Islam Mencegah Pelajar Hamil di Luar Nikah


Oleh : Lista Juwita, S.E
(Aktivis Dakwah dan Ibu Generasi-Ummu Ajyal)

Masalnya pengajuan dispensasi nikah oleh pelajar SMP dan SMA di beberapa wilayah menjadi peristiwa yang menyedihkan bagi dunia pendidikan. Informasi tersebut sempat mencuat di berbagai pemberitaan nasional dan menjadi viral bahkan trending topik di twitter pada Jumat 13 Januari 2023. Meskipun sesungguhnya fenomena hamil diluar nikah telah terjadi sejak lama. Dan angka kasus remaja yang launching dalam data belakangan sejatinya  merupakan akumulasi dari bertahun-tahunnya remaja hidup dalam hedonis dan permisif. Melihat dari tren pergaulan remaja saat ini kelihatannya kasus serupa akan sering terjadi. Bedanya ada yang mengajukan untuk dispensasi nikah dan ada yang tidak.
Besarnya angka atas pengajuan  dispensasi nikah saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Terkuak fenomena  di Ponorogo, Jatim, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, dan kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Adapun Ponorogo adalah satu dari sekian wilayah yang ada di Indonesia yang menangani kasus ini.
Dilansir dari  data indonesia.id, Dispensasi Pernikahan Dini tahun 2022 data yang tercatat di Badan Peradilan Agama (Badilag), mencapai 50.704 kasus, tersebar di 29 Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.
 
Hal ini  juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri. Informasi ratusan anak menikah dini terjadi pada setahun terakhir ini, seperti pernyataan Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, kemarin, memantik keprihatinan sejumlah pihak. Anak-anak di bawah usia disebut-sebut menikah karena tradisi atau dijodohkan. (kaltim.prokal.co). 
Keprihatinan atas kasus masalnya anak-anak mengajukan dispensasi nikah sejatinya  menghadirkan berbagai upaya untuk mengatasi problem  ini, diantaranya :
1. Adanya kebijakan PUP, yaitu mengetatkan usia.  Kebijakan Usia pernikahan sesuai Undang-Undang (UU) 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam UU tersebut, telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.  Kebijakan ini terus diaruskan dengan mengandalkan program Generasi Berencana (Genre) di daerah-daerah. Namun harapan mengurangi angka pernikahan ini tampak tak terwujud, bahkan justru semakin hari fakta tersebut semakin banyak. 

2. Solusi dengan strategi pendidikan seksualitas/sexuality education bagi pelajar menjadi program sekolah, namun sepanjang perjalanan waktu yang sudah dilakukan dengan program ini tidak juga tampak mengurangi angka kasus yang sama yakni hamil diluar nikah yang dilakukan oleh pelajar.
Pendidikan tentang kesehatan reproduksi telah memberikan pengetahuan kepada pelajar untuk merawat alat reproduksi dan mengetahui bahaya pergaulan bebas, tahu tentang kehamilan dan sebagainya. Tetapi itu ternyata bukan satu-satunya yang dibutuhkan remaja. Ada hal lain yang sesungguhnya menjadi kebutuhan saat ini diantaranya adalah penanaman value-value (nilai) yang itu bisa mencegah mereka melakukan hubungan diluar nikah. Sebelum masalah kesehatan reproduksi maka inilah yang seharusnya lebih dulu. Tetapi saat ini remaja secara masif menerima nilai-nilai yang malah merangsang untuk melakukan hubungan diluar nikah. Ditengah kehidupan sekuler, liberal, hedonis, westernis, pemanfaatan gadget yang luar biasa membuat pemanfaatan gadget itu menjadi suatu yang sangat mudah diakses oleh siapa saja, remaja bahkan anak-anak. Dari sanalah hadir dengan masif dihadapan para remaja  rangsangan kuat  tanpa sensor. Media sosial, situs-situs yang bisa dibuka , antara teman, bacaan, tontonan yang itu lebih masif mengarahkan remaja pada pergaulan yang bebas dan terbentuklah hedonis yakni mencari kepuasan fisik. Ketika muncul konten-konten yang memicu libido seksual maka itu mencari pemenuhan.
Saat ini sangat minim nilai yang bisa menahan hawa nafsu remaja , mencegah hal negatif pada remaja untuk tidak melakukan hubungan seks diluar nikah. Pelajaran agama di sekolah tidak ada pelajaran yang lengkap dan menyeluruh tentang bahaya haramnya perbuatan zina, hal-hal yang bisa membuat remaja itu mempunyai sifat iffah (menjaga kehormatan diri)  tidak didapat di sekolah, tema-tema pelajaran terbatas dan hanya bersifat akademik bukan yang sifatnya membentuk efektif pada perasaan dan kemudian membentuk pada psikomotorik artinya yang bisa menggerakkan mereka untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina.
Generasi adalah pemilik masa depan yang dipastikan mengisi peradaban kelak. Maka apa jadinya jika masalah ini tidak kunjung usai. Harus disadari oleh semua pihak bahwa saat ini sistem kehidupan sekuler kapitalis liberal telah menjadi pengasuh remaja dan merusak mereka.
Islam solusi mencegah pelajar hamil di luar nikah. 
 
Harus ada revolusi  untuk menyelesaikan atas masalah utama yang terjadi pada remaja hari ini. Sesungguhnya Islam memiliki sistem yang solutif untuk masalah ini. Islam bukanlah agama ritual yang mengatur tentang kehidupan privat saja. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. termasuk, misalnya, dalam pergaulan. Islam adalah satu-satunya agama yang dapat mengubah masyarakat jahiliah (yang percaya syirik, takhayul, khurafat; biasa berzina, minuman keras, riba, dan sebagainya) menjadi masyarakat yang berperadaban unggul dan berakhlak mulia. Hal-hal tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
Pertama, pendidikan dalam Islam membentuk Syaksiyah Islamiyyah. 
Sistem pendidikan Islam  akidah Islam/keimanan sebagai dasar pendidikan dan dasar kurikulum. Dalam sistem pendidikan Islam, para pelajar ditanamkan keimanan kepada Allah Swt dan ketaatan pada ajaran Islam. Dengan begitu setiap ilmu yang dipelajari menjadikan mereka semakin beriman dan bertakwa. Sistem ini mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak kepribadian Islam (syakhsiyyah islâmiyyah). Pola pikir dan pola sikapnya berdasarkan Al qur’an dan As sunnah, sehingga halal haramnya suatu perbuatan menjadi standar pilihan dalam perbuatan. Pemahaman adanya konsekuensi atas ketidak taatan pada Allah menjadi rem dalam jiwa. Remaja memahami bahwa kehidupan saat ini adalah masa untuk mencari keridhoan Allah. Agar kelak dalam kehidupan selanjutnya bisa selamat dan beruntung menjadi penjagaan dalam diri. Untuk itu pengajaran Islam diberikan bukan untuk menjadi hafalan atau teori semata, tetapi untuk menjadi petunjuk kehidupan yang praktis/amaliah. Pilihannya hanya 2  mau selamat atau mau celaka, maka harus hati-hati menjalani kehidupan ini terutama  menghadapi cobaan-cobaan yang sangat deras. Maka tidak akan ditemui  yang  menikah menggunakan jalur zina.
Kedua peranan orangtua dan  masyarakat dengan amar makruf nahi munkar.
Dalam Islam orang tua disadarkan bahwa anak itu adalah amanah, anak itu adalah titipan dari Allah dan ditanamkan pesan untuk men jaga diri dan keluarga dari siksa api neraka. Sehingga jelas bahwa tugas orang tua bukan cuman membesarkan badan anak, bukan cuma membesarkan fisik anak tetapi juga menjaga karakter anak membentuk syaksiyah, personality anak, jangan sampai menjadikan dia bahan bakarnya neraka.  Maka orang tua dan masyarakat dalam Islam senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pada anak-anak.  Orangtua akan dibentuk untuk memiliki kesadaran agama, mempunyai pemahaman agama yang cukup untuk mendidik anak-anaknya, tidak biasa hanya bisa mengetahui masalah sholat, baca quran, tetapi juga tentang konsep pergaulan anak, bahaya perbuatan zina dan sebagainya dan bisa menyampaikan pesan agama pada anak-anak. Termasuk peka terhadap jalan-jalan yang bisa memasukan nilai-nilai pemahaman yang bisa menjerumuskan anak seperti halnya teknologi.
Ketiga, Dalam Islam negara itu adalah perisai.-Al imamu junnah- yang harus memberikan rasa nyaman bagi keluarga termasuk mencegah anak muda jatuh dalam perbuatan  seks sebelum nikah atau  perzinahan. Negara Islam mengambil sandaran dalam kebijakannya dengan Al- qur’an dan sunnah. Segala bentuk kebaikan akan diserukan dan difasilitasi sedangkan kemaksiatan akan dicegah dengan kewenangan besar yang dimiliki negara. Termasuk pengaturan atas teknologi juga pemanfaatannya akan berstandar pada halal dan haram. Maka tidak akan dijumpai konten-konten yang bertentangan dengan standar Islam seperti pergaulan bebas yang akan merangsang pada pelajar. Negara akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan,  bagi pelaku zina maka akan dicambuk.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post