Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapitalisme Jurang Penggunaan Narkoba, Islam Solusi Kaffah

Saturday, January 28, 2023 | Saturday, January 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T05:09:33Z

By : Bazlina Adani
Alumni UMN-AW Medan

Narkoba bukan lagi barang langka. Sampai saat ini, kasus narkoba masih terus menyita perhatian publik. Tak tanggung-tanggung, pelaku pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa namun sudah menyentuh ke ranah remaja. Hal ini terjadi khususnya di wilayah Kota Medan yang termasuk ibukota provinsi Sumut. Bahkan tercatat per Agustus 2022, jumlah penyalah guna narkoba di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 1,5 juta jiwa atau 10 persen dari populasi. Tentu jumlah ini bukan angka yang sedikit.

Seperti yang dilansir dilaman Waspada.co.id, dikatakan bahawa sudah menjadi rahasia umum jika kawasan Jalan Jermal XV Tanah Garapan menjadi ‘sarang Narkoba’ terbesar di Kota Medan. Betapa tidak, hampir semua masyarakat di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang datang ke sana untuk mengkonsumsi narkoba. Tak heran jika perputaran uang hasil penjualan Narkoba di kawasan itu disebut-sebut mencapai Rp. 1 miliar per harinya. Begitu juga dengan aktivitas perjudiannya, hampir di setiap rumah tampak mesin judi jenis jackpot dan tembak ikan beroperasi selama 24 jam penuh.

Sungguh miris memang. Kasus penyalahgunaan narkoba seolah memberikan isyarat kepada khalayak bahwa negeri ini dalam kondisi darurat narkoba. Sebab dari angka yang tercatat, kasus tersebut mencapai posisi yang mengejutkan. Namun sayangnya, kasus ini tidak sepenuhnya tersentuh oleh hukum. Bagaimana tidak, segala bentuk pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah seakan tidak membawa pengaruh bagi pelaku. Seringkali ditemukan pelaku penyalahgunaan narkoba bahkan pengedarnya justru dari kalangan aparat pemerintah dan hukum itu sendiri. Setidaknya ini membuktikan bahwa kekuatan hukum di negeri ini tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keadilan.

Padahal dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah terpampang nyata di depan mata. Namun kondisi ini tidak membuat pemerintah mengambil langkah serius untuk memberantas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika yang ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba ini adalah kaula muda, tentu ini akan membawa kerugian besar bagi kemajuan sebuah negeri. Sebab jika pemudanya saja terlemahkan oleh zat-zat yang dapat menghilangkan kesadaran bahkan membuat aktivitas berpikir semakin terganggu, maka kedepannya mereka akan kehilangan produktivitas dan tidak memiliki kemampuan untuk mendorong dirinya melakukan perubahan besar.

Realitas yang demikian sesungguhnya tidak terlepas dari sistem kehidupan yang ditopang oleh penerapan aturan dari cara pandang yang keliru. Yaitu penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem inilah yang kemudian memandang segala halnya atas dasar keuntungan materi dan mengesampingkan halal-haram serta baik-buruk. Sehingga tak jarang ada kasus kriminal yang lolos dari jerat hukum karena ada suap-menyuap. Ataupun ada orang yang memilih melakukan aktivitas yang diharamkan untuk mendapatkan materi demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Ironisnya lagi, kini narkoba sudah menjadi barang bisnis yang disinyalir mendapat dukungan dari warga. Wajar jika peredarannya semakin merajelela dan mengkhawatirkan.

Bahkan cara pandang yang memisahkan aturan agama dari kehidupan melahirkan kehidupan yang serba bebas atas dasar hak asasi manusia. Pada akhirnya akan disaksikan bersama anak-anak muda bahkan kalangan dewasa sekalipun dengan mudahnya memilih pergaulan yang serba bebas. Mulai dari coba-coba mengkonsumsi miras, menyalahgunakan narkoba, aktivitas perjudian sampai seks bebas.

Sementara disisi lain, negara alpa dalam mengurus rakyatnya. Sehingga semakin banyak oknum-oknum yang melakukan kejahatan serupa namun dengan mudahnya mengulangi hal yang sama disebabkan karena negara tidak mampu menegakkan hukum yang membuat jera para pelakunya. Bahkan negara pula yang justru membuka lebar pintu impor dan legalisasi miras maupun jenis narkoba lainnya. Maka tak heran, jika selama ini negara seolah terbujur kaku dengan adanya peredaran gelap narkoba. Demikianlah tidak ada harapan lagi bagi penyelesaian kasus narkoba, sebab biang masalah dari semua ini adalah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini.

Hal seperti ini tentu berbeda ketika negara memberlakukan hukum Islam sebagai aturan ditengah-tengah kehidupan manusia. Dalam hal ini, Islam melalui negara akan memberikan pencegahan dari perbuatan yang dilarang agar akal dan jiwa warga negara dapat terjaga. Yaitu melalui penanaman aqidah supaya tiap-tiap individu meyakini bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Allah yang wajib mengikatkan setiap perbuatan dengan aturan-aturan Islam. Sehingga ia akan menjadikan tujuan kehidupannya hanya untuk mendapatkan ridho Allah, bukan lagi kesenangan duniawi berupa materi yang dapat melenakan. Tolak ukur perbuatannya pun akan senantiasa selaras dengan tujuan hidupnya, yaitu halal dan haram. Dari sini akan tercipta individu-individu berkepribadian Islam yang akan berkontribusi penuh demi peradaban yang gemilang. Disaat yang sama, diperlukan kontrol masyarakat sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar yang sangat berpengaruh dalam mencegah kerusakan remaja.

Kesemua ini tentu tidak terlepas dari peran khalifah (pemimpin) yang akan menjalankan tugasnya sebagai raa’in (pelayan umat) dalam menciptakan keamanan, keadilan dan kesejahteraan melaui penerapan hukum-hukum Islam. Apabila ada warga negara yang melakukan pelanggaran (kasus kriminal dan tindak kejahatan), maka negara akan menegakkan hukum seadil-adilnya hingga membuat pelakunya jera. Sebab Islam dengan tegas melarang segala hal yang dapat merusak akal termasuk penyalahgunaan narkoba, miras dan sejenisnya. Maka untuk menghentikan tindakan ini, tidak cukup hanya sekadar melakukan rehabilitasi sementara gerbang masuk peredaran narkoba bahkan pelaku utamanya masih dibiarkan bebas.

Dengan demikian, sudah saatnya kita sebagai kaum muslimin turut melakukan perjuangan demi menegakkan kembali kehidupan Islam dalam naungan daulah Islamiyyah. Karena hanya dengan penerapan aturan Islam, segala bentuk kriminalitas dan kejahatan dapat dicegah dan ditindak tegas. Wallahua’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update