REMISI NARAPIDANA, GAGALNYA KAPITALIS BERI EFEK JERA PADA PELAKU KEJAHATAN


Oleh : Halida Almanuaz 
(Aktivis Dakwah Muslimah Deli Serdang)



TEMPO.CO, Jakarta  Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. 

Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung, seperti dilansir dari Antara.

Tahun lalu, Setnov, akronim Setya Novanto, bersama 207 napi lainnya juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pada Sabtu, 22 April 2023. Kala itu dia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan. Sementara tahun ini, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya serupa tahun sebelumnya.


Kasus Setya Novanto menarik perhatian publik kala itu. Terutama terkait “benjol sebesar bakpao” yang sempat mencuat seiring pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam upaya menghindari panggilan KPK, Setnov membuat drama seolah dirinya kecelakaan. Dia absen dari pemanggilan dengan alasan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk meyakinkan media menyebut Ketua Umum Golkar itu mengalami benjol di bagian kepala gara-gara insiden. Tak tanggung-tanggung, besarnya benjolan hingga seukuran bakpao. Foto Setnov saat sakit bahkan disebar di media massa. Kepalanya tampak diperban. Namun belakangan diketahui Fredrich hanya melebih-lebihkan ucapannya.

Selain karena “benjol sebesar bakpao” kasus Setya Novanto juga menyita perhatian lantaran berjalan memakan waktu dan berbelit. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status tersebut tak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, dia memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tak sah.


Takbir kemenangan telah berkumandang. Dimana Setiap muslim gembira menyambutnya, tidak terlepas warga dari lembaga pemasyarakatan. Setidaknya 146.260 dari 196.371 narapidana mendapatkan remisi khusus. 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 H. Dari seluruh narapidana yang mendapat remisi, 145.599 orang menerima RK I, yaitu mereka harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana. Sedangkan 661 orang mendapatkan RK II, artinya langsung bebas.


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan pemberian RK ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan dari perjuangan melawan hawa nafsu. Ini berlaku bagi narapidana yang serius dan ingin bertobat (Tirto, 22-04-24).


Kabar remisi ini tentu sangat menggembirakan bagi narapidana itu sendiri dan keluarga mereka. Apalagi untuk yang langsung bebas, mereka akan bersukacita menyambut udara bebas. Hanya saja perlu dipastikan Kalau mereka yang keluar itu memang bertobat, tentu masyarakat sangat bersyukur. Tapi jika belum, dapat dipastikan masyarakat akan resah. Apalagi yang terjadi justru kejahatan makin menjadi - jadi.


Beratnya ekonomi yang terjadi sekarang pastinya membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka susah mencari kerja, apalagi bagi orang yang bergelar mantan narapidana, sangat sedikit perusahaan yang mau mempekerjakan mereka. Dapat dikatakan mereka akan mendapatkan ujian yang berat dalam mencari penghidupan. Jika tidak kuat iman, jalan pintas bisa saja mereka menghalalkan segala cara mendapatkan uang.


Kalau ketakutan itu benar terjadi, walhasil masyarakat pun justru akan terancam. Setiap saat mereka akan dibayangi tindak kejahatan, pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Hal ini tentu tidak diinginkankan.


Banyaknya kejahatan yang terjadi belakangan ini karena adanya mantan narapidana yang kembali berbuat kejahatan membuktikan bahwa hukum saat ini tidak berefek jera. Hukuman diberikan hanya sebagai formalitas, sedangkan saat mendapatkan pembinaan, ada yang bertobat dan ada juga yang tidak.


Hukum Islam Memberi Efek Jera


Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak hanya ibadah mahdhah, Islam juga memiliki sistem sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi narapidana. Sanksi dalam Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir artinya bahwa hukum Islam jika diterapkan sekaligus akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir adalah hukum Islam akan menjadi  mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan.


Hukum Islam membuat masyarakat bertobat adalah dengan menguatkan keimanan kepada Allah.  Negara akan memberikan pembinaan agar para narapidana melakukan tobat nasuhah. Sistem pidana Islam pun bersifat tegas. Sesuai dengan hukum Syara' atau hasil ijtihad . Sehingga tidak bisa dijual belikan dengan uang.


Adapun pos khusus seperti zakat, pos ini akan langsung didistribusikan ke orang yang membutuhkan. Sehingga, tidak ada yang merasa kekurangan. Dengan kondisi ini, kejahatan atas nama ekonomi akan tertepis. Jadi tidak ada rakyat yang akan melakukan kejahatan atas nama himpitan kehidupan.


Negara akan membuka lapangan pekerjaan, baik memberikan modal atau memberikan pinjaman tanpa bunga kepada siapa pun yang membutuhkan.  Apakah mantan narapidana atau tidak, sehingga mereka dapat hidup dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Sungguh indahnya ketika kita hidup dalam penerapan hukum Islam yang hanya akan terwujud dalam  sistem pemerintahan yaitu Khilafah. Dan sistem Islam yang sempurna akan membuat para narapidana tobat nasuhah dan masyarakat juga akan merasa tenang tentram dan aman  hidupnya. 

Wallahu 'alam bis shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post