(Aktivis Dakwah)
Infrastruktur seperti jalan sangat diperlukan dan harus dipenuhi. Karena jalan merupakan hal vital dalam peningkatan taraf hidup masyarakat. Ketersediaan fasilitas jalan yang baik akan dapat memberikan efek yang positif untuk kualitas hidup masyarakatnya.
Maka dari itu semua orang tentulah sangat menginginkan jalan yang aman dan nyaman untuk dilewati tetapi jika jalanan yang semula adalah jalanan umum kemudian digunakan juga oleh kendaraan pengangkut batu bara tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan baik itu pengguna jalan maupun masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.
Seperti halnya yang beberapa waktu lalu sempat terjadi konflik di jalan umum dikarenakan Hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser . Meskipun sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, kini kabarnya sudah beraktivitas kembali.
Sudah dilakukan mediasi dan beberapa hal yang disepakati, termasuk aktivitas pengangkutan bisa beroperasi saat malam hari mulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita. Selain pembatasan jam operasional, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi itu hanya truk roda enam dan Kesepakatan lainnya adalah prihal kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang.
Sistem kapitalis dalam menyelesaikan konflik
Konflik yang terjadi di Batu Kajang sebelumnya terjadi dikarenakan masyarakat pengguna jalan merasa terganggu oleh aktivitas hauling batu bara yang dianggap ugal - ugalan dan adanya kecelakaan. Sementara itu dari pihak supir truk pengangkut batu bara, dengan adanya pemblokadean justru merasa dirugikan karena jelas bahwa pekerjaan mereka menjadi terhambat dan tentu berimbas pada perekonomian keluarga.
Jika kita mencermati konflik hauling batu bara yang terjadi di Batu Kajang , sampai terjadi pemblokadean jalan. ini adalah suatu pengabaian serta pelanggaran dikarenakan jika merujuk pada Pergub no 48 Tahun 2013 dan juga merujuk pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada Bab ini lebih tepatnya Bab IV Pasal 6 ayat 1 ditegaskan setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kepala sawit itu mendapat pelarangan jika melewati jalan umum. Dan pada pasal 2 tepatnya di bagian beleid tersebut dikatakan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan baik tambang maupun perusahaan perkebunan wajib untuk mengangkutnya melalui jalan yang khusus.
Sangat aneh jika tambang yang sudah beroperasi tidak punya jalan khusus tentu seharusnya sudah punya jalur sendiri sehingga tidak akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainya dan juga tidak akan berdampak buruk di lingkungan sekitar. Tapi karena hal tersebut tidak dipenuhi lagi - lagi masyarakat yang akan menjadi korban. Belum lagi melihat para pejabat yang saling lempar untuk tanggung jawab. Ini menunjukkan abainya mereka terhadap urusan rakyat. Padahal, mereka hakikatnya adalah pelayan rakyat.
Sudah jelas bahwa truk pengangkut batu bara yang melintasi dan bercampur dengan pengguna jalan umum sudah sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Namun mirisnya pelanggaran masih saja terjadi tanpa ada penanganan yang tepat. Hal ini juga membuktikan bahwa tidak kuatnya hukum dinegri ini, tidak ada pengawasan serta tidak ada tindakan tegas dari negara.
Fungsi negara yang seharusnya dapat mengurusi serta menjadi pelindung rakyatnya malah abai terhadap nasib rakyat kecil, dan malah memfungsikan diri sebagai mediator dalam konflik.Sementara pihak swasta ataupun perusahaan justru terus bebas atas penguasaan dan kepemilikan batu bara.
Ini ciri khas dari kapitalisme dalam menyelesaikan konflik dengan solusi praktis. Hanya dengan Kesepakatan dan kompensasi yang mana sama sekali tidak menyentuh dasar permasalahan yang sesungguhnya.
Akibat penerapan sistem kapitalis ini melahirkan tata kelola sumberdaya alam yang liberal dan inilah sebenarnya dasar permasalahannya sesungguhnya. Sistem kapitalisme liberal ini memiliki konsep kebebasan dalam kepemilikan sehingga menjadikan individu serta kelo mpok tertentu dapat menguasai sumber-sumber kekayaan alam negeri.
Pada sistem ini yang menjadi tujuanya adalah materi sehingga tujuan aktivitas para kapitalis adalah untuk dapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminimalkan pengeluarannya. Mereka kemudian tidak akan peduli dengan lingkungan sekitar, apakah aktivitasnya itu merusak/mendzolimi masyarakat ataukah tidak.
solusi Islam
Islam adalah agam yang mengatur manusia dari segala aspek kehidupan bahkan dalam permasalahan jalan pun di dalam islam juga di atur. Apalagi permasalahan jalan yang memang ini hal yang penting untuk umat dalam hal ini maka islam dalam bentuk negara islam akan segera memaksimalkan pelayanan untuk rakyatnya. Siapapun akan berhak untuk mendapatkan layanan terbaik dengan akses jalan yang berkualitas dan mulus.
Hal merugikan dan menggangu kenyamanan publik tidak akan pernah ada mengapa? Karena negara akan memberikan aturan yang tidak merugikan umat terutama terkait aktivitas pertambangan, negara akan menyediakan akses jalan khusus untuk untuk truk - truk pengangkut perusahaan. Sehingga tidak akan ada lagi kendaraan hauling yang masik ke jalan umum dan menggangu penggunaan jalan disekitarnya. Dan jika ada yang melanggar aturan maka islam memberikan sanksi yang tegas untuk hal tersebut.
Dari segi kepemilikan jika sumber daya alam terkategori memiliki deposit yang melimpah maka tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu seperti swasta ataupun asing karena ini sifatnya kepemilikan umum jadi negara yang akan bertanggung jawab untuk mengelolanya. Dan memiliki kemandirian penuh atas penguasaannya termasuk batu bara. Tidak ada istilah investasi untuk sumber daya alam dengan deposit melimpah karena merupakan milik umat yang di amanahkan kepada negara dalam pengelolaannya yang nanti hasilnya akan diperuntukkan semata-mata untuk kemaslahatan umat.
Pada sistem islam ini akan memaksimalkan fungsi pemimpin sebagai pelayan serta pelindung rakyat dan akan bertanggung jawab penuh atas kepemimpinannya yang tujuanya memang benar - benar untuk kepentingan atau kemaslahatan rakyat. Sebagai mana hadits Rasulullah Saw, “Iman (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan Ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya,” (HR. Bukhari).
Tentu pemimpin serta aturan yang mensejahterakan ini hanya bisa ditemukan dalam sistem islam yang menggunakan aturan dari sang Pencipta dan pengelolaan serta kepemimpinannya didasarkan rasa takut pada - Nya.
Wallahu a’lam bishowab.
COMMENTS