Beberapa waktu lalu, berita tentang KDRT yang dialami oleh seorang artis memenuhi hampir semua lini masa. Banyak yang geram dengan pelaku dan memberikan dukungan terhadap korban. Mereka sepakat bahwa KDRT tidak boleh diberikan toleransi, dan mengapresiasi korban yang berani speak up.
Fakta KDRT di atas telah menambah daftar ribuan kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. Nyatanya, KDRT bukan hanya dialami oleh warga biasa dengan ekonomi yang serba kekurangan. Namun juga dialami oleh seorang publik figur yang secara ekonomi terlihat lebih dari cukup.
Mengapa kasus KDRT begitu marak terjadi? Padahal, Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PADRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT. (detik. com, 30/09/2022).
Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kasus KDRT bukannya berkurang, namun semakin banyak. Komnas Perempuan menerima sekitar 2 ribu laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021. Kasus terbanyak adalah kekerasan terhadap istri.
"Pada 2021, Komnas Perempuan menerima 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal, dan kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70%," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Siti kemudian menyarankan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melapor. Dia menyebut dengan laporan itu, korban bisa menghentikan siklus kekerasan. (detik. com, 01/10/22)
Betul bahwa korban tidak boleh diam, ketika dia sudah mengalami tindak kekerasan yang membahayakan dirinya, dia harus bersuara bahkan jika perlu sampai membuat laporan. Hanya saja, ini bukanlah yang menjadi solusi untuk menghapuskan kekerasan yang ada.
Sebab, sudah ribuan korban yang melapor. Namun berbagai kasus KDRT terus saja bermunculan. Ini menunjukkan bahwa melakukan spek up atau membuat laporan, bukan solusi untuk mengatasi KDRT.
Lantas, apa solusinya?
Untuk mencari solusi, harus diketahui terlebih dahulu yang menjadi penyebab utamanya. Banyak faktor yang memicu adanya tindakan KDRT. Dari ke semua faktor, yang paling dominan adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah faktor lingkungan yang membentuk pribadi seseorang. Ketika dia hidup di lingkungan yang buruk, maka akan menciptakan pribadi yang buruk, semisal sikap tempramental atau mudah emosional.
Faktor lingkungan juga melahirkan pribadi yang tidak bisa menjaga pergaulan, sehingga rawan perselingkuhan.
Pengaruh buruk ini bisa didapatkan dari lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
Kita lihat hari ini, cukup sulit menemukan lingkungan sehat yang dapat melahirkan pribadi baik. Di rumah, tidak sedikit para orang tua pun yang sudah melakukan tindak KDRT terhadap anak-anaknya. Sehingga anak-anaknya mengikuti jejak ayah atau ibunya.
Di lingkungan sekolah, banyak terjadi kasus bullying atau perundungan yang diwarnai dengan tindak kekerasan, bahkan ada beberapa yang hingga menghilangkan nyawa korban.
Di lingkungan masyarakat pun tidak jauh berbeda. Tindakan kekerasan bisa dengan mudah dijumpai, bahkan di tempat- tempat umum semisal terminal atau di pusat perbelanjaan.
Inilah yang terjadi hari ini, ketika negara tidak diatur oleh Islam. Masyarakat jauh dari nilai-nilai ruhiyah. Tidak paham agama, tidak memiliki rasa takut kepada Allah, akhirnya berperilaku sesuai hawa nafsu.
*KDTR hanya Bisa Diselesaikan dengan Sistem Islam*
Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk KDRT. Lantas, seperti apakah Islam menyelesaikan masalah KDRT?
Pertama, Islam telah memiliki konsep yang jelas tentang pernikahan. Bahwa menikah adalah dalam rangka ibadah, sehingga niatnya harus karena Allah SWT. Islam juga memiliki konsep bagaimana melaksanakan pernikahan, konsekuensi menikah, hak dan kewajiban suami istri, dan sebagainya.
Sebagai seorang muslim, kita wajib menjalankan seluruh konsep tersebut, sehingga akan terwujud tujuan dari pernikahan, yakni melahirkan sakinah (ketenangan) mawaddah (cinta kasih), warahmah (rahmat).
Rasulullah SAW. adalah sebaik-baik teladan. Ia memberikan contoh bagaimana cara menjalani kehidupan, termasuk kehidupan berumah tangga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى»
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku”. (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Imam al-Munawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat argumentasi yang menunjukkan (wajibnya) bergaul dengan baik terhadap istri dan anak-anak, terlebih lagi anak-anak perempuan, (dengan) bersabar menghadapi perlakuan buruk, akhlak kurang sopan dan kelemahan akal mereka, serta (berusaha selalu) menyayangi mereka” (Kitab “Faidul Qadiir” (3/498)).
Kedua, Islam memiliki konsep bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Semisal keluar rumah harus menutup aurat, menundukkan pandangan ,(ghadul bashar), tidak boleh khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dsb. Aturan pergaulan inilah yang akan mencegah terjadinya perselingkuhan.
Ketiga, negara dalam Islam akan mengkondisikan masyarakat atau rakyatnya agar senantiasa terikat dengan aturan Allah. Hal ini dilakukan dengan upaya preventif yakni menjalankan sistem pendidikan Islam. Sehingga lahir para perempuan shalihah yang kelak akan menjadi penyejuk hati suami, juga lahir para lelaki shalih yang akan menjadi suami berperangai lembut dan penuh cinta kasih pada istrinya.
Jika ada permasalahan dalam rumah tangga, ketika tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan, maka negara memiliki kewenangan untuk turut menyelesaikan dengan bijak, sesuai aturan Islam.
Semua konsep di atas hanya akan mampu diterapkan, ketika Islam dijadikan sebagai asas yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahua'lam

No comments:
Post a Comment