KDRT Berulang, Butuh Solusi Tuntas


Oleh: Cia Ummu Shalihah 
(Pemerhati Sosial) 

Baru-baru ini dunia jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora. Pada Rabu malam, 28 September 2022, Lesti diketahui melaporkan suaminya Billar ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT tersebut (Vivanews.com). 

Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. 

Gelar perkara itu dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini.
"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan,  (CNNindonesia,Rabu 12/10/2022).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Membawa Musibah 

KDRT merupakan fenomena yang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia terutama setelah Rancangan Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU RI No. 23 Tahun 2004. Wacana ini bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan. UU ini sendiri diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat, dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga. 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepatutnya tidak dilakukan suami terhadap istrinya. Islam juga melarang seorang suami memukul wajah istrinya sampai terluka berdarah. 

Pernikahan menjadi sebuah ikatan yang sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Tentu inginnya pernikahan dilandasi oleh rasa cinta dan membawa kebahagiaan. 

Akan tetapi, kadang tidak bisa kita pungkiri kalau pernikahan pun tidak selamanya indah, seperti yang ada di film-film. Bagi kamu yang sudah menikah, pastinya enggak lepas dari konflik, perselisihan, maupun pertengkaran. 

Pernikahan harusnya melahirkan kebahagiaan bagi suami dan istri. Namun dalam perjalanannya, tak jarang terjadi permasalahan. Jika sudah mulai menjadi benang kusut, permasalah tersebut tidak akan terbendung lagi, dan tak jarang malah menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagaimana KDRT dalam Islam? 

Solusi Islam: Keharmonisan Dalam Rumah Tangga 

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, telah sangat jelas mengajarkan bagaimana hubungan yang sehat anatara suami dan istri dalam berumah tangga. Segala hal yang kemudian menjadi perintah maupun larangan semata berasal dari dalil syar’i yang wajib diikuti oleh keduanya demi ketaatan kepada Allah SWT. 

Suami, yang dalam Islam disebut qowwam atau pemimpin, memiliki tanggungjwab yang besar terhadap keluarganya. Selain memastikan tercukupinya kebutuhan dasar bagi anggota keluarga, peran yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang suami adalah mendidik keluarganya agar tidak sampai melanggar hukum syara’. 

Dalam proses mendidik inilah kemudian dikenal istilah pukulan suami kepada istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam qur’an surat an nisaa’ ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha besar.” (TQS An-Nisaa` [4] : 34) 

Jadi, ayat di atas menunjukkan suami berhak dalam mendidik istri-istrinya yang menunjukkan perilaku nusyuz. Maka, para suami dapat mendidik istri dengan beberapa tahapan. 

Pertama, menasehati istri secara lemah lembut untuk kembali taat kepada suami. Istri wajib taat kepada suami dalam kebaikan. 

Kedua, memisahkan tempat tidur. Yakni tidak menggauli istri dan tempat tidur terpisah. Akan tetapi tidak mendiamkan istri. Ini dilakukan apabila tahap pertama tidak berhasil. 

Ketiga, memukul istri. Tindakan ini bukan pukulan keras, melainkan ringan yang tidak meninggalkan bekas. Ini dilakukan apabila tahap pertama dan kedua tidak berhasil. 

Dalam rumah tangga Rasulullah Saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya. Bergaul yang baik dengan mereka. Diriwayatkan bahwa beliau saw. bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.) 

Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post