Kepolisian Resor Kota Bandung memusnahkan barang bukti minuman keras dan narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2023. Untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak enam bulan lalu itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah adanya pelanggaran hukum di malam tahun baru. Selain itu, Wakapolresta Bandung pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi konvoi, karena hal tersebut rawan terjadi kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Dikutip dari antaranews jawa barat ( 21/12/23).
Sebenernya apa itu narkoba? Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Setelah sekian lama dikampanyekan hari anti narkoba, siapa sangka tetap saja penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di indonesia. Dimana permasalahan narkoba khususnya di Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek kehidupan antara lain kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan juga agama atau spiritual.
Penyebaran miras dan narkoba di seluruh pelosok wilayah, menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat status, dari rakyat kecil, menengah hingga kalangan atas. Dari penjual asongan, buruh pabrik, pejabat pemerintahan sampai konglomerat pun bisa terjerat kasus narkoba dan miras, baik sebagai pemakai, pengedar, ataupun penyuplai. Meskipun demikian, pemberantasan narkoba dan miras telah gencar dilaksanakan oleh berbagai lembaga, seperti BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemenhukam, dan lembaga penegak hukum lainnya beserta masyarakat. Namun, alih-alih berhasil, justru angka pengguna, pengedar, dan bandarnya pun kian naik setiap tahunnya, walau tidak diketahui berapa jumlah pastinya.
Di negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim, miras dan narkoba pun masih sangat sering ditemukan di mana-mana, termasuk di kios-kios atau warung-warung kecil sekali pun. karena warung-warung kecil sangat mudah dijangkau oleh semua kalangan, maka sangat mudah kalangan remaja untuk mengakses barang-barang haram tersebut. Dan karna kemudahan akses mendapatkan barang-barang haram tadi, seolah-olah membuka satu jalan yang dapat menjerumuskan pemuda dalam keburukan, dimana di zaman ini muda-mudinya terbentuk menjadi sosok yang materialistik dan cenderung lemah mental serta iman sehingga ketika mengalami kondisi terpuruk dalam hidupnya, mereka lebih memilih menyendiri dan meneguk sebotol miras serta memakai narkoba untuk dijadikan alternatif pelampiasan. Sehingga, tidak heran jika kasus demi kasus akibat miras dan narkoba menjadi berita biasa dikalangan masyarakat. Banyak pelakunya mabuk-mabukan dan tidak sadarkan diri. Sehingga tidak jarang banyak terjadi kasus pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan menjadi rentetan kasus yang kerap diawali dengan miras dan narkoba.
Saat ini, miras dan narkoba dianggap barang yang memiliki nilai guna yang bisa memenuhi kebutuhan individu. Ketika masih ada individu memerlukan, maka akan tetap diproduksi, tanpa memperhatikan halal dan haram ataupun dampak negatif bagi masyarakat. Maka, produksi dan penyebarannya pun tidak bisa dihentikan. Bahkan “Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras, namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpes yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".Kompas.com (28/02/21).
Melegalkan produksi dan peredaran miras di Negeri mayoritas Muslim jelas saja mendapat banyak penolakan, karena miras itu merusak akal, dan Islam melarang atau mengharamkan segala hal apapun yang dapat merusak akal manusia karena bila akal rusak maka perbuatan pun akan rusak.
Memang benar yang menjadi tujuan utama pemerintah melegalkan miras di Indonesia untuk menarik para wisatawan asing dan meningkatkan ekonomi Negara. Namun terlihat jelas bahwa para penguasa saat ini tidak berniat untuk memberantas narkoba dan miras dari akar-akarnya, pasalnya razia miras dan narkoba hanya dilakukan pada kios-kios dan warung-warung saja. Sedangkan, pabrik yang memiliki surat izin atau tempat milik pengusaha besar seperti bar dan diskotik, bahkan perusahaan yang menjadi pusat pengelolaan miras tidak ditindak, karena mereka berlindung dibalik keputusan perpes tadi.
Inilah yang terjadi ketika Sistem Ekonomi Kapitalisme menjadi asas dalam pengelolaan negara. Mereka tidak segan-segan menumbalkan masyarakat sebagai penunjang ekonomi. Padahal, di satu sisi pemerintah menginginkan kehidupan masyarakat menjadi aman, jauh dari kesengsaraan dan penyimpangan dengan diberlakukannya pelarangan miras dan narkoba. Namun, di sisi lain pemerintah pun ingin mendapatkan cuan dari penjualan miras yang nyatanya bisa menyumbang pendapatan negara.
Semua ini menampakkan bobroknya sistem yang saat ini kita pijak, Dimana sistem ini melanggengkan kerusakan, memperburuk keadaan, menghancurkan kehidupan. Upaya apa pun yang telah dilakukan untuk memberantas miras dan narkoba, tetap saja tak akan mampu memusnahkannya. Hanya dengan sistem Islamlah penyebaran miras dan narkoba bisa dihentikan. . Oleh karena itu dibutuhkan seperangkat peraturan yang mampu melahirkan generasi yang jauh dari miras, narkoba maupun perbuatan penyimpangan lainnya. Aturan inilah yang akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Dan hal ini hanya mampu terlealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam Insitusi Khilafah
Dalam Islam, miras atau khamr telah jelas keharamannya dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 90:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Sistem Islam akan membina setiap individu dengan berlandaskan kepada akidah Islam. Sehingga aktivitas yang dilakukan akan senantiasa bersandar kepada halal haram dengan aturan yang berasal dari Allah, Sang Pembuat hukum
Dari penanaman akidah dan tsaqafah Islam kepada setiap individu melalui pembinaan untuk peningkatan ketakwaan individu tersebut, maka akan muncul masyarakat dengan aktivitas amal ma'ruf nahi mungkar sehingga akan membentuk kesadaran baik masyarakat maupun para penguasa dalam mengemban sebuah amanah.
Negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar, bandar, dan para produsen miras dan narkoba. Sanksi dalam sistem Islam bisa mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan yang sama dan juga bisa sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Artinya, jika hukuman sudah dilaksanakan di dunia, maka di akhirat akan terbebas.
Islam juga tidak hanya memberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga akan membangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian, umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah-olah mendatangkan manfaat bagi dirinya.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang mampu menerapkan sistem Islam, maka umat harus kembali kepada ajaran agama Islam secara kaffah dan memperjuangkannya, demi tegaknya sistem Islam serta meraih rahmat dan ridho Allah Swt.
Wallahu a'lambishowwab

No comments:
Post a Comment