Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas, Kok bisa?

Friday, July 07, 2023 | Friday, July 07, 2023 WIB Last Updated 2023-07-07T09:01:56Z

Oleh: Hildayati

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai bandar narkotika yang terus mengendalikan peredaran dari lapas itu.

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lapas setiap tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Ditjen Pas bahwa 46% penghuni mayoritas Rutan dan Lapas adalah tahanan dan warga binaan narkoba. Dengan melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya permintaan dan penawaran Narkoba yang akan menjadi sebuah transaksi.

Berdasarkan data BNN, pada 2020, terdapat 1.023 kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan 1.259 tersangka. Pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka. Modusnya bermacam-macam, terdapatnya komunikasi di antara aktor-aktor penyelundupan. Hal tersebut juga merupakan peran penting untuk melancarkan tindak pidana penyelundupan narkoba di lapas dan rutan. Komunikasi antara narapidana dengan pihak di dunia luar kemungkinan disebabkan oleh jaringan yang luas yang ia miliki sebelum ia dipenjara. Penyelundupan obat-obatan terlarang di lapas dan rutan memiliki variasi rute, seperti melalui pos, paket, kunjungan lapas, dan lain sebagainya.

Peredaran narkoba di lapas merupakan salah satu masalah serius yang menimbulkan kerugian dan mengancam keamanan dan kesehatan, baik bagi narapidananya maupun masyarakat luas.

Pertama, menghambat proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus narkoba. Narapidana yang masih mengonsumsi atau bertransaksi narkoba di lapas tidak akan bisa lepas dari ketergantungan dan kecanduan narkoba. Ini memperparah kondisi fisik dan mental mereka, serta meningkatkan risiko overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Kedua, menimbulkan potensi konflik dan kekerasan antarnarapidana maupun antara narapidana dan petugas lapas. Bisa akibat persaingan bisnis narkoba, utang piutang, ataupun pengaruh psikotropika yang memicu emosi dan agresivitas.

Ketiga, berdampak negatif bagi masyarakat luas karena dapat menjadi sumber penyebaran narkoba di luar lapas. Bayangkan, narapidana di dalam lapas bisa menjalin jaringan dengan sindikat narkoba di luar lapas, bahkan menjadi pengendali peredarannya meski ia ada di dalam lapas. 

Semua problem tersebut tentu makin menyulitkan upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum. Selain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan terkait narkoba di luar lapas, hal ini turut menghambat upaya penyelesaian kasus narkoba secara nasional.

Hanya saja, adanya kasus ini justru menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas, serta rendahnya integritas dan profesionalisme petugas lapas. Wajar jika citra dan kredibilitas lapas menjadi makin buruk di mata masyarakat. Oleh karenanya, sudah semestinya peredaran narkoba di lapas segera ditangani tegas dan komprehensif oleh pihak terkait karena dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. 

Lemahnya Pengelolaan Lapas

 Pengendalian peredaran  narkoba oleh Narapidana di lapas  menunjukkan  adanya persoalan lemahnya  pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya., termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas.

Kurang maksimalnya pelayanan di dalam Lapas dapat menjadi celah untuk memunculkan pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba oleh tahanan, warga binaan, dan atau oleh oknum petugas.

penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya semakin beragam di Lapas maupun Rutan. Modus penyelundupan dapat melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur. Bahkan, modus penyelundupan sudah memanfaatkan teknologi seperti drone hingga layanan transportasi online.

Peredaran narkoba di lapas merupakan salah satu masalah serius yang menimbulkan kerugian dan mengancam keamanan dan kesehatan, baik bagi narapidananya maupun masyarakat luas.

Pertama, menghambat proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus narkoba. Narapidana yang masih mengonsumsi atau bertransaksi narkoba di lapas tidak akan bisa lepas dari ketergantungan dan kecanduan narkoba. Ini memperparah kondisi fisik dan mental mereka, serta meningkatkan risiko overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Kedua, menimbulkan potensi konflik dan kekerasan antarnarapidana maupun antara narapidana dan petugas lapas. Bisa akibat persaingan bisnis narkoba, utang piutang, ataupun pengaruh psikotropika yang memicu emosi dan agresivitas.

Ketiga, berdampak negatif bagi masyarakat luas karena dapat menjadi sumber penyebaran narkoba di luar lapas. Bayangkan, narapidana di dalam lapas bisa menjalin jaringan dengan sindikat narkoba di luar lapas, bahkan menjadi pengendali peredarannya meski ia ada di dalam lapas. 

Semua problem tersebut tentu makin menyulitkan upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum. Selain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan terkait narkoba di luar lapas, hal ini turut menghambat upaya penyelesaian kasus narkoba secara nasional.

Hanya saja, adanya kasus ini justru menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas, serta rendahnya integritas dan profesionalisme petugas lapas. Wajar jika citra dan kredibilitas lapas menjadi makin buruk di mata masyarakat. Oleh karenanya, sudah semestinya peredaran narkoba di lapas segera ditangani tegas dan komprehensif oleh pihak terkait karena dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. 

Di sisi lain, fakta pengendalian narkoba oleh narapidana  yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukkan  lemahnya sistem  sanksi di negeri ini.  Sistem  sanksi  semacam itu, ternyata tidak efektif, bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung, dan menimbulkan masalah baru.

Tuntas dengan Sistem Islam
--

Narkoba merupakan salah satu musuh besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam. Narkoba dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah Taala. Narkoba juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara, seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.

Dalam kehidupan Islam, Khilafah—institusi yang akan menerapkan aturan Islam—akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.

Mereka juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Penanaman akidah yang kuat oleh negara melalui sistem pendidikan mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan pertanggungjawabannya.

Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.

Keadilan antara golongan kaya dan miskin pun akan tercipta. Masyarakat merasa adil, sejahtera, dan penuh harapan. Mereka tidak perlu mencari jalan keluar dengan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang ataupun melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.

Sikap kolektivisme yang tinggi di kalangan masyarakat juga akan terbentuk. Mereka peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, dan nilai-nilai moral. Mereka tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga kepentingan umat dan negara. Mereka juga akan menjauhi segala bentuk eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan materi, termasuk terkait narkoba ini.

Pada intinya, episode panjang narkoba yang belum jua menemukan titik solusi yang solutif dan komprehensif hanya bisa dihentikan apabila negara ini menerapkan Islam secara kafah sebagai aturan bernegara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update