Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kamuflase Pungutan di Bekasi, Bukti Pendidikan Dikapitalisasi

Monday, December 05, 2022 | Monday, December 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T15:38:00Z

Oleh Hanum Hanindita, S.Si

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 3 Kota Bekasi. Menurutnya, tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri, baik SMA, SMK, SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara. (metro.tempo.co). Tanggapan ini muncul setelah viralnya pemberitaan terkait adanya pungutan liar di sekolah tersebut. Kepala sekolah mengatakan ini bukan pungutan, namun sumbangan yang sifatnya sukarela dan akan dialokasikan untuk meningkatkan mutu sekaligus prestasi sekolah. 

Akan tetapi Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana memberikan penilaian tersendiri terkait dugaan pungutan liar (pungli). Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebab ada jumlah yang ditetapkan dan ada waktu untuk membayarkan (jabar.suara.com). 

Kamuflase Pungutan Liar Sekolah di Bekasi

Mendambakan pendidikan berkualitas, berfasilitas unggul, sekaligus berbiaya murah bahkan gratis, saat ini hanya bisa menjadi impian bagi sebagian besar orangtua, termasuk di wilayah Bekasi. Kalaupun ingin menyekolahkan anak di tempat bergedung mewah, fasilitas serba lengkap, itu hanya bisa didapatkan dengan merogoh kocek yang tidak sedikit. Bagi mereka yang tidak punya kekayaan, maka sekolah negeri biasanya menjadi pilihan. 

Namun tidak seperti yang dipikirkan oleh para orang tua, melanjutkan pendidikan di sekolah negeri ternyata tidak benar-benar gratis. Namun, harus  mengeluarkan biaya yg cukup besar, dimana mereka harus mengeluarkan sumbangan awal tahun Rp4,5 juta dibayarkan di  tahun pertama sekolah, serta SPP Rp 300 ribu dibayarkan setiap bulan sampai lulus. Kasus ini terjadi di Bekasi.

Tentu ini memberatkan masyarakat,  di tengah kesulitan ekonomi yang khususnya dirasakan masyarakat menengah ke bawah. Pungutan liar dalam sistem pendidikan saat ini begitu menjamur dan dilakukan lebih rapi. Pungutan dilakukan dengan berkamuflase mengatasnamakan sumbangan sukarela ataupun dana tambahan lainnya. Namun kenyataannya sumbangan sukarela tersebut ditentukan besarannya dan juga waktu penyerahannya.  Di satu sisi ada dugaan bahwa sekolah mengeluarkan kebijakan biaya tambahan dikarenakan tidak mempunyai anggaran Bantuan  Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai seluruh kegiatan sekolah. Dari sini akhirnya menimbulkan pertanyaan lanjutan soal anggaran pendidikan di masing-masing pemerintah provinsi, apakah sudah sesuai dan cukup untuk membiayai operasional sekolah, karena kalau sudah cukup seharusnya tidak ada pungutan atau sumbangan lainnya. 

Sudahlah pendidikan berbiaya mahal lalu bicara kualitas pendidikan, sudah umum diketahui bagaimana output generasi saat ini yang dipenuhi “prestasi” menyedihkan. Mulai dari tawuran, narkoba, pergaulan bebas, LGBT, sampai ke tindak kriminal di kalangan pelajar, hampir selalu menghiasi berita televisi atau pun sosial media setiap harinya. Inilah potret pendidikan saat ini. Pendidikan menjadi barang mewah karena pendidikan dijadikan sebagai komoditas jasa. Siapa yang bisa membeli, dia bisa sekolah di mana pun ia suka. Parahnya lagi biaya yang dikeluarkan belum tentu sebanding dengan kualitas output yang diharapkan. Ini membuktikan bahwan pendidikan tengah dikapitalisasi.

Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Sudah seharusnya ini menjadi tugas pemerintah terkait untuk memastikan secara langsung serta mendata nama sekolah keseluruh pelosok  mana saja yang memerlukan bantuan dana seperti BOPD, BOS sehingga setiap sekolah dapat meningkatkan fasilitas  pendidikan maupun mutu dan prestasi sekolah tanpa mengambil dana sumbangan lagi dari orangtua. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani  pendidikan. Dengan demikian setiap sekolah bisa memiliki fasilitas lengkap yang merata dan  akan lebih berfokus pada visi misi nya dalam membangun  pendidikan yang berkualitas. Namun kembali lagi, hal ini tidak bisa dijalankan jika pendidikan masih dikapitalisasi, tentunya pungutan-pungutan liar akan terus terjadi.

Ini berbeda bila menggunakan aturan Islam dalam menyelesaikan problem tersebut. Di dalam Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam kehidupannya, termasuk jaminan pendidikan yang berkualitas. Semua ini harus terpenuhi baik laki-laki maupun perempuan. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma dan memberikan fasilitas sebaik mungkin. Hal ini karena Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Dengan politik ekonomi Islam, pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya bisa terealisasikan secara menyeluruh. Negara akan menjamin tercegahnya pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi seperti yang terjadi dalam sistem kapitalis saat ini. Kebijakan negara secara sistemis akan mendesain sistem pendidikan dengan seluruh pendukungnya. Bukan hanya dari sisi anggaran, namun juga terkait media, riset, tenaga kerja, industri, sampai pada tataran politik luar negeri. 

Negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara Khilafah juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang layak bagi mereka. Negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.

Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam

Melihat begitu luar biasanya perhatian yang diberikan negara Khilafah kepada generasinya dalam hal pendidikan, tentu Kita bertanya. Darimana biayanya, sebab menyediakan kebutuhan pendidikan dengan segala support systemnya yang mumpuni pastilah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara untuk warganya akan diberikan secara gratis.

Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat.

Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim yang memiliki kekayaan harta. Sementara dalam sistem Islam, dorongan fastabiqul khairat mewarnai warga negaranya. Dengan ringan hati rakyat ingin membantu negara mewujudkan kemaslahatan. Orang-orang kaya pun sangat antusias dan bangga bila berbuat sesuatu untuk peningkatan taraf ilmu atau pendidikan masyarakat, seperti membangun perpustakaan umum, laboratorium, balai-balai penelitian, pengadaan buku pelajaran ataupun fasilitas penunjang belajar lainnya.

Semua didorong karena sebagai amal saleh semata, bukan karena dorongan bisnis. Inilah faktor yang mempermudah rakyat mendapatkan kesempatan luas dalam pendidikan, tanpa dibebani dengan biaya pendidikan atau pungutan yang membuat rakyat mengelus dada.

Jika sumbangan kaum Muslim masih juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, ketika baitulmal tidak sanggup mencukupinya. Selain itu, jika pos-pos tersebut tidak dibiayai, kaum Muslim akan ditimpa kemudaratan.

Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim. Hanya saja, penarikan pajak tidak dilakukan kepada sembarang orang. Artinya tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenakan pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup, dibebaskan dari membayar pajak. Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut kepada semua orang. Bahkan orang-orang miskin pun harus dipaksa membayar berbagai macam pajak. 

Dari penjelasan ini dapat Kita nilai bahwa Khilafah begitu serius dalam mengatur urusan pendidikan warganya, karena di dalam Islam pendidikan dipandang sebagai sarana untuk membentuk generasi berkualitas unggul yang akan membangun negeri. Dengan pembiayaan yang diatur oleh Islam tentu seluruh warga tanpa kecuali akan mendapatkan pendidikan yang berkualitas sampai dengan tingkat tinggi, tanpa dihantui atau dibayangi pungutan-pungutan liar dan sebagainya. Generasi pun akan fokus dalam menimba ilmu dan mencetak prestasi gemilang untuk kemaslahatan Umat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update