Naiknya Tarif PDAM Menambah Beban Rakyat


Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST

Para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu, Jumat (27/1/2023). 

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dan sejumlah ketua serta anggota komisi DPRD. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Lili Marlina (34 tahun), mengatakan, rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen sangat memberatkan. 

Para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu, Jumat (27/1/2023). 

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dan sejumlah ketua serta anggota komisi DPRD. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Lili Marlina (34 tahun), mengatakan, rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen sangat memberatkan. 

Apalagi, perempuan yang sehari-hari berjualan rumbah (pecel) itu baru akan bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Sebagai pedagang, kami baru mau mulai bangkit. Dagang belum kembali ramai seperti dulu. Tapi sekarang malah dihadapkan pada rencana kenaikan tarif PDAM," keluh Lili.

Lili mengungkapkan, dengan kondisi dagangannya yang masih sepi, dirinya bahkan tidak mampu membayar tagihan PDAM sebesar Rp 48 ribu pada bulan lalu. Jika tarif PDAM bulan depan naik menjadi 30 persen, maka hal itu dipastikan akan semakin menambah berat bebannya.

Naiknya tarif PDAM dalam kehidupan yang serba susah hari ini menambah beban rakyat. Apalagi air adalah Kebutuhan pokok setiap individu, yang  seharusnya dijamin oleh negara, tapi ternyata harus bayar.

Dalam sistem kapitalisme, terjadi disfungsi makna pelayanan negara bagi rakyat. Negara tidak berfungsi sebagai pelayan. Rakyat justru sibuk melayani diri mereka sendiri. Negara tidak menegakkan paradigma riayah (pelayanan) melainkan paradigma bisnis. Bentuk interaksi antara negara dengan rakyatnya berjalan dengan motif bisnis.

Padahal air bersih merupakan kebutuhan  utama dalam kehidupan.  Pemenuhan kebutuhan air bersih adalah kewajiban negara kepada rakyat. Hal ini termaktub dalam pasal 33  UUD 1945 ayat(3) yang menyatakan bumi dan air serta kekayaan ayam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penggunaan air bersih sudah seharusnya di berikan cuma cuma bagi kepentingan hajat hidup rakyat.Tidak di beratkan dengan tarif seperti hal sekarang.  Air bersih merupakan sumber daya alam yang di pergunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat.

Rezim kapitalis neoliberalisme sebagai corak watak rezim di negeri ini,menjadikan penguasa hilang empati kepada kebutuhan rakyatnya,malah lebih miris terus memalak rakyat  dengan berbagai biaya hidup yang semakin tinggi.

Sementara Islam melarang hajat publik untuk di komersialisasi apalagi di serahkan kepada swasta . Islam memerintahkan kepada negara untuk    mengelolahnya.


Negara sebagai Pelayan Umat

Dalam pandangan Islam, paradigma Negara Islam (Khilafah) dalam melayani rakyatnya adalah paradigma riayah. Negara wajib memenuhi kebutuhan asasi warga negaranya. Kalau dalam sistem kapitalisme, rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan dasarnya tersebut.
 
Contohnya terkait jaminan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan fasilitas publik. Negara wajib memenuhi semua itu dengan standar pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan profesional, serta rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan kebutuhan asasi dan pelayanan terbaiknya ini.
 
Tidak hanya kebutuhan asasi, negara juga akan memudahkan rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini untuk meningkatkan kualitas hidup warga negaranya sebagai sebagai khairu ummah (umat terbaik) sehingga berhak mendapatkan pelayanan dengan kualitas terbaik.
 
Tentang pembiayaannya, paradigma pengelolaan harta milik umum oleh negara adalah paradigma riayah, bukan paradigma bisnis. Negara wajib mengelola sumber utama APBN ini untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya. Haram bagi negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam milik umum kepada swasta, baik lokal apalagi asing.
 
Sementara, dalam sistem kapitalisme, harta yang seharusnya menjadi milik umum justru dikelola dan dimiliki swasta, baik lokal maupun asing. Walhasil, keuntungan besar dari harta milik umum ini malah mengalir ke kantong swasta.

Khatimah

Dalam Islam, kesejahteraan rakyat akan terwujud mulai dari hulu hingga hilirnya. Berangkat dari asasnya, yakni mekanisme paradigma riayah yang diaplikasikan oleh negara melalui seluruh regulasi. Dengan ini, cita-cita kesejahteraan dan kehidupan layak akan dapat tercapai.
 
Kesejahteraan bukan barang mahal milik segelintir orang yang memiliki modal dan kemampuan bersaing secara ekonomi. Akan tetapi, kesejahteraan adalah milik semua warga negara yang hidup di bawah naungan Khilafah, baik muslim maupun nonmuslim. Wallahualam.

Post a Comment

Previous Post Next Post