Tiga Pelaku Perusakan Mobnas Pol PP Padang Panjang Terancam 5 Tahun Penjara


Nusantaranews.net, Padang Panjang - Kapolres Padang Panjang
AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora saat jumpa Pers Pada Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang Panjang menerangkan kepada media bahwa saat ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas  tersebut.

Diantara ke tiga pelaku ada juga mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54 tahun) IF (25 tahun) dan IW (42tahun) 

Iptu Istiklal juga menjelaskan, Pengrusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N  ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah  kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.setelah itu pelaku.

Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.

Ketiga orang pelaku dan barang bukti telah di tahan di Polres Padang Panjang dengan pasal 170 dan atau 406 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan  penjara.

Karena sebelumnya video pengerusakan itu sangat viral yg berisikan rekaman gambar pengrusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas. R.K

Post a Comment

Previous Post Next Post