Negara Penjamin Utama Kemanan Data Penduduknya


By : Irma Setyawati, S.Pd 
(Pemerhati Masalah Sosial)

Dunia maya dihebohkan dengan informasi bocornya data registrasi kartu seluler prabayar. Data ini disebut-sebut diperjualbelikan di internet. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo perlu menjelaskan secara terbuka mengenai informasi kebocoran data ini. "Karena jika betul terjadi kebocoran, subjek data wajib diberi tahu. Jika tidak ada, juga perlu klarifikasi tidak benar agar tidak terjadi kepanikan," kata Meutya dikutip dari detikINET pada Jumat (2/9/2022). Program registrasi kartu SIM prabayar adalah bagian dari Kominfo. Sehingga, dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM prabayar ini perlu dijelaskan secara mendalam dan tidak lepas tangan begitu saja.

Diberitakan sebelumnya, dalam unggahan forum breached to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurut akun bernama Bjorka tersebut, data berukuran 87Gb tersebut berisi 1,3 miliar data terkait pendaftar. Menurutnya, data tersebut berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, dan tanggal registrasi. Ia juga memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara itu, untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000. Akun Bjorka itu mengklaim bahwa data yang bocor bersumber dari Kominfo dan dan dapat diperjualbelikan. 

Sejatinya, kebocoran data yang berulang ini karena Indonesia ada di posisi sebagai pengguna teknologi, sedangkan pemilik risetnya adalah Negara-negara  Barat yang akan menggunakan data juga teknologinya untuk mengukuhkan hegemoninya dalam menguasai dunia. Belum lagi, adanya para peretas data dengan skala kelompok atau pribadi yang bertujuan mengambil keuntungan materi. Semua bisa dilakukan agar materi dan kesenangan pribadi terpenuhi. Tak peduli perbuatannya melanggar aturan sampai merugikan juga membahayakan banyak pihak.

Inilah karakter individu dan negara dalam sistem kapitalisme. Semua fokus pada tujuan kemanfaatan dunia dan materi. Tidak peduli apakah cara yang dilakukan benar atau salah,halal ataukah haram, membawa kebaikan atau keburukan, semua di kesampingkan demi tercapainya tujuan materi . Padahal sebagai seorang muslim, tolak ukur yang digunakan untuk menimbang dilakukan atau tidaknya sebuah aktivitas adalah halal haram, demi mencapai ridha Allah SWT. 

Dan peran negara dalam Islam haruslah berupaya sungguh-sungguh untuk melakukan inovasi teknologi dalam rangka mencegah kebocoran data yang akan memperlemah posisi negara di hadapan musuh. Saat Romawi masih menjadi pihak yang menguasai teknologi peperangan, Rasulullah SAW mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang tersebut. Ini dilakukan demi tujuan menjadi negara mandiri dan terdepan. 

Juga sesuai dengan perintah Allah dalam Al qur’an surat Al Anfal ayat 60 yang artinya, 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.” 

Inilah yang seharusnya dilakukan negara, dengan kecanggian teknologinya mampu memproteksi data-data pribadi rakyat, seperti NIK, nama operator seluler, nomor ponsel, dan lain-lain yang sifatnya privasi.
Dalam sistem Islam, ada Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri bagi negara, termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi rakyat.  Untuk itu, Negara akan memiliki sistem informasi yang canggih dan mekanisme yang andal untuk menjaga keamanan data elektronik sehingga aman dan sulit untuk dibajak. 

Membocorkan data pribadi tergolong pencurian yang merupakan perbuatan melanggar syariat dan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi jika data yang bocor disalahgunakan untuk menyerang dan merampas harta milik orang lain, bahkan bisa membahayakan nyawa orang lain.  Pelaku yang membocorkan data pribadi rakyat apalagi sampai menjualnya kepada publik adalah perbuatan yang bisa menimbulkan mudarat dan bahaya yang pelakunya akan di hukum oleh negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post