"MinyaKita" Bukan Untuk Kita



Oleh: Ucik Ummu Alfatih 

(Aktivis Muslimah)


Baru saja kita memasuki tahun 2023, sudah disambut dengan pelbagai persoalan kebutuhan pangan yang kembali langka dan mahal. Salah satunya adalah minyak goreng yang bahkan sudah mulai terjadi akhir tahun 2022 lalu.


Menyoal Mahalnya Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana (polybag) dengan merek MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter. MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan kuota ekspor.


Namun sayangnya, MinyaKita mengalami kalangkaan sehingga menimbulkan kenaikan harga dipasaran. Masyarakat dibuat kebingungan dengan masalah ini. Minyak yang seyogyanya diproduksi untuk kebutuhan dalam negeri tiba-tiba sulit ditemukan dipasaran. Penangkapan para mafiapun tidak cukup berdampak untuk mengatasinya. Para distributor menilai bahwa produsen enggan untuk memproduksi Minyakita karena penurunan penjualan merk dagang asli mereka. Sedangkan produsen berdalih bahwa harga yang sudah ditetapkan tidak mampu menutup biaya produksi dan distribusi, setelah ada perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah.


Dikutip dari media BBC News Indonesia tanggal 2 Pebruari 2023, bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO) turun sejak November lalu.


Namun, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengungkap hal berbeda, yakni dikarenakan adanya “perubahan regulasi” yang menyebabkan produsen “mengalihkan produksi Minyakita ke minyak curah”. Produsen merasa keberatan karena biayanya lebih mahal.


Untuk mengatasi kelangkaan stok Minyakita, Menteri Zulkifli Hasan mengatakan akan menambah suplai pasokan dalam negeri (DMO), dari yang semula 300.000 ton menjadi 450.000 ton per bulan.


Sayangnya mengutak-atik kebijakan DMO tidaklah begitu efektif. Pemerintah sendiri tidak mampu menegakkan aturan DMO yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak patuh akan kebijakan DMO tidak ditindak dengan tegas, tidak adanya sanksi, baik pembekuan ekspor sampai pencabutan izin usaha.


Fakta yang terjadi menggambarkan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan salah satu kebutuhan rakyat. Produk yang diadakan untuk menekan harga minyak justru mengalami kelangkaan. Meski telah dibuat berbagai kebijakan, namun selama kapitalisme masih menjadi asas maka kebijakan tersebut tidak akan mampu memecahkan persoalan. Semua pengusaha menjadikan keuntungan sebagai tujuan, karena itu tidak mungkin begitu saja bersedia memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga murah. Negara berperan hanya sebagai regulator saja, sedangkan penguasa sesungguhnya adalah pemilik modal.


Solusi dalam Islam

Islam menjadikan negara sebagai raa’in yaitu pihak yang memenuhi kebutuhan rakyat. Selain itu negara juga berperan sebagai khadimatul ummah (pelayan umat). Maka kebijakan yang dibuatpun untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan menggunakan politik ekonomi Islam. Yang menjadikan negara tidak tersandera dengan kepentingan para pemilik modal sebagaimana dalam sistem kapitalis. Dengan demikian negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga murah, sehingga hargapun terkendali dan stock mencukupi. Islam akan melihat akar permasalahan dari setiap persoalan yang terjadi, bukan hanya memberikan solusi pragmatis yang bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah baru.


Untuk kelangkaan minyak akan dilihat apakah terjadi karena pasokan dan permintaan, atau justru karena faktor penimbunan. Apabila karena faktor pasokan dan permintaan maka negara tidak akan intervensi harga. Negara akan membiarkan harga bergulir secara wajar sesuai mekanisme pasar, dengan demikian harga akan terjangkau oleh rakyat. Sesuai yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika itu.


Sedangkan negara boleh intervensi harga apabila barang tersebut datang dari luar wilayah, hal itu pernah dilakukan oleh Umar bin khattab.


Negara juga dapat mengambil tanah milik umum untuk ditanami kelapa sawit dan diolah untuk kebutuhan rakyat. Bahkan harga yang diberikan juga hanya biaya produksi karena negara tidak berorientasi pada keuntungan. Sehingga barang kebutuhan murah sesuai dengan daya beli masyarakat.


Sedangkan apabila kelangkaan minyak terjadi karena penimbunan maka negara menjatuhkan sanksi ta’zir bagi pengusaha yang curang. Ketegasan hukuman dalam Islam memberikan efek jawabir (penebus dosa) dan juga jawazir ( pencegahan).


Dengan demikian masalah yang terjadi ditengah rakyat tidak akan berlarut-larut dan berulang dari waktu ke waktu. Karena solusi yang diberikan oleh Islam adalah solusi yang solutif dan dari akar masalah sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi sekarang ini. Wallahua’lam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post