Penulis Opini Bela Islam
Bocor, dana 500 T untuk rapat dan studi banding di hotel. Publik dibuat terperanjat. Betapa tidak, di kala kemiskinan melanda negeri ini, rakyat miskin butuh uluran tangan dan butuh dientaskan. Akankah terwujud ikhtiar pengentasan jika ada kebocoran seperti yang disampaikan pejabat tinggi negara? Mengapa bisa terjadi?
Dikutip dari Kompas.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyoroti anggaran untuk kemiskinan di Indonesia yang bernilai fantastis Rp500 triliun, tetapi tidak tepat sasaran.
Menurut beliau, anggaran sebesar Rp500 triliun yang dialokasikan di berbagai kementerian atau lembaga justru lebih banyak digunakan untuk rapat dan studi banding di hotel. Hal ini ditengarai dari angka kemiskinan di Indonesia yang hanya turun 0,6 persen.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Staristik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2022, sebesar 26,36 juta (9,57 %). Adapun yang tergolong kemiskinan ekstrem pada Maret 2022, sebesar 5,59 juta jiwa (2,04 %). Akankah kemiskinan bisa dientaskan jika tidak ada sistem yang benar?
Lebih lanjut, Anas geram melihat program-program pengentasan kemiskinan yang dibuat aparatur sipil negara (ASN) tingkat pusat maupun daerah tak langsung memberi dampak bagi masyarakat. Pernyataan saya ini seharusnya dimaknai sebagai kritikan. Jadi, tata kelolanya yang harus dipelototin, bagaimana perbaikan regulasinya, formulasi programnya, bagaimana kebijakannya, data-datanya, dan kegiatannya sehingga tepat sasaran. Apalagi dengan penyediaan dukungan tehnologi, seharusnya anggaran sebesar Rp500 triliun mampu menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 7% dan 0% kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, sesuai ketetapan Presiden Joko Widodo, ujar Anas.
Ironis, dana pengentasan kemiskinan sebesar Rp500 triliun banyak tersedot untuk program-program seperti rapat atau seminar tentang kemiskinan di hotel-hotel tanpa ada kebijakan yang jelas. Seharusnya dana sebesar itu sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya untuk mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan benar.
Sayangnya para menteri (pembantu presiden)
tampaknya kurang memiliki kemampuan operasional, kepemimpinan, dan manajerial yang baik. Wajar, karena dalam rekrutmen bukan berdasarkan profesionalitas, akan tetapi lebih kepada bagi-bagi kue kursi jabatan. Hal ini bisa dilihat dari latar belakang Kabinet Indonesia Maju, terdiri dari 45% kalangan partai politik dan 55 % dari kalangan partai profesional. Hal ini bukan rahasia umum, bahwa di dalam sistem demokrasi ada tradisi lobi-lobi politik atau kongkalikong sehingga ada partai koalisi atau partai pendukung kebijakan penguasa.
Undang-Undang 1945, telah mengatur untuk menduduki kursi kepresidenan maupun kepala daerah harus melalui pemilihan umum. Syaratnya, para calon harus mempunyai kendaraan politik yang mengusungnya, yakni partai politik. Dari sinilah dimulainya kongkalikong itu. Mengapa biaya politik tinggi? Antara lain, ada mahar politik untuk mendapatkan kendaraan politik tersebut, untuk biaya kampanye, money politik (suap), dan lain-lain.
Menurut pakar hukum Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp30 miliar, sementara gajinya selama 5 tahun di bawah biaya politik. Untuk gubernur mencapai Rp100 miliar, sedang biaya pilihan presiden tak terhingga atau unlimited, kata Busyro pada Kuliah Umum Magister Hukum Universitad Widya Mataram (UWM) di Kampus Terpadu di Jalan Tata Bumi Selatan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (15/10/2022)
Biaya politik tinggi inilah, pemicu terjadinya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan politisi dalam berbagai level instansi pemerintah pusat sampai daerah, parlemen, hingga peradilan. Alasanya klise apa lagi kalau bukan untuk mengembalikan modal. Semua cara akan dilakukan termasuk otak-atik dalam membuat undang-undang. Seharusnya undang-undang dibuat tujuannya untuk menyejahterakan semuanya. Bukan kesejahteraan hanya untuk dirinya dan kelompoknya.
Contohnya, undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/2022, mengatur batas tertinggi dan estimasi biaya rapat dan perjalanan dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan provinsi masing-masing.
Untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, sebesar Rp2.140.000-Rp8.729.000. Ada biaya rapat di luar kantor, ini menyesuaikan durasi waktu. Misalnya, Halfday (minimal 5 jam tanpa menginap) sebesar Rp319.000-Rp742.000. Untuk fullday (minimal 8 jam tanpa menginap) sebesar Rp502.000- Rp993.000. Untuk fullboard (sehari penuh dan menginap) sebesar Rp1.150.000-Rp2.257.000. Masih ada lagi uang saku, dan lainnya. Dilansir dari Tempo.co, 28/1/2023)
Itulah yang membuat para pemimpin dan pejabat bersemangat bolak-balik melakukan rapat, studi banding di hotel. Wajar, jika anggaran untuk pengentasan kemiskinan ludes alias bocor. Padahal gaji mereka tinggi, belum lagi dapat tunjangan profesi. Sungguh telah hilang nuraninya dan tidak punya empati sama sekali.
Semua itu akibat sekularisme yang dijadikan asas negara ini, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, artinya sistem ini mencampakkan aturan-aturan Allah. Wajar, jika melahirkan pemimpin, para pejabat yang tamak, rakus, dan zalim. Karena bagi mereka kekuasaan adalah alat untuk memperoleh materi sebanyak-banyaknya tanpa memedulikan haram atau halal.
Kepemimpinan dalam Islam
Pemimpin dalam islam disebut imam, amirul mukminin, atau Khalifah. Kepemimpinan dalam Islam pada hakikatnya pelaksana syariat Islam, karena akidah Islam sebagai asas negara mewajibkan semua umat Islam tidak terkecuali pemimpinnya wajib berislam secara kafah, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qur'an surat Al-Baqarah ayat 208: "Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Sangat jelas dan gamblang bahwa seorang pemimpin (khalifah) wajib mengatur urusan umat dengan hukum-hukum Allah yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadis. Termasuk mewajibkan khalifah untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan melalui mekanisme yang jelas.
Oleh sebab itu, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Karenanya, seorang khalifah (pemimpin) akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanah tersebut.
Mengingat pentingnya kepemimpinan dalam Islam, ketika Rasulullah saw. meninggal dunia para sahabat tidak menyegerakan pemakaman beliau, akan tetapi lebih menyibukkan diri mengangkat Khalifah sebagai pemimpin umat Islam pengganti Rasulullah saw. Ketika itu Rasulullah wafat pada hari Senin waktu dhuha. Jenazah beliau belum dimakamkan hingga malam Selasa. Selasa siang Abu Bakar dibaiat. Jenazah Rasul saw. baru dimakamkan pada tengah malam Rabu. Jadi, Abu Bakar dibaiat sebelum pemakaman jenazah Rasul saw.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam As Shawa’iqul Muhriqah berkata, “Ketahuilah juga, bahwa para sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting.
Para sahabat paham dan sadar akan pentingnya seorang pemimpin. Oleh sebab itu, para sahabat berijmak (sepakat) tidak boleh kaum muslim hidup tanpa ada seorang pemimpin lebih dari tiga hari.
Atas dalil ijmak sahabat tersebut, maka masa kampanye tidak memakan waktu lama seperti pada demokrasi yang menghabiskan dana besar untuk biaya politik. Begitu pun dengan jabatan Khalifah tidak dibatasi 4-5 tahun. Tetapi, jabatan Khalifah tidak berbatas waktu selama tidak ada pelanggaran hukum syarak. Jadi, tidak menghabiskan uang pribadi dan negara. Cara pemilihanpun praktis tidak ada koalisi seperti pada demokrasi, karena semua perbuatan wajib terikat dengan hukum syarak.
Hal tersebut telah terbuktikan hanya sistem Islam yang dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, dicintai dan mencintai rakyatnya. Contohnya, umar bin Abdul Aziz, cucu Umar bin Khaththab ra. salah satu khalifah pada masa Bani Umayyah, selama 30 bulan memimpin tidak ditemukan ada satu fakir miskin yang berhak menerima zakat.
Semua itu tidak lepas dari sistem kepemimpinan dalam Islam, yakni Khilafah. Selama 13 abad dengan sistem khilafah kejayaan Islam telah terukir dengan tinta emas, mampu melahirkan pemimpin-pemimpin amanah, yang memahami akan kewajibannya. Pemimpin yang punya empati dan bersungguh-sungguh mengurusi rakyatnya dengan sepenuh hati sesuai dengan syariat Islam, hingga berhasil menyejahterakan rakyatnya.
Walhasil, selama negara ini menerapkan demokrasi sekuler yang mencampakkan agama, maka kemiskinan tidak akan terentaskan.
Wallahu'alam bissawwab.

No comments:
Post a Comment