Darmaraja
Berbicara makanan atau minuman tidak akan ada habisnya. Apalagi yang tren atau viral saat ini tidaklah sedikit, salah satunya produk minuman mixue yang cabangnya sudah ribuan tersebar di berbagai kota. Tapi sayangnya minuman ini belum jelas kehalalannya karena bahan produksi di impor langsung dari Tiangkok dan selain itu belum mengantongi ijin halal dari MUI.
Seharusnya banyaknya makanan maupun minuman yang viral, pemerintah kita harus bersikap tegas. Kalaulah memang makanan dan minumam itu sudah jelas kehalalannya, segeralah memberikan ijin tanpa berlarut-larut. Tapi kalau sudah jelas pula keharaman atas suatu makanan maupun minuman itu, segeralah bertindak. Jangan melihat karena ada keuntungan semata, maka hal ini dibiarkan saja dengan ketidakpastian.
Walaupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa pada 2024, produk yang beredar wajib bersertifikasi halal. Penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17-10-2024. Ketika masa itu berakhir, tiga jenis produk berikut wajib bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dikutip dari (CNN Indonesia, 8-1-2023). Jika tidak bersertifikasi halal, ketiga jenis produk tersebut dilarang beredar di masyarakat dan akan mendapat sanksi jika tetap beredar. Adapun sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Saat ini BPJPH menyediakan fasilitas satu juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Pelaku usaha yang mengurus permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan. Tarif tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal. Sebagai gambaran, total biaya bagi usaha menengah produk makanan dengan proses/materiel yang sederhana adalah sekitar Rp8 juta. (Situs Kemenag, 13-3-2022).
Berbicara sertifikat halal, Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. Memang betul sebagai umat Islam wajib sekali memastikan produk yang dikonsumsi adalah halal. Tapi pada fakta yang terjadi pada masyarakat dan negara, tentu tidak cukup sekadar upaya perorangan untuk memastikan kehalalan produk . Karena hakikat dasarnya, butuh sekali peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal dan thoyib.
Oleh karena itu diharapkan peran negara yakni dengan memberikan sertifikat halal kepada produk yang telah teruji kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat. Disamping kita sebagai umat Islam bisa merasa tenang karena yakin akan kehalalan produk yang di konsumsi. Bagaimanapun juga sertifikasi halal adalah pelaksanaan tugas negara dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Karena yang memiliki kewenangan sertifikasi halal adalah tugas negara, seharusnya mekanisme pembuatannya diberi kemudahan dan tidak berbelit-belit dalam pengurusannya, cepat dalam prosesnya, dan tentunya dengan didukung oleh SDM yang ada di bidangnya. Termasuk pembiayaan pembuatan sertifikasi halal tersebut selayaknya dibuat secara gratis, karena ini juga merupakan bagian dari kewajiban negara.
Akan tetapi dalam sistem kapitalisme seperti saat ini terasa sulit dan terbelit-belit dengan berbagai kebijakan tadi. Ironisnya jaminan halal yang hakikatnya menjadi tugas negara, justru menjadi lahan mendulang cuan. Rakyat saat ini terus dibebani untuk mengurus sertifikat dengan biaya yang tidak murah. Padahal, ketika menjalani usaha—di luar urusan sertifikat halal—rakyat sudah terbebani aneka pungutan, seperti pajak, IMB, perizinan, dan lain-lain. Jadilah biaya produksi berbiaya tinggi yang menjadikan harga produk menjadi ikut mahal.
Pemerintah saat ini memang memberikan fasilitas berupa sejuta sertifikat gratis bagi pelaku UMK. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta. Serta fasilitas sertifikat gratis sebanyak satu juta, berarti ada 64,47 juta UMKM yang harus membayar untuk mengurus sertifikat halal. Itu baru dengan asumsi setiap UMKM punya satu produk. Bagaimana jika UMKM punya beberapa produk? Bisa kita bayangkan betapa banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan untuk sertifikasi halal. Belum lagi pelaku usaha yang tidak terkategori UMK juga harus membayar biaya sertifikasi untuk tiap produknya. Sungguh sangat memberatkan rakyat.
Mekanisme pelaksanaan jaminan halal berupa sertifikasi ini memang cenderung rumit. Seolah-olah produk yang tidak bersertifikat adalah produk haram. Padahal, bisa jadi ia produk halal, tetapi sekadar tidak punya sertifikat. Salah satu contohnya pedagang makanan keliling, seperti mie ayam, bakso dan lain-lain sulit bagi mereka untuk melakukan sertifikasi. Begitu juga dengan warung rumahan, seperti penjual nasi padang , warteg dan lain-lain tidak mungkin warteg di dekat tempat tinggal kita tidak punya sertifikat halal Kemenag, apakah artinya tidak halal? Tidak bisa begitu juga.
Selain dari pengujian produk juga tergolong rumit karena satu produk bisa memiliki banyak varian yang masing-masing harus diuji. Oleh karenanya, mekanisme sederhana oleh negara adalah dengan memastikan semua produk yang beredar adalah yang halal saja. Sebaliknya, produk haram karena mengandung zat haram akan diberi label haram dan diedarkan khusus di kalangan nonmuslim. Mekanisme ini akan efektif dengan pengawasan distribusi bahan pangan di pasar seperti daging, lemak, minyak dan lain sebagainya.
Dalam sistem Islam, negara akan menugaskan para Qadi Hisbah (Hakim) untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para Qadi tadi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Ini untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman yang beredar di tengah masyarakat.
Alhasil dengan jaminan seperti ini rakyat akan merasa aman dalam mengonsumsi produk. Mereka tidak perlu repot harus mengecek dahulu keberadaan sertifikat halal untuk varian produk yang hendak dikonsumsi. Produsennya pun adalah orang-orang yang bertakwa sehingga akan memproduksi produk halal karena merupakan kewajiban dari Rabb-nya.
Dengan mekanisme label haram, bukan label halal, produsen tidak terbebani waktu dan biaya untuk mengurus administrasi yang rumit. Produksi berbiaya tinggi akan terhindarkan. Pelaku usaha tenang, rakyat sebagai konsumen juga tidak gamang. Ketenangan ini terwujud karena negara menjalankan tugasnya. Negara yang bisa bertanggung jawab penuh terhadap tugas penjaminan kehalalan ini hanya bisa terwujud dalam tatanan sistem islam, karena sistem ini tegak di atas akidah Islam. Sedangkan negara di sistem kapitalisme saat ini justru abai dan hanya sibuk memungut cuan dari rakyatnya. Lantas mengapa kita masih juga mempertahankan sistem kehidupan yang menyusahkan ini? Sekarang saatnya kita bersama-sama menegakkan kembali sistem Islam dimuka bumi ini yang tentunya membawa Rahmat bagi seluruh alam.
Wallahualam bi ash shawab.

No comments:
Post a Comment