Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 yang akan datang.
Arifin Tasrif menteri ESDM mengatakan bahwa setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat salah satu hal yang dibahas adalah terkait perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041. (CNBC Indonesia, 17/11/23)
IUPK PT Freepot masih ada dan bisa dimanfaatkan Sumber Daya Mineralnya maka bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang. Ucap Arifin Tasrif (Jum'at 17/11/23).
Jika kita lihat, PT Freeport termasuk salah satu tambang cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Maka sejatinya perpanjagan kontrak PT Freeport hanya akan merugikan negara dan menambah penderitaan rakyat Papua khusunya.
Neoliberalisme Melanggengkan Penjajahan
Berdasarkan laporan keuangan 2022, pendapatan PT Freeport-McMoran Inc. adalah sebesar USD22,78 miliar atau setara Rp341,7 triliun (kurs Rp15.000/USD). Sebesar 37 persennya atau sekitar USD8,43 miliar (Rp126,39 T) disumbang dari PTFI.
Maka dari itu, andaikan PT Freeport dikelola penuh oleh negara secara mandiri dan pendapatan tiap tahunnya dialokasikan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai kas negara dan hasilnya disalurkan kepada rakyat pasti tidak akan ada rakyat yang menjerit kelaparan.
Sebagaimana krisis kelaparan yang terjadi di Papua mencapai 65,89 %. Dimana pada tempat mereka hidup memiliki sumber daya mineral emas yang berlimpah ruah namun rakyatnya hidup dalam garis kemiskinan. Seolah-olah kekayaan alam yang dimiliki Papua menjadi kutukan bagi rakyatnya.
Inilah akibat sistem yang diterapkan negara saat ini. Yaitu sistem ekonomi kapitalis yang bersumber dari akal manusia yang melegalkan liberalisasi akonomi. Dimana segala jenis kekayaan di alam boleh dikuasai siapapun termasuk individu atau swasta. Dengan asas kebebasan berkepemilikan inilah menjadikan para pemilik modal mudah menindas rakyat menengah ke bawah. Negara sendiri hanya bertindak sebagai regulator yang melegalkan privatisai SDA oleh pihak swasta termasuk asing.
Dan keberadaan PT Freeport pada dasarnya adalah wujud nyata penjajahan neoliberisme Amerika Serikat atas Indonesia. Alhasil perpanjangan kontrak PT Freeport ini merupakan perpanjangan penjajahan asing terhadap negara ini. Kemudian negara dalam mengelola SDA pun tidak ada.
Pengelolaan SDA dalam Sistem Ekonomi Islam
Islam sebagai sebuah ideologi yang shahih tidak hanya mengatur terkait masalah ibadah ritual melainkan juga mengatur terkait kehidupan sehari-hari. Salah satunya mengatur masalah sistem ekonomi. Yang didalamnya ada konsep pengeloaan SDA milik umat. Sebab Allah menetapkan tiga kepemilikan yakni kepemilkan individu, umum dan negera.
Dalam Islam hutan, air dan energi adalah milik umum sebagaimana Rasulullah SAW bersabda " kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api". (HR. Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah).
Oleh sebab itu, pemberian izin kepada swasta untuk menguasai pengeloaan tambang termasuk perpanjangan izin jelas menyalahi Islam. Islam menetapkan tambang adalah milik umum. Dan dalam Islam negara yang mengelolanya secara langsung atau mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Bahkan sistem ekomomi Islam akan menjadikan sistem ekonomi moneter berbasis Islam yang akan menghantarkan negara sebagai pengelola emas menjadi negara adidaya.
Maka dari itu agar pengelolaan SDA bisa dikelola oleh negara secara mandiri dan hasilnya bisa disalurkan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam dibawah naungan syariat Islam secara kaffah. Dan saatnya mencapkkan sistem kapitalis neoliberal yang hanya memperpanjang penjajahan dan berakhir pada penderitaan umat.
Wallahualam

No comments:
Post a Comment