Jaminan Keamanan Data Tidak Terwujud Dalam Sistim Demokrasi


Oleh : Hj.Padliyati Siregar ST

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebocoran data berulang yang terjadi di aplikasi dan laman pemerintah menunjukkan tidak adanya prosedur pengamanan data yang baik. Menurut dia, hal ini bisa dicegah jika pemerintah menerapkan standar internasional ISO 27001 dan 27701 sebagai kerangka atau pedoman dalam perlindungan data pribadi.


“Sebenarnya kalau mengikuti standar pengelolaan data baik seperti ISO 27001 maka sumber kebocoran data bisa diidentifikasi dengan sangat mudah,” kata Alfons kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2023.
Alfons pun menyatakan bahwa pemerintah saat ini kalah dari swasta dalam hal pengamanan data. 

Badan swasta dinilai lebih cekatan dalam melakukan evaluasi setelah mengalami kebocoran.
“Kesadaran terhadap pengamanan data sangat rendah. Data harusnya dianggap sebagai amanah. Tapi kelihatannya badan publik menganggapnya sebagai berkah, tinggal dieksploitasi dan digunakan untuk keuntungan,” kata Alfons.

 “Jadi, korbannya adalah masyarakat.”
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah menelusuri kebocoran data tersebut. 

Kebocoran demi kebocoran masih terjadi di negeri ini. Apakah mau dijuluki sebagai negeri bocor? Karena sebelumnya sudah ada kebocoran-kebocoran dari BPJS, Dukcapil, e-commerce, hingga yang terbaru soal e-HAC. Bocornya data pribadi hanya menambah panjang carut marut perlindungan dan keamanan di Indonesia.
 
Negara semestinya menggunakan semua perangkat yang bisa diberdayakan untuk mengatasi berbagai kebocoran yang terus berulang. Misalnya dengan memberdayakan polisi siber, membekali mereka dengan kemampuan menggunakan teknologi canggih guna melindungi setiap data penting rakyat dan para pejabat negara.
 
Bukan hanya menjadikan polisi siber sebagai ‘pengawas’ kaum muslimin dalam melakukan dakwah via media sosial? Tetapi melindungi kamu muslimin dari segala bentuk tindakan kriminal dan penyalahgunaan data pribadi.
 
Maka dibutuhkan solusi yang tokcer, bukan hanya menambal dengan RUU PDP melainkan mengganti sistem lemah yang dijadikan landasan negeri ini dalam mengurusi rakyat. Yaitu mengganti sistem demokrasi yang bobrok dengan sistem Islam yang kuat, mampu melindungi seluruh


Jaminan Perlindungan Secara Sistemis dalam Khilafah

Dengan sifat dunia digital yang seolah tanpa batas, tentu ada rasa waswas pada para penggunanya. Kekhawatiran akan keamanan data pribadi harusnya bisa dipadamkan tidak hanya melalui mekanisme peningkatan perlindungan dan keamanan data siber dengan sejumlah aturan maupun perundang-undangan.
 
Lebih dari itu, negara harus hadir melakukan edukasi ke tengah-tengah masyarakat terkait batasan kepemilikan dan pemanfaatan data pribadi. Hal ini akan mencegah terjadinya peretasan data dan memanfaatkannya untuk keuntungan bisnis, ataupun kepentingan tertentu.
 
Sebagai tools yang digunakan untuk menjalankan transaksi ekonomi dan muamalat lainnya, sudah selayaknya dunia digital dibarengi dengan pemahaman bahwa aktivitas di dunia maya kurang lebih sama dengan dunia nyata, sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban.
 
Edukasi mengenai muamalat yang dibolehkan maupun tidak dapat dimasifkan oleh negara dengan menggunakan platform media. Dalam negara Khilafah, media sendiri memegang peranan penting dalam melakukan edukasi mengenai hukum-hukum syariat di tengah-tengah masyarakat.
 
Hukum-hukum syariat ini dengan sendirinya akan membentuk pemahaman masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka, termasuk di dunia digital. Ini adalah upaya preventif dalam memberikan keamanan pengguna dunia digital.
 
Sisi gelap dunia digital seperti peretasan dan jual beli data harus senantiasa diperhatikan, dengan meningkatkan keamanan data yang berpijak pada wajibnya negara melindungi rakyat dan mewujudkan kemaslahatan atas apa pun yang mereka miliki.
 
Sehingga dalam menjalankan mekanisme perlindungan data, negara benar-benar memaksimalkan penjagaannya sebagaimana negara menjalankan fungsinya sebagai junnah (pelindung) rakyatnya.
 
Negara juga harus memahami peta perubahan strategi penguasaan satu negara atas negara lain. Jika dulu penjajahan dilakukan dengan mengangkut rempah-rempah, maka saat ini tak sedikit negara yang menambang dan mengangkut data suatu negara untuk berbagai kepentingan.
 
Dengan memahami hal tersebut, penting bagi satu negara untuk melakukan berbagai inovasi teknologi dalam rangka mencegah kebocoran data untuk kepentingan imperialisme digital. Di sinilah pentingnya menyiapkan dan mengelola SDM, melakukan manajemen teknologi hingga menjadi negara yang mandiri dan terdepan dalam masalah teknologi digital.
 
Tentu dibutuhkan visi politik negara dalam menjalankan perannya menjawab tantangan teknologi. Jika berkaca pada masa Rasulullah, masa di mana bangsa Romawi menguasai teknologi perang, maka Rasulullah saw. pun mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang pada masanya.

Jika digitalisasi menjadi platform yang saat ini menjadi ajang “perang” dan manuver antarnegara, maka negara Khilafah pun akan melakukan itu sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Anfal: 60,


 وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ
 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.”
 
Jika simbol kekuatan negara mengalami pergeseran ke ranah digital seperti saat ini, maka negara Khilafah pun wajib menunjukkan kapasitasnya sebagai negara pertama yang menguasai teknologi digital yang tentunya ditopang dengan ekonomi dan SDM mumpuni.
 
Inilah mekanisme yang seharusnya ditempuh untuk mewujudkan keamanan data penduduk di tengah arus digital. Tidak hanya menjamin keamanan secara preventif tapi juga sistemis melalui peraturan dan peningkatan penjagaan data digital melalui penguasaan teknologi digital, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan warga negara Khilafah. Wallaahu a’lam

1 Comments

  1. Anonymous13 July, 2023

    Hanya sistem Islam dalam naungan khilafah yg mampu memberi perlindungan terhadap keamanan rakyat secara utuh

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post