Ekonomi Sulit, Pinjol Solusi Manipulatif !


Putri Maharani S

Mahasiswi STMIK Trguna Dharma


Fenomena pinjaman online atau pinjol kini semakin marak terjadi di tengah masyarakat di negeri ini. Pengguna jasa pinjaman uang berbasis media online tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik yang berstatus sebagai pegawai, ibu rumah tangga, sampai mahasiswa. Alasan masyarakat memilih  pinjol dikarenakan persyaratan pengajuan pinjamannya yang mudah dan proses pencairan dana yang cepat jika dibandingkan dengan pengajuan pinjaman pada Bank kovensional. Meskipun dengan resiko berupa suku bunga yang tinggi dan denda terhadap keterlambatan pembayaran, masyarakat memilih pinjol sebagai jalan pintas untuk mendapatkan dana yang kebanyakan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.Harga kebutuhan yang semakin meningkat, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang mahal ditambah penghasilan yang tidak kunjung naik serta tidak adanya jaminan atas kebutuhan hidup masyarakat oleh negara, menyebabkan banyaknya masyarakat yang terjebak dalam fenomena pinjol. Negara hari ini juga turut memberi kemudahan akses terhadap  perusahaan pinjol dengan memberikan legalitas kepada perusahaan pinjaman online yang telah lolos persyaratan sehingga masyarakat dapat memilih pinjol yang telah dijamin keamanannya oleh negara.


Pilihan untuk melakukan pinjaman online merupakan langkah yang keliru, dikarenakan banyaknya bahaya yang akan menghampiri para nasabah melalui pinjol. Suku bunga yang ditetapkan perusahaan pinjol merupakan aktivitas riba yang mana bagi ummat Islam telah Allah SWT haramkan, larangan tersebut Allah firmankan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 275 yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”, larangan tersebut apabila dikerjakan akan menjadi sebuah kemaksiatan yang berbuah dosa dan merugikan pelakunya baik di dunia maupun akhirat. Faktanya banyak nasabah yang sengsara karena kesulitan untuk melunasi hutang pinjaman online akibat dari bunga pinjaman yang teramat tinggi, disamping riba yang akan menjerat para nasabah, keterlambatan pengembalian pinjaman juga banyak membebani nasabah karena konsekuensi denda yang diterima. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman berita KatadataSelasa (2/4) gagal bayar tepat waktu utang pinjol melonjak pada februari atau menjelang Ramdhan. Industri teknologi finansial pembiayaan ataufintech lending merugi, kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau biasa disebut TWP 90 pinjol naik dari Rp 1,78 triliun pada Januari menjadi 1,8 triliun pada Februari,presentasenya 2,95% dari total pinjaman. Pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98 % secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 61,1 triliun pada Februari.


Informasi di atas menunjukkan pinjol bukanlah solusi karena alih-alih dengan adanya pinjol masalah dapat terselesaikan malah masyarakat semakin terbebani. Adapun kerugian yang dialami perusahaan penyedia pinjaman online akibat keterlambatan pembayaran, merupakan resiko usaha yang harus diterima perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pinjaman online. Beban yang dirasakan masyarakat hari ini merupakan imbas dari sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negara dalam menjalankan kebijakannya, asas perbuatan di dalam sistem kapitalisme adalah pemisahan agama dari kehidupan.Sistem kapitalisme menjadikan aturan agama hanya mencakup aspek ibadah spiritual, aturan agama tidak diberi izin untuk mangatur aspek kehidupan yang berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan apabila hari ini negara tanpa memperdulikan aspek halal haram menetapkan kebijakan yang telah nyata keharaman dan kemudharatnnya, salahsatunya memberikan akses legalitas terhadap pinjol. Lalainya negara terhadap tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakatjuga merupakan efek dari penerapan sistem kapitalisme oleh negara, tujuan perbuatan di dalam sistem ini adalah manfaat sehingga dalam menetapkan setiap kebijakannya negara lebih terfokus kepada manfaat untuk inidividu atau kelompok dibandingkan fokus untuk menetapkan kebijakan yang mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat.


Lalainya negara terhadap tanggung jawab sebagai pengayom dan penjaga masyarakat tidak akan terjadi apabila negara menerapkan sistem Islam, karena di dalam Islam negara berperan sebagai pengurus masyarakat. Negara di dalam sistem Islam akan menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan akses sumber ekonomi yang halal, seperti kemudahan akses lapangan pekerjaan, gaji yang layak sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya, hingga pinjaman halal oleh negara tanpa unsur riba yang melanggar syari’at Islam. Negara akan memberikan santunan kepada masyarakat yang hidup dalam kekurangan dan kepada rakyat yang sudah tidak sanggup menjalankan aktivitas secara normal. Dana yang didistribusikan negara di dalam sistem Islam berasal dari kas negara yakni baitul mal, harta yang terdapat di baitul mal berasal dari beberapa sumber seperti harta rampasan perang, cukai, pajak kepemilikan lahan bagi warga non muslim, pengelolaansumber daya alam dan lain-lain.


Selain menjamin kebutuhan hidup masyarakatnya,  negara di dalam sitem Islam akan menjaga masyarakatnya untuk senantiasa terikat kepada syari’at Islam melalui pendidikan akidah di bangku Sekolah dan peniadaan perusahaan pinjaman online yang melangsungkan aktivitas riba. Negara akan menjaga pola kehidupan masyarakat agar tidak terjebak kepada gaya hidup konsumtif dan konsumerisme, yang dapat menyebabkan seseorang membeli barang tidak sesuai dengan kebutuhan akan tetapi hanya sekedar mengikuti trend atau gengsi semata meskipun taraf kehidupan masyarakat tinggi. sungguh kondisi masyarakat di dalam sistem Kapitalis yang jauh dari kata sejahtera akan berbanding terbalik, jika hidup dibawah naungan negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan yang akan membawa kesejahteraan yakni dibawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallahu’alam Bissawab....

Post a Comment

Previous Post Next Post