Pembantaian Kaum Muslim, Diamnya Dunia, dan Mandulnya Hukum Internasional


Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos.


Lima bulan sudah agresi pasukan  Zion*s ke jalur Gaza, Palestina, berlangsung. Kejam dan tidak berperikemanusiaan adalah sebutan yang tepat bagi mereka. Menurut data yang dihimpun dari United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), selama 7 Oktober 2023-21 Februari 2024, warga Jalur Gaza yang tewas akibat serangan tersebut mencapai 29.313 jiwa dan korban luka 69.333 orang. (Databooks, 22/02/2024).


Hal ini pun menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur. (Antara, 29/02/2024).


Tidak berhenti di situ, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengeboman terhadap tenda-tenda yang menaungi warga sipil di Rafah, Jalur Gaza selatan yang menyebabkan korban jiwa. Dikatakan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus bahwa tenda-tenda yang menaungi warga di Rafah dibom, hal itu menewaskan 11 orang dan melukai 50 orang lainnya, termasuk anak-anak. (Antara, 03/03/2024).


Atas kejadian itu nyatanya negeri-negeri muslim di sekitar Palestina hanya bisa diam. Alih-alih memberikan bantuan yang optimal, mereka malah mempersulit muslim Palestina. bisa dilihat dengan dibangunnya tembok tinggi dan berlapis-lapis, tidak dikirimkannya pasukan militer untuk membantu, dan pasokan bantuan seperti makanan, pakaian, air pun saat ini menipis dan sulit.


Di sinilah kita dapat melihat bagaimana sekat nasionalisme memberikan dampak pahit dan juga menyakitkan bagi sesama muslim. Ikatan nasionalisme justru memberikan ikatan yang rendah dan menjauhkan kaum muslim dari kebangkitan. Padahal kaum muslim hendaknya menjadi umat yang satu, yaitu bila ada saudaranya merasakan sakit maka yang lainnya pun juga merasakan rasa yang sama. Saat ini seolah semua berlepas tangan atas rasa sakit dan pembantaian pada saudara seimannya sendiri. Atas berbagai kepentingan setiap negara hanya fokus pada urusannya masing-masing dan Palestina terus menjerit hingga kini.


Kondisi ini disorot oleh pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) Intelektual Muslimah Indonesia dalam paparannya bertema “Mandulnya Hukum Internasional atas Krisis Palestina”, di sana dikupas penyebab mandulnya penerapan hukum internasional tersebut, termasuk yang berada di naungan PBB.


Dipaparkan bahwa PBB  memiliki hukum Internasional yang disebut konvensi Jenewa. Ini adalah kesepakatan negara anggota PBB yang isinya adalah larangan keras menyerang warga sipil, tenaga medis, rumah sakit, dan tempat ibadah. Ada juga konvensi Den Haag yang melarang pengeboman desa, kota, dan gedung-gedung. Namun, Zion*s tetap menyerang tempat-tempat itu.


Dipaparkan pula bahwa resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 1701 menyerukan gencatan. Di dalam resolusi tersebut tidak ada yang memveto dan seluruhnya sepakat dilakukannya gencatan senjata. Namun, ini pun tidak tidak ditaati oleh  Zion*s. PBB yang seharusnya mampu memberikan bantuannya karena memiliki pasukan penjaga perdamaian yang menjadi hukum internasional, ada konvensi, dan seharusnya memberikan sanksi pada siapa saja yang tidak patuh. Namun, nyatanya perangkat ini mandul dengan adanya hak veto DK PBB. DK terdiri dari 15 anggota dan 5 anggota tetap, sebetulnya DK BPP sudah mengeluarkan 239 penyelesaian sengketa, hanya saja itu semua mandul karena aturan hak veto. Walau 139 menyetujui gencatan senjata, tetapi satu negara menavigasi dengan hak veto, maka hukum internasional menjadi mandul. (Muslimah News Net,  04/03/2024).


Hal ini terus terjadi dan menunjukkan bersandarnya kaum muslim pada hukum buatan manusia adalah jalan yang salah. Sama sekali tidak sampai pada solusi yang nyata, solusi-solusi yang digelontorkan adalah solusi parsial yang hanya menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa dan justru malah semakin merugikan kaum muslim.


Semua pembantaian ini sebetulnya menunjukkan betapa lemahnya ketika umat Islam terpecah belah dan betapa menderitanya umat tanpa pelindung. Maka, kita harus mengoptimalkan upaya kita untuk mengembalikan kehidupan Islam. Dengan demikian, tidak ada cara lain selain kembali kepada hukum Allah SWT yaitu kembali kepada setiap aturan Islam secara menyeluruh untuk mengatur dan mengatasi segala problema kehidupan. Sebab, Islam memiliki seperangkat aturan dan mekanisme yang lengkap dan sudah pernah teraplikasikan dengan gemilang. Bahkan Rasulullah SAW pun hadir sebagai suri tauladan bagi kita semua. Lantas mengapa sampai saat ini kita masih ragu dan enggan menerapkan Islam?


Hanya Islamlah yang mampu melindungi kaum muslim, menjaga, dan mengantarkan pada kebahagiaan yang hakiki baik di dunia maupun di akhirat. Semua itu tertata rapi dalam naungan penerapan Islam, dengannya kita dapat bersatu dan jauh dari penindasan seperti yang banyak terjadi pada hari ini.


Wallahu a'lam wishawab.

1 Comments

  1. Izin berkomentar kak, terkait dengan Hukum Internasional, saya ingin sedikit menambahkan, memang dalam hk. Internasional terdapat salah satu Perjanjian mengenai perang yaitu konvensi jenewa, ini adalah perjanjian terhadap negara2 yang meratifikasi nya salah satunya israel, namun kesulitan hukum internasional adalah pada pemberian sanksi terhadap negara yang melanggar, dalam hk. Internasional pada prinsipnya semua negara adalah sama, maka tidak ada negara yang lebih kuat atau lebih lebah secara hukum, beranjak dari titik itu, muncul pemahaman bahwa negara mana yang bisa memberikan sanksi terhadap negara yang melanggar, setiap negara punya kebijakannya masing-masing (merdeka), perjanjian itu masih belum mampu untuk membuat israel dihukum. Pengadilan internasional pun tidak bisa, karna kembali lagi pada esensinya bahwa setiap negara adalah merdeka dan sederajat. Mungkin sedikit banyaknya komentar saya, tidak bermaksud mendukung salah satu negara namun saya hanya memberikan komentar berdasarkan perspektif Hukum Internasional. Kasus ini sama hal nya dengan veto yang dilakukan oleh Rusia terhadap PBB, tidak ada negara yang mampu untuk menghukum Rusia.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post