Pinjol, Bisnis Digital Untungkan Kaum Kapital


Oleh Merli Ummu Khila
Pemerhati Kebijakan Publik

Jeratan pinjaman online (pinjol) telah menyasar pada semua kalangan. Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup harus dipenuhi tapi sayang, pendapatan tidak mencukupi. Lalu hadirlah entitas pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah. Akhirnya, masyarakat dengan mudahnya terjerat. Namun, jeratan pinjol tersebut tidak sekadar terdesak kebutuhan dasar. Korban juga diiming-imingi investasi bodong.

Seperti diketahui, dunia Pendidikan dikejutkan oleh pemberitaan korban pinjol. Sebanyak 116 mahasiswa, dari kampus ternama 'IPB University' (Universitas Institut Pertanian Bogor) dari 331 korban lainnya, terjerat  karena diiming-imingi investasi di toko online dengan bagi hasil 10% per bulan. Pada awalnya, para mahasiswa ini diarahkan untuk mengajukan pinjaman online sebagai modal awal. Pada faktanya, mereka tertipu investasi bodong dan harus menanggung utang di pinjaman online dengan suku bunga berjalan. (Kompas.com, 19/11/2022)

Perkembangan Teknologi dan Komunikasi Digital

Di era digital ini, teknologi, tidak terkecuali media komunikasi,  berkembang begitu pesat.  Masyarakat mulai beradaptasi pada teknologi dan komunikasi digital. Inovasi mulai bermunculan, baik berupa bisnis digital maupun layanan digital. Perusahan konvensional mulai hijrah ke bisnis digital. Bisnis digital ini adalah upaya memanfaatkan teknologi untuk menjual barang dan jasa dengan memanfaatkan jaringan internet. Maka perdagangan elektronik E-commerce bermunculan untuk menawarkan kemudahan layanan pada konsumen. Bisnis ini telah menjadikan transaksi tanpa harus bertatap muka. Transaksi tidak lagi terbatas jarak dan waktu. 

Dominasi Kapitalis Meraup Keuntungan sebagai Penyedia Layanan

Bisnis digital muncul ketika ada kepentingan kapitalis. Sistem ekonomi dunia yang berasaskan kapitalisme liberal menjadikan para pemilik modal sebagai pelaku sekaligus pengatur ekonomi sebuah negara. Bisnis digital muncul ketika para pemodal sudah siap menyediakan barang dan jasa.  Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa kehadiran bisnis digital ini adalah bentuk dari dominasi kapitalis yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. 
Salah satu bisnis digital ini adalah entitas pinjaman online. Pinjaman online (pinjol) ini, baik legal maupun ilegal, mampu menjerat seseorang dalam kesulitan keuangan. Seseorang yang melakukan pinjaman online karena desakan ekonomi, akan semakin terbebani karena sebenarnya pinjol bukan solusi. Begitu juga yang terjerat pinjol karena gaya hidup atau dalih untuk modal usaha. Alih-alih berharap ada keuntungan yang didapatkan. Pada faktanya,  angsuran malah semakin membengkak.

Minim Literasi Keuangan Digital

Masifnya iklan pinjol di setiap konten pada berbagai aplikasi, membuat sebagian besar pengguna tergiur meminjam tanpa pikir panjang. Pengguna tidak hanya meminjam karena kebutuhan yang mendesak, akan tetapi juga demi memenuhi gaya hidup. Seperti kita ketahui,  masyarakat memang condong mempunyai gaya hidup hedonis. Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan.  Akibatnya, pemenuhan gaya hidup ini cenderung mencari jalan pintas sehingga terjebak pinjol.

Minimnya literasi keuangan ini dikuatkan oleh data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti dikutip dari Merdeka.com, (10/02/2022), Ada 51.000 jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022. Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) illegal berdasarkan keterangan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifyadi (Kominfo 31/07/2021). Artinya dari sekian banyak peminjam, ternyata mengalami kerugian sehingga harus galbay alias gagal bayar. 

Dampak dari Sekularisme yang Mengakar

Jika berbicara soal hukum pinjaman online dalam perspektif Islam, jelas Islam mengharamkan riba jenis apapun, termasuk bagi pinjaman uang yang menggunakan suku bunga dalam transaksinya. Maka baik pinjol, legal maupun ilegal, tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, ” … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.  Al-Baqarah: 275).

Pinjol ini bukanlah solusi ditinjau dari aspek manapun. Budaya mengutang akan melahirkan masyarakat yang tidak akan pernah sejahtera karena terbebani oleh cicilan. Belum lagi tambahan suku bunga tinggi dan risiko pinjaman semakin besar jika terlambat mengangsur.  Fenomena korban pinjol ini membuktikan bahwa sekularisme memang sudah mengakar kuat . Minimnya literasi muamalah yang dialami ditingkat kaum intelektual ini adalah konsekuensi dari pemisahan aturan agama dari kehidupan.

Riba Merugikan di Dunia, Menyengsarakan di Akhirat

Bicara tentang riba, rasanya sudah tidak asing lagi di telinga. Dalil dan penjelasan tentang riba ini bisa diakses di mana-mana. Namun mengapa pelakunya hampir di semua kalangan, dari kalangan konglomerat hingga rakyat jelata? Itulah sekularisme. Paham yang mengeliminir peran agama dalam kehidupannya. Dengan kata lain, Allah Swt. hanya boleh mengatur ibadahnya saja. Selain itu, Allah  tidak boleh.

Pada akhirnya, kapitalisme lah yang  membuat para pemilik modal berlomba-lomba menjadi penyedia layanan barang atau pun jasa. Sekularisme menjadikan masyarakat hidup konsumtif. Secara tidak sadar, mereka menjadi sasaran empuk para kapital. Sungguh berat tugas kita untuk menjauhkan riba dari masyarakat ketika lembaga perbankan masih menjadi bagian dari sistem perekonomian.

Tidakkah kita takut akan ancaman Allah Swt, Tuhan Semesta Alam, dan Rasul-Nya? Allah dan Rasul-Nya akan memerangi pelaku riba sebagaimana yang difirmankan Allah, 
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-280)

Wallahu a’lam bishawwab.
Oleh Merli Ummu Khila
Pemerhati Kebijakan Publik

Jeratan pinjaman online (pinjol) telah menyasar pada semua kalangan. Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup harus dipenuhi tapi sayang, pendapatan tidak mencukupi. Lalu hadirlah entitas pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah. Akhirnya, masyarakat dengan mudahnya terjerat. Namun, jeratan pinjol tersebut tidak sekadar terdesak kebutuhan dasar. Korban juga diiming-imingi investasi bodong.

Seperti diketahui, dunia Pendidikan dikejutkan oleh pemberitaan korban pinjol. Sebanyak 116 mahasiswa, dari kampus ternama 'IPB University' (Universitas Institut Pertanian Bogor) dari 331 korban lainnya, terjerat  karena diiming-imingi investasi di toko online dengan bagi hasil 10% per bulan. Pada awalnya, para mahasiswa ini diarahkan untuk mengajukan pinjaman online sebagai modal awal. Pada faktanya, mereka tertipu investasi bodong dan harus menanggung utang di pinjaman online dengan suku bunga berjalan. (Kompas.com, 19/11/2022)

Perkembangan Teknologi dan Komunikasi Digital

Di era digital ini, teknologi, tidak terkecuali media komunikasi,  berkembang begitu pesat.  Masyarakat mulai beradaptasi pada teknologi dan komunikasi digital. Inovasi mulai bermunculan, baik berupa bisnis digital maupun layanan digital. Perusahan konvensional mulai hijrah ke bisnis digital. Bisnis digital ini adalah upaya memanfaatkan teknologi untuk menjual barang dan jasa dengan memanfaatkan jaringan internet. Maka perdagangan elektronik E-commerce bermunculan untuk menawarkan kemudahan layanan pada konsumen. Bisnis ini telah menjadikan transaksi tanpa harus bertatap muka. Transaksi tidak lagi terbatas jarak dan waktu. 

Dominasi Kapitalis Meraup Keuntungan sebagai Penyedia Layanan

Bisnis digital muncul ketika ada kepentingan kapitalis. Sistem ekonomi dunia yang berasaskan kapitalisme liberal menjadikan para pemilik modal sebagai pelaku sekaligus pengatur ekonomi sebuah negara. Bisnis digital muncul ketika para pemodal sudah siap menyediakan barang dan jasa.  Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa kehadiran bisnis digital ini adalah bentuk dari dominasi kapitalis yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. 
Salah satu bisnis digital ini adalah entitas pinjaman online. Pinjaman online (pinjol) ini, baik legal maupun ilegal, mampu menjerat seseorang dalam kesulitan keuangan. Seseorang yang melakukan pinjaman online karena desakan ekonomi, akan semakin terbebani karena sebenarnya pinjol bukan solusi. Begitu juga yang terjerat pinjol karena gaya hidup atau dalih untuk modal usaha. Alih-alih berharap ada keuntungan yang didapatkan. Pada faktanya,  angsuran malah semakin membengkak.

Minim Literasi Keuangan Digital

Masifnya iklan pinjol di setiap konten pada berbagai aplikasi, membuat sebagian besar pengguna tergiur meminjam tanpa pikir panjang. Pengguna tidak hanya meminjam karena kebutuhan yang mendesak, akan tetapi juga demi memenuhi gaya hidup. Seperti kita ketahui,  masyarakat memang condong mempunyai gaya hidup hedonis. Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan.  Akibatnya, pemenuhan gaya hidup ini cenderung mencari jalan pintas sehingga terjebak pinjol.

Minimnya literasi keuangan ini dikuatkan oleh data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti dikutip dari Merdeka.com, (10/02/2022), Ada 51.000 jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022. Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) illegal berdasarkan keterangan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifyadi (Kominfo 31/07/2021). Artinya dari sekian banyak peminjam, ternyata mengalami kerugian sehingga harus galbay alias gagal bayar. 

Dampak dari Sekularisme yang Mengakar

Jika berbicara soal hukum pinjaman online dalam perspektif Islam, jelas Islam mengharamkan riba jenis apapun, termasuk bagi pinjaman uang yang menggunakan suku bunga dalam transaksinya. Maka baik pinjol, legal maupun ilegal, tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, ” … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.  Al-Baqarah: 275).

Pinjol ini bukanlah solusi ditinjau dari aspek manapun. Budaya mengutang akan melahirkan masyarakat yang tidak akan pernah sejahtera karena terbebani oleh cicilan. Belum lagi tambahan suku bunga tinggi dan risiko pinjaman semakin besar jika terlambat mengangsur.  Fenomena korban pinjol ini membuktikan bahwa sekularisme memang sudah mengakar kuat . Minimnya literasi muamalah yang dialami ditingkat kaum intelektual ini adalah konsekuensi dari pemisahan aturan agama dari kehidupan.

Riba Merugikan di Dunia, Menyengsarakan di Akhirat

Bicara tentang riba, rasanya sudah tidak asing lagi di telinga. Dalil dan penjelasan tentang riba ini bisa diakses di mana-mana. Namun mengapa pelakunya hampir di semua kalangan, dari kalangan konglomerat hingga rakyat jelata? Itulah sekularisme. Paham yang mengeliminir peran agama dalam kehidupannya. Dengan kata lain, Allah Swt. hanya boleh mengatur ibadahnya saja. Selain itu, Allah  tidak boleh.

Pada akhirnya, kapitalisme lah yang  membuat para pemilik modal berlomba-lomba menjadi penyedia layanan barang atau pun jasa. Sekularisme menjadikan masyarakat hidup konsumtif. Secara tidak sadar, mereka menjadi sasaran empuk para kapital. Sungguh berat tugas kita untuk menjauhkan riba dari masyarakat ketika lembaga perbankan masih menjadi bagian dari sistem perekonomian.

Tidakkah kita takut akan ancaman Allah Swt, Tuhan Semesta Alam, dan Rasul-Nya? Allah dan Rasul-Nya akan memerangi pelaku riba sebagaimana yang difirmankan Allah, 
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-280)

_Wallahu a’lam bishawwab_.

Post a Comment

Previous Post Next Post