Oligarki adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa bahasa Yunani yaitu oligarkhia yang memiliki arti memerintah. Jadi oligarki diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dikendalikan oleh sekelompok elit dari masyarakat yang bisa dibedakan berdasarkan pada kekayaaan, keluarga atau militer. Kalau kita menilik kondisi negara kita saat ini oligarki sudah terlihat nyata dalam kehidupan bernegara. Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Februari 2024 menjadi ajang untuk menunjukkan kekuatan masing-masing elit dalam pertarungan dalam memenangkan kursi legislatif maupun pucuk pimpinan dalam pemerintahan.
Oligarki bukan merupakan sistem resmi pemerintahan suatu negara tetapi hanya sebuah jalan yang ditempuh oleh sebuah kelompok elit untuk kepentingan mereka sendiri dan kelompoknya. Kelompok tersebut berusaha untuk mencapai puncak kekuasaan melalui cara yang beragam untuk melipatgandakan kekayaan , kekuasaan dan tidak memberikan peluang bagi orang lain.
Menjelang Pemilu 2024 banyak pengusaha maupun artis yang beramai-ramai terjun dalam dunia politik tanah air, tanpa melihat kapasitas dan kapabilitasnya, tetapi mereka yakin dengan modal yang besar suara rakyat bisa dibeli. Selain itu kedekatan dengan elit politik senior yang masih memegang tampuk kekuasaan akan menjadikan caleg mendapat karpet merah untuk menduduki kursi legislatif, sehingga calon yang benar-benar memiliki kemampuan dalam segi manajerial dan kepemerintahan akan tersingkirkan oleh calon-calon yang lebih kuat modalnya. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kejadian korupsi yang dilakukan anggota legislatif maupun pimpinan daerah dengan alasan untuk mengembalikan modal kampanye yang nilainya tidak sedikit.
Rakyat selalu menjadi korban, saat caleg sudah menjabat alih-alih mereka mewakili suara dan hak rakyat yang ada rakyat semakin sengasara dengan kebijakan yang diambil anggota legislatif karena faktanya tidak memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi lebih mementingkan kepentingan pemilik modal. Banyak kasus bagaimana para elit politik mensikapi kebijakan pemerintah yang nyata-nyata tidak mensejahterakan rakyat tetapi mereka bungkam, bahkan mendukung pemerintah dengan alasan untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi nyatanya yang diuntungkan adalah para pengusaha dan kroninya. Hak rakyat terabaikan kesehatan, pendidikan, keamanan, harga pangan dan banyak kasus perebutan lahan warga yang terjadi di berbagai daerah, sebagai buah dari adanya oligarki. Seperti kasus Wadas, Rempang, pulau Sangiang dan banyak tempat, yang akhirnya hak tanah warga diambil alih pemerintah dengan dalih untuk mendukung kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Seperti kasus Sangiang yang merupakan wilayah di Provinsi Banten yang sejak abad ke 19 dihibahkan oleh Raja lampung untuk ditempati warga. Tapi seiring berjalannya waktu banyak kepentingan muncul di pulau Sangiang yaitu sejak dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan No.55/Kpts-II/1993 yang menyatakan bahwa kawasan cagar alam diubah fungsinya menjadi Taman Wisata Alam. Dengan status Taman Wisata alam maka pemerintah membuka ruang untuk swasta dalam mengelola pulau Sangiang. Salah satunya adalah dengan diberikannya HGB pulau Sangiang kepada PT.PKP (Pondok Kalimaya Putih) untuk dikelola menjadi kawasan wisata terpadu seluas 750 ha, dan haknya akan berakhir di tahun 2024.
Kasus pengangguran di provinsi Banten juga menjadi contoh penerapan oligarki sektor ekonomi, tingkat pengangguran Banten menduduki angka paling tinggi se-Indonesia untuk tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,52% di Agustus 2023 (BPS), padahal faktanya banyak kawasan industri dengan berbagai perusahaan yang ada di provinsi Banten saat ini. Nyatanya hal tersebut tidak memberikan efek positif bagi warga Banten dalam mengakomodir penyerapan tenaga kerja, alih-alih pemerintah memperjuangan rakyat nyatanya pemerintah selalu mencari alasan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya seperti pindahnya beberapa perusahaan ke wilayah lain, berkurangnya nilai investasi di wilayah Banten. Seharusnya pemerintah bisa mempersyaratkan “bargaining position” kepada pengusaha yang akan berinvestasi di Banten untuk mengutamakan tenaga kerja dari wilayah sekitar perusahaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran . Saat ini banyak perusahaan yang mengutamakan tenaga kerja wanita karena berbiaya murah jika dibandingkan dengan upah untuk pekerja laki-laki. Ini menunjukkan adanya penerapan sistem oligarki dalam bidang ekonomi sangat merugikan rakyat, karena jurang antara “si miskin” dan “si kaya” semakin besar.
Harga sembako dan BBM juga menjadi contoh bagaimana oligarki ekonomi bercokol di Indonesia. Bahkan BBM mengalami kenaikan harga secara beruntun dengan alasan penyesuain harga minyak dunia. Seharusnya anggota legislatif yang notabene menjadi ujung tombak untuk menyuarakan aspirasi rakyat berjuang untuk kepentingan rakyat, tetapi faktanya mereka “bungkam” saat nominal sudah bermain dalam persidangan dalam membahas suatu aturan. Rakyat selalu menjadi korban dalam penerapan aturan yang menguntungkan perusahaan. Dominasi kelompok elit menyebabkan pembatasan akses pasar dan persaingan yang tidak sehat. Harga- harga semakin tidak terkendali dan pemerintah diam tanpa memberi solusi. Ibu rumah tangga menjerit imbas dari tingginya harga sembako dipasaran yang tidak bisa diprediksi saat ini. Kalupun pejabat negara memberikan solusi seolah-olah hanya sebagai “lelucon” seperti saat harga minyak tinggi ibu-ibu diminta masak dengan dikukus/direbus tidak usah pakai minyak, saat harga beras naik silahkan beralih untuk makan pisang , saat harga cabai tinggi diminta menanam cabe sendiri.
Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan negara yang menerapkan aturan islam, karena negara berperan untuk meriayah ummat orang per orang tanpa kecuali berdasarkan aturan Illahi dan ketakwaan kepada Alloh, baik dalam sektor ekonomi, kesehatan maupun pendidikan. Dalam kaitan dengan munculnya oligarki dalam suatu negara, Al qur’an sudah menjelaskan dalam surat al Hasyr ayat 7 yang artinya Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. Oleh sebab itu sejak dimasa Rosululloh pemerintahan Islam telah berupaya menentang kekuasaan oligark, misalnya di Makkah tentang ekonomi riba dan distribusi kekayaan dalam bentuk zakat merupakan salah satu yang sudah dilakukan saat itu , sehingga tidak melanggengkan kemiskinan di masyarakat.
Bahkan oligarki ekonomi terlihat jelas pada penolakan elit Yahudi di Madinah sewaktu Nabi Muhammad tiba di Madinah, yaitu pemilik ladang, peternakan, dan penguasa lahan merasa terancam dengan kedatangan imigran Makkah, tetapi berhasil ditangani oleh Rosululloh melalui Piagam Madinah.
Oligarki Makkah menguasai tanah di kawasan subur Arab, dan selama beberapa dekade berhasil mengekspansi kawasan gurun, pusat mata air, area yang mendapat curah hujan regular, dan memperoleh budak-budak baru untuk bekerja di ladang. Nabi Muhammad membatasi akumulasi modal dan membatasi penguasaan terhadap sumber-sumber kehidupan. Oligarki Makkah bukan cuma menguasai agraria, tapi juga memegang hak atas kantong-kantong air yang begitu vital bagi kehidupan masyarakat gurun. Saat itu Nabi melarang elit ekonomi untuk menguasai tanah produktif yang masih digunakan oleh komunitas tetapi hanya tanah yang betul-betul tak berpemilik yang bisa digunakan oleh para pengusaha. Nabi melarang praktik menggusur tanah yang masih digarap oleh peladang, membentuk Baitul Maal untuk membagi konsesi penggunaan ladang yang sebelumnya berlangsung sangat bebas, sehingga kemakmuran umat dapat diwujudkan.
Dari siroh nabawiah kita tahu peran Rosululloh sebagai kepala negara dalam meriayah umat berdasarkan al-Quran, al-Hadits, Ijma’ sahabat, dan qiyas, begitu pulalah yang dilakukan para kholifah selanjutnya. Bagi kholifah kekuasaan politik merupakan alat untuk melaksanakan syariat Islam, menegakan keadilan, mewujudkan kesejahteraan rakyat orang per orang, menciptakan keamanan dan ketenangan.
Dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’ (Allah SWT). Khalifah dalam hal ini bukan sebagai pembuat hukum tetapi hanya sebatas menerapkan hukum. Sumber hukum sudah ada yaitu al-Quran, al-Hadits, Ijma’ sahabat, dan qiyas. Karena pelaksana maka kepala negara akan memastikan kondisi umat sudah sesuai harapan dalam al Quran karena akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Hanya dengan pelaksanaan aturan islam kehidupan masyarakat akan sejahtera.

No comments:
Post a Comment