Maraknya Perzinaan Pada Remaja, Bukti Sistem Yang Rusak


Oleh: Khantynetta

Moral remaja Indonesia kian kritis. Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Mereka pun akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Bahkan, di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.

Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.

Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,  angka permohonan dispensasi nikah(diska) pada 2022 mencapai 15.212   kasus.Sebanyak 80 persennya karena telah hamil.

Dari Indramayu, Jawa Barat, juga dilaporkan ada ratusan remaja putri usia di bawah 19 tahun alami kasus serupa. Sepanjang 2022 terdapat 564 pengajuan dispensasi nikah yang diputuskan hakim.

Sementara di Bandung 143 siswi ajukan dispensasi menikah yang sebagian besar terjadi lagi-lagi kerena hamil akibat zina.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Pemohon dispensasi, semuanya adalah siswa SMP dan SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur.

Namun sekarang, perbuatan zina sudah dianggap bagian dari pergaulan remaja Indonesia. Ada beberapa sebab kerusakan moral ini terjadi.
Pertama, remaja kita terpapar konten pornografi melalui internet. Belum lagi perbuatan pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan remaja akibat pengaruh pornografi.
Kedua, di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan.Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik, aduan.Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Maraknya fenomena dispensasi nikah saat ini di berbagai daerah, mayoritas disebabkan pergaulan bebas. Pernikahan dini terjadi bukan untuk menghindari tapi justru sebagai upaya menutupi zinah itu sendiri. Hal ini tentunya menunjukkan keadaan generasi yang semakin tidak baik-baik saja.

Pergaulan bebas dari generasi ke generasi makin tak terbendung akibat sistem yang mendukung. Dalam sistem kapitalisme yang mengusung sekulerisasi, persoalan zinah adalah sesuatu yang lumrah jika dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pemisahan aturan agama dari kehidupan telah berhasil melahirkan generasi yang minim iman dan selalu mencari pembenaran. Akhirnya tolak ukur perbuatan bukan lagi berdasarkan halal  atau haram, namun berdasarkan akal dan hawa nafsu semata.

Fenomena seperti ini kian marak jika akar persoalannya tidak dibabat habis dan bahkan terus dipelihara. Untuk apa ada pembatasan usia minimal untuk menikah jika ujung-ujungnya bisa dinegoisasi dengan dispensasi nikah. Seolah-olah dispensasi nikah ini dijadikan sebuah pemakluman atas pergaulan bebas.

Akar persoalannya adalah tidak adanya peran negara sebagai garda terdepan memberantas pergaulan bebas, tanggung jawab generasi sepenuhnya diletakkan di pundak sekolah dan keluarga. Padahal negara memegang peran yang sangat penting.

Namun apalah daya, tanpa kita sadari kapitalisme sekuler telah merusak  generasi dan semakin jauh dari aturan Sang Pencipta. Generasi kini telah menghamba kepada kebebasan dengan berlindung di balik HAM, sementara aturan Allah justru disingkirkan karena dianggap tidak relevan dengan zaman.

Fokus pencegahan yang dijadikan dalam sistem ini berkutat pada penyuluhan dan pendidikan seks semata yang mana sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Semisal jika berhubungan seks di luar nikah tidak mengapa jika suka sama suka dan  mengenakan alat pengaman.

Dengan pendidikan seks semacam ini justru menjadi pembenaran karena dianggap ranah privasi yang mana negara tidak berhak mengurus urusan ranjang warganya. Padahal jika kita kembalikan pada aturan Allah yang namanya zina hukumnya haram.  Tidak ada pengecualian atas itu dan negara adalah garda terdepan untuk mengurusi ini

.Islam Melindungi Masyarakat.

Tidak ada ideologi yang memberikan perlindunganan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam.Syariah Islam  akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. 
 Jika masyarakat didapati melakukan zina, para pelaku zina akan dijerat hukuman seperti dirajam yaitu hukuman mati bagi pelaku zina dengan dilempari batu sampai meninggal, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, dan didera 50 kali dan diasingkan selama satu setengah tahun. Hukuman seperti ini benar-benar akan memberi efek jera pada pelaku, hingga menjadi ancaman bagi masyarakat yang lain untuk tidak memiliki niat dalam berzina karena efek jera dari hukumannya.

Wanita sebagai makhluk yang melahirkan peradaban. Dia dijaga baik dan sangatlah dimuliakan oleh Islam. Dengan menerapkan aturan-aturan yang berasal dari hukum syariat Islam, wanita akan terjaga, terlindungi dari kekerasan seksual, dan akan menjaga dirinya dari perbuatan zina. Dengan adanya pemimpin yang menerapkan hukum-hukum Allah, menganut sistem Islam dalam memimpin negaranya, pastinya akan menghasilkan masyarakat yang berakidah dan memiliki akhlak yang benar-benar paham akan larangan-larangan yang berasal dari Allah, bukan yang manusia buat.

Dalam Islam, zina merupakan perbuatan yang sangatlah keji, tindakan yang ditentang oleh agama dan hukumnya haram. Zina memiliki sanksi yang tidak main-main. Zina hanyalah kenikmatan sesaat, namun mudaratnya sungguh sangat besar. Menjauhi zina seperti berpacaran adalah wajib. Sebagaimana dijelaskan pada surat Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.”

Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Nabi saw bersabda, 
" Wahai pemuda, siapa saja yang yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai".

Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi ta'zir berupa penjara.Perzinaan dalam Islam bukankah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent ( suka sama suka).

Kita semua harus bangkit melawan peradaban yang semakin tidak memanusiakan manusia, bangkit menegakkan hukum Allah, bangkit melawan kekufuran hukum yang para kaum kapitalis terapkan. Kita harus berjuang bersama dalam menerapkan hukum syariat secara kaffah di bawah naungan negara Khilafah. Wallahu a’lam bissowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post