Demokrasi Sarang Perilaku Menyimpang


Oleh: Fitriyana Baralangi

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT.

DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum.

Hanya saja, pasal menyangkut berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat tak mengatur secara spesifik soal ancaman pidana pelanggarnya. "Ancaman hukumannya tidak dijelaskan, ini yang menjadi pekerjaan rumah bersama saya kira," sebut eks jubir FPI itu.

DPP API mengusulkan adanya UU khusus yang mengatur pelarangan dan penyebaran LGBT. DPP API meyakini upaya menangkal kampanye LGBT harus kuat lebih dulu baru kemudian merambah pemidanaan perilakunya.

"Jika ada UU khusus yang melarang dari propaganda, kampanye hingga pelaku dan iklan yang terkait LGBT pasti penyakit biadab ini akan musnah di Indonesia.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (Raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan. (https://www.republika.co.id/berita/rovr3y436/larangan-lgbt-disarankan-diatur-melalui-uu-khusus)

Adanya ruang eksistensi bagi kaum menyimpang tersebut adalah akibat dari paham liberalisme yang dijamin keberadaannya dalam sistem kapitalisme. Saat kebebasan dijamin oleh sistem maka seperti inilah yang terjadi. Manusia melakukan perbuatannya sesuai hawa nafsu, tanpa peduli merupakan sebuah kemaksiatan atau bukan,dalam sistem yang berbasis sekularisme ini, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, kebebasan individu merupakan suatu ajaran suci, sehingga negara ataupun individu tidak dibenarkan melanggarnya.

Begitupula dengan kebebasan bertingkah laku yang berarti kebebasan untuk lepas dari segala ikatan baik dari ikatan kerohanian, akhlak, dan juga kemanusiaan. Kebebasan berperilaku juga berarti kebebasan memporak-porandakan keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi keluarga. Sehingga, boleh dikatakan bahwa "demokrasi menjadi payung teduh" bagi orang-orang yang ingin menyerukan pendapat atau ekspresinya, terlepas hal itu baik atau buruk, halal atau haram.

Sistem kapitalisme hari ini telah diterapkan hampir di seluruh negara di penjuru dunia. Bahkan, lembaga-lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaan kaum LGBT atas nama hak asasi manusia, tanpa peduli di negeri muslim atau bukan. Padahal, eksistensi LGBT hanya mengancam kehidupan masyarakat. Sebab, generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam LGBT jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi, perilaku mereka memicu timbulnya penyakit menular seksual seperti HIV/Aids.

Eksistensi LGBT tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia membuat aturan mengikuti hawa nafsunya.

Karena itu, satu-satunya solusi dari LGBT adalah meninggalkan sistem kapitalisme-liberal dan kembali kepada syariah Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta manusia.

Dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang, abnormal, dan haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu, tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apa pun. Allah SWT menjelaskan tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk keberlangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiannya. Karena itulah, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar'i.

Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT dengan langkah sebagai berikut:

Pertama, menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT.

Kedua, menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.

Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan, dan lain-lain untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

Keempat, adanya sanksi yang tegas akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Yaitu, sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku gay (homoseksual) diberlakukan hukuman mati. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (H.R Ahmad)

Selain negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum Muslim secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak-anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga. Wallahu A'lam Bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post