Berbagai tindak kekerasan, baik yang terjadi di ranah publik maupun ranah privat (rumah tangga) terus menerus meramaikan pemberitaan di media massa, juga menjadi perbincangan penuh emosional di sejumlah platform media sosial. Berita paling terbaru (November 2022) terjadi di Kota Depok, tatkala seorang ayah tega membantai anak kandungnya hingga tewas dan menganiaya istrinya hingga mengalami kondisi kritis. Motifnya bermula dari pertengkaran rumah tangga, yang berujung pada tindak kekerasan dan pembunuhan. Sebelumnya, pada Oktober lalu, tindak kekerasan juga dialami seorang balita di Maros yang dibanting oleh pamannya sendiri hingga akhirnya tewas.
Tidak hanya di ranah privat, di ranah publik pun tindak kekerasan semakin marak terjadi. Pada Juni 2022, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, meninggal dunia akibat dikeroyok sembilan orang teman di sekolahnya. Pada Agustus 2022, tindak kekerasan juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Rembang dimana seorang santri dibakar oleh santri senior, sehingga korban mengalami 70% luka bakar.
Deretan kejadian tindak kekerasan yang terjadi di atas, hanyalah sebagian kecil dari sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Data statistik Simfoni-PPA per Januari 2022 hingga saat ini, mencatat ada sekitar 21.322 kasus tindak kekerasan, dan 79,7% korbannya adalah perempuan. Lebih miris lagi, bahwa 56,6% korban merupakan anak-anak. Ditinjau dari hubungan korban dan pelaku, data tersebut juga mencatat sebagian besar pelaku adalah suami / istri (23,1%), pacar / teman (21,5%), dan orang tua (14,3%). Catatan statistik tersebut pada dasarnya hanyalah fenomena puncak gunung es, karena ada keyakinan bahwa jumlah korban tindak kekerasan jauh lebih besar dari angka tersebut. Sebagian memilih tidak melapor karena malu, takut diancam, atau karena tidak tahu harus melapor kemana.
Sungguh tidak dapat dinalar oleh akal sehat, bahwa pelaku masih merupakan keluarga (bahkan merupakan suami / istri dan orang tua sendiri), atau teman-teman korban. Sungguh miris, seorang ayah mampu membantai anaknya, atau pada kasus lain terjadi sebaliknya. Atau seorang anak sekolah di bawah umur telah memiliki pemikiran untuk menghabisi temannya sendiri. Sehingga menyisakan sebuah pertanyaan besar mengapa tindak kekerasan semakin marak dan terus menerus berulang? Berikut ini beberapa hal yang dinilai menjadi sebab makin maraknya tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia
Nilai Moral yang Semakin Tergerus
Secara umum, nilai moral adalah standar perilaku yang dianut seseorang, baik sebagai individu, keluarga atau dalam lingkup kemasyarakatan. Ukurannya adalah benar dan salah, yang dilengkapi oleh sistem sanksi, baik tertulis atau pun tidak. Di dalam Islam, secara umum telah ditetapkan dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan As-sunnah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, : “Telah Aku tinggalkan dua perkara, Kamu tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya”. Secara lengkap, kedua pedoman tersebut mengatur bagaimana seorang muslim harus memiliki sikap dan perilaku yang baik dan benar, baik terkait dengan perkara akidah dan ibadah (dalam hubungannya dengan Allah SWT, dengan dirinya sendiri (akhlak, pakaian, makanan), maupun dalam hubungan dengan sesama manusia (mu’amalah dan uqubat/sanksi).
Pada kenyataannya, dalam kehidupan umat saat ini, tidak dipedomani secara menyeluruh, dan hanya dimaknai sebagai ritual ibadah atau kerohanian semata, misalnya terkait soal ibadah sholat, puasa, zakat ataupun ibadah haji. Sedangkan terkait dengan urusan mu’amalah dan uqubat, kedua perkara tersebut ditinggalkan, misalnya dalam jual beli, hubungan pria dan wanita, tuntunan berpakaian, pendidikan dan sistem hukum. Pada sisi lainnya, pemikiran-pemikiran sekuler semakin gencar meracuni kehidupan umat (melalui sejumlah agen dan media yang dimilikinya), melalui pola hidup liberal dan konsumtif, membiarkan anak-anak / istri tidak menutup aurat, melazimkan pacaran, memaklumi riba, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, umat menjauh dari pedoman Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, ukuran benar dan salah tidak lagi bersumber dari Allah, melainkan dari hawa nafsu orang per orang, sesuai dengan kehendak hatinya. Maka tak heran, jika kemudian banyak kasus kekerasan orang tua kepada anaknya, atau sebaliknya, pelecehan seksual dalam keluarga, serta pikiran-pikiran liar menguasai anak-anak.
*Nihilnya Peran Ulama dan tidak ada Solusi Konkrit dari Negara*
Di negara dengan mayoritas Islam, keberadaan para ulama tidak terhitung jumlahnya, sebagai orang yang memiliki pemahaman terhadap hukum-hukum syara’, seharusnya menjadi rujukan dalam mengatasi permasalahan umat. Sungguh, ulama adalah tempat bertanya, sebagaimana dalam Surat An-Nahl : 43, yang artinya : “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
Tanpa maksud menyudutkan peran ulama, namun pada kenyataannya banyak ditemui ulama-ulama yang hanya menyibukkan diri dalam urusan ritual ibadah semata, mereka mengajarkan tata cara sholat, puasa, zakat dan lain sebagainya, tetapi alpa untuk menempatkan diri dalam nasehat mu’amalah dan uqubat. Mereka hadir di tengah-tengah umat, tetapi membiarkan praktik-praktik ribawi yang merajalela; mereka menasihatkan sholat tetapi lupa mengajarkan adab; dan bahkan sebagian mereka juga membiarkan anak-anaknya tenggelam dalam euforia moderenisasi yang dibungkus paham liberal.
Jika kondisi ini terus berlangsung, umat yang telah kehilangan pedoman, semakin kehilangan pegangan dan semakin dalam jatuh ke jurang pemikiran sekuler dan kemaksiatan.
Pemerintah melalui sejumlah kebijakan memang telah menetapkan sistem sanksi bagi para pelaku tindak kekerasan, juga menyiapkan sejumlah instrumen kerja yang membantu warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Namun, upaya tersebut masih belum cukup, yang dibuktikan dengan semakin tingginya angka tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia. Pemerintah seringkali tidak hadir dalam upaya preventif agar tindak kejahatan tidak berulang. Pemerintah gagal memberikan rasa aman bagi warganya. Berbagai UU belum mampu menjadi payung hukum bagi warga negara. Proses hukum yang membutuhkan prosedur yang panjang juga kadang menjadi alasan warga enggan untuk melaporkan jika ada kasus kejadian.
*Jalan Terjal Kebangkitan Umat*
Tindak kekerasan akan selalu ada; dibutuhkan jalan yang panjang untuk merubah kondisi yang semakin terpuruk. Diperlukan sejumlah upaya bersama untuk meminimalisasinya. Bagi seorang muslim, diperlukan upaya selain berpegang teguh dengan keimanan, yang perlu dilakukan adalah pembelajaran terus menerus untuk kembali kepada fitrahnya sebagai umat yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah, yang tidak semata-mata berhubungan dengan aqidah dan ibadah, tetapi juga dalam kehidupan yang mengatur tentang hubungan dengan manusia. Untuk membina individu-individu ini, diperlukan ulama-ulama yang lurus, yang memahami hukum-hukum syara’ secara kaffah. Kebangkitan umat dan kebangkitan ulama, harus selaras dan sejalan. Inilah salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kejayaan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Di sisi lain, tak dapat dipungkiri bahwa mengembalikan pemikiran umat dan ulama untuk berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidaklah mudah; di saat pemikiran-pemikiran liberal seperti udara yang memenuhi rongga dada umat; sementara sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pun masih jauh dari hukum syara’. Namun, inilah jalan terjal yang harus dilalui oleh umat Islam. Kebangkitan akan terjadi, jika pemikiran islam mengakar kembali dan tertancap kedalam jiwanya. Sehingga umat tidak akan kehilangan arah, dan kekerasan akan bisa teratasi.
Wallahu a’lam bishawab.

No comments:
Post a Comment