Oleh Santika
Aktivis Dakwah
Tahun 2024 merupakan tahun politik.
Seluruh rakyat Indonesia merasakan euforia pesta demokrasi ini tentunya. Namun,
faktanya dalam pesta demokrasi ini banyak sekali terjadi kejanggalan–kejanggalan.
Salah satunya dalam hal penggelontoran aliran dana pemilu. Pusat Pelaporan dan
Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar 195
Miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik/parpol. (media
online cnbcindonesia, 12 Januari 2024).
Aliran dana dari berbagai pihak termasuk
aliran dana asing itu begitu fantastis. Menandakan bahwa dalam politik
demokrasi itu membutuhkan biaya besar. Lalu ada apa di balik dana besar yang
digelontorkan? Rakyat seharusnya bisa menganalisa, karena di sistem kapitalis
tidak ada makan siang yang gratis. Pastilah dana–dana itu syarat akan
kepentingan, intervensi asing dan bahkan akhirnya menimbulkan konflik
kepentingan. Rakyat haruslah waspada terhadap pendanaan ini. Karena akhirnya tergadai
sudah kedaulatan negara,dan pemimpin yang terpilih kelak akan lebih
mementingkan urusan para pemberi modal dibandingkan urusan umat dan memuluskan
agenda–agenda asing.
Jika berkaca dari pengalaman, arah
pembangunan saat ini lebih mementingkan kepentingan asing dan para pemilik
modal dibandingkan kepentingan rakyat. Proyek kereta cepat, Proyek Rempang Eco
City, dan proyek lainnya. Ditambah dengan pengukuhan Undang–Undang Minerba yang
makin liberal. Sehingga kekayaan alam habis dikeruk oleh pihak swasta pribumi,
asing dan aseng. Lalu kemanakah para penguasa dan parpolnya? Mereka kehilangan
power dan idealismenya karena harus berhutang budi kepada para penyokong dana
yang membuat mereka menjadi para penguasa. Begitulah pemilu di kancah demokrasi
kapitalisme yang hanya akan melahirkan para penguasa oligarki.
Lalu Bagaimana Pemilu dalam Sistem Islam?
Pemilu dalam Sistem Islam bukanlah
cara yang mutlak dalam mengangkat seorang pemimpin tapi hanya sebagai uslub
jika diperlukan. Seorang pemimpin (khalifah) diangkat atau baiat syar’i oleh
umat. Imam An–Nawawi dalam kitab Nihayah Al-Muhtiy Ila Syarh Al Minhaj
(VII/390) telah berkata “Akad Imammah atau khilafah sah dengan adanya baiat
atau lebih tepatnya baiat dari Ahlul Halli Wal’ Aqdi yang mudah untuk
dikumpulkan.” Hal itu pernah dilakukan ketika pengangkatan Ustman sebagai
seorang khalifah. Pada saat itu ada 6 orang yang dicalonkan untuk menggantikan khalifah
Umar. Dilakukanlah pemilihan (ikhtiar) dengan jalan pemilu (intikhab) dan terpilihlah
Ustman bin Affan sebagai seorang khalifah, lalu umat membaiat dengan bait in iqad
kepada calon khalifah dan bait taat oleh umat secara umum sebagai bentuk
ketaatan umat kepada khalifah. Begitulah proses pemilihan seorang pemimpin
dalam Islam. Mudah, cepat dan hemat tanpa berdasarkan kepentingan siapa
pun. Seorang khalifah pun harus memenuhi
syarat–syarat diantaranya muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan
mampu mengamban tugas–tugas kekhilafahan. Tugas seorang pemimpin dalam Islam
adalah bagaimana bisa menegakkan hukum Allah dimuka bumi. Bukan hukum yang
berdasarkan kepentingan dan pesanan seperti termaktub dalam Quran Surat
Al–Maidah ayat 48 dan 49. “……….hendaklah engkau memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti
keinginan mereka.
Wallahualam bissawab
.jpeg)
No comments:
Post a Comment