Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketidakadilan Penguasa Dalam Memberikan Lapangan Pekerjaan Pada Rakyatnya

Thursday, February 16, 2023 | Thursday, February 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T12:46:07Z

Oleh : Helmi Agnya

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur tengah terjadi dan dikhawatirkan semakin besar di awal tahun 2023 ini. Selain itu, kasus karyawan putus kontrak juga ternyata tidak sedikit. Serikat buruh memperkirakan jumlahnya lebih besar dari karyawan yang terkena PHK.

"Mungkin bisa ratusan ribu, karena mereka cenderung lebih mudah dilepas dibanding karyawan tetap yang harus diberi pesangon dan lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia.

Berbeda dengan karyawan tetap yang cenderung lebih sulit dilepas karena ada sejumlah kewajiban, maka karyawan sangat mudah tidak dilanjutkan masa kerjanya. Ketika kontraknya habis, maka tinggal tidak diperpanjang. Kondisi ini juga terjadi di banyak anggotanya.

"Khusus di Aspek aja ada 15 ribu karyawan kontrak yang tidak dilanjutkan, itu di luar PHK ya, kalau ditambah bisa semakin besar," kata Mirah (CNBCIndonesia, 21/01/2023).

Nasib karyawan kontrak di industri padat karya lebih tragis dibanding pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika karyawan terkena PHK mendapat pesangon, maka karyawan kontrak harus menerima nasib begitu saja. Jumlah pekerja yang terputus kontraknya pun besar.

"Bisa jadi seperti itu, dua kali lipat dari yang terkena PHK (200.000) orang lebih, karena memang yang putus kontrak kan nggak pernah lapor," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

Maraknya PHK adalah salah satu buah buruknya situasi ekonomi dunia. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah gagal menjamin lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sistem ekonomi kapitalisme tidak akan pernah lari dari gelombang resesi dan inflasi yang akan terus berungkali terjadi.

Penyebabnya adalah pilar-pilar ekonominya yang berbasis ekonomi nonriil ribawi seperti obligasi, saham, investasi, mengandalkan persaingan pasar bebas dan sistem mata uang kertas. Pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor non riil bagai gelembung atau bubble economic yang semakin lama semakin membesar, namun tidak berisi sehingga rentan meledak.

Terlebih musibah pandemi yang menghantam dunia beberapa waktu lalu, sektor ekonomi riil tidak dapat berproduksi dengan baik sehingga terjadi banyak para pekerja yang di rumahkan.

Sejatinya penguasa telah menyadari ancaman resesi dan inflasi akibat dari penerapan sistem kapitalisme. Namun sayang, sistem kapitalis juga memangkas peran negara hanya sebatas sebagai regulator alias alat untuk memperpanjang tangan kapitalis. Terbukti, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.

Namun ternyata regulasi yang dibuat negeri ini juga memudahkan PHK terjadi. Mirisnya, negara justru memberikan banyak kesempatan terbuka untuk pekerja asing. Baik karena perjanjian kerja sama yang mengharuskan tenaga kerja dari negara asal, ataupun kemudahan yang diberikan oleh negara dalam memberikan visa bekerja bagi orang asing. Sungguh miris, rakyat negeri sendiri dikalahkan oleh regulasi dan negara ternyata lebih berpihak kepada orang asing daripada rakyatnya sendiri.

Sangat nampak ketidakadilan penguasa dalam memberikan ruang pekerjaan bagi rakyatnya. Padahal konstitusi tertinggi di negeri ini telah mengamanatkan negara untuk menjamin pekerjaan bagi setiap warga negaranya. Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun sayang amanat tersebut tidak sejalan dengan realitas saat ini.

Inilah buah sistem ekonomi kapitalis yang berpihak kepada pemilik modal sehingga mengabaikan nasib rakyat kecil.

Kondisi ini tak akan terjadi bila negara menerapkan politik dan sistem ekonomi Islam. Karena sistem Islam mengharuskan negara mengurus rakyatnya dan menjamin kesejahteraannya melalui berbagai aturan yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.

Melalui penerapan sistem Islam yaitu yang dikenal dengan institusi khilafah akan melahirkan penguasa yang berperan sebagai raa'in. Raa'in yaitu penguasa yang mengurusi segala urusan umat termasuk urusan pekerjaan bagi rakyatnya sesuai dengan hukum Islam.

Islam sebagai ideologi telah menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Islam telah menjadikan kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki. Namun, negara tetap lah yang memiliki andil besar sebagai pusat sentral dalam menjamin kelangsungan hidup bagi setiap keluarga.

Sebab dalam politik ekonomi Islam, penerapan berbagai kebijakan tidak pernah sedikit pun terlewatkan seluruh pemenuhan kebutuhan bagi rakyatnya. Baik sandang, pangan, dan papan serta jaminan kesehatan, pendidikan secara merata dan gratis.

Kebijakan tersebut telah terealisasi tanpa ilusi. Terbukti, penerapan sistem Islam pernah menguasai 2/3 dunia terbentang luas secara menyeluruh. Sebab negara Islam berperan sangat dominan dan tidak menyerahkannya pada mekanisme pasar seperti yang ada di dalam sistem kapitalis.

Ada dua mekanisme yang ditempuh khilafah dalam menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Yaitu, mekanisme ekonomi dan mekanisme non ekonomi.

Mekanisme ekonomi ditempuh untuk meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja. Dalam hal ini Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja guna menghidupi dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Tentu saja diperlukan pemberian pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya. Disamping itu, lapangan pekerjaan disediakan seluas-luasnya oleh negara.

Adapun mekanisme non ekonomi ditempuh dengan langkah negara memberikan bantuan modal usaha tanpa pajak dan peralatan bagi usia produktif yang memiliki keterbatasan didalam penyediaan alat-alat produksi, serta bantuan negara kepada penduduk yang memiliki keterbatasan di dalam mengakses aset-aset ekonomi melalui zakat, infaq dan sedekah.

Di sinilah letak urgensi meletakkan pondasi yang kuat dan baku dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara. Dalam Islam sumber daya alam yang bersumber dari air, padang rumput, dan api adalah milik umum (rakyat) yang diamanatkan kepada negara untuk mengelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dalam pengelolaan sumber daya alam ini negara akan membuka industri-industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, rakyat tidak akan kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Tidakkah kita ingin kembali ke sistem Islam yang akan meniadakan penggangguran serta kenestapaan yang diderita rakyat hari ini?

Wallahualam Bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update