirkan generasi cerdas dan berkarakter Islam. Peran para akademisi begitu strategis, oleh karena itu, negara berkewajiban untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan mereka.
Adapun mekanisme pembiayaan berbasis baitulmal, pemasukan yang didapat oleh negara yaitu berupa pemasukan tetap seperti harta ghonimah, fai, kharaj ataupun jizyah. Selain itu juga negara mendapat pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang. Dengan harta baitulmal inilah kesejahteraan para pengajar termasuk dosen akan terpenuhi.
Sebagaimana jejak sejarah kekhalifahan Islam yang memuliakan dan memberi penghargaan kepada para pengajar, yakni dimasa Umar Bun Al Khattab yang menggaji guru di Madinah senilai 15 Dinar, bahkan pada masa Daulah Abbasiyah, gajinya bisa mencapai 200 dinar.
Oleh sebab itu, jika negara memahami peran strategi pendidikan yaitu untuk mewujudkan generasi pelanjut peradaban, maka jelas akan mempersiapkan seluruh perangkat yang menunjang terlaksananya pendidikan.
Sungguh hanya dengankembali pada syariat Islam yang kaffah kita bisa mendapatkan jalan keluar terbaik. Jika tidak berlandaskan pada (akidah) Islam aturan dan kebijakan apapun tidak akan membawa kebaikan apa-apa bagi manusia,hanya manfaat semu. Tentu kita mengharap seluruh masalah dosen dan problematika dunia pendidikan terselesaikan. Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment