Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT LEGAL DI ASEAN, JANGAN SAMPAI INDONESIA MENYUSUL

Saturday, September 10, 2022 | Saturday, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T12:07:10Z

Oleh: Arbiah, S.Pd

Pada bulan kemarin di tahun 2022 kaum muslimin marah dan mengecam Kedubes Inggris di sebabkan perbuatan yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris mengibarkan bendera pelangi khas LGBT tepatnya pada tanggal 05 Mei 2022. Pengibaran bendera tersebut untuk memperingati Hari Internasional melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia.

Dan kini kaum muslimin kembali marah dengan perilaku yang sama yaitu perbuatan LGBT. Sebab sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Astaghfirullah, begitu lah berita yang menghebohkan dunia maya saat ini. Bagaimana tidak Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.

Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC. (REPUBLIKA.co.id, 22/08/2022).

Singapura, Vietnam dan Thailand telah melegalkan eksistensi LGBT, ini akan mendorong pelaku maksiat makin leluasa. Juga dimungkinkan memfasilitasi pelaku LGBT di dalam negeri melegalisasi pernikahan sejenisnya di negeri tetangga.

Indonesia memang termasuk negara yang tidak meratifikasi peraturan tersebut. Namun, sampai hari ini pemerintah seperti membiarkan eksistensi kaum LGBT, contoh saja ketika Menkopolhukam Mahfud MD, menyatakan kampanye LGBT adalah sah di alam demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya, pernyataan ini di sampaikan oleh Mahfud MD pada tanggal 10 Mei 2022. Karena pada saat itu kaum muslimin Indonesia mengecam perilaku Kedubes Inggris dan podcast Dedy Corbuzier.

Dan pada tahun 2018, ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa ada lima fraksi di DPR yang mendukung legalisasi LGBT. Disisi lain Mahkamah konstitusi juga menolak untuk memasukkan LGBT dan perzinahan sebagai tindak pidana dalam KUHP. MK berpendapat bahwa hal itu adalah wewenang DPR dan bukan hak MK.

Maka kita bisa ambil dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dan ketua MPR Zulkifli Hasan tadi secara tidak langsung mereka menyetujui perilaku menyimpang ini.

Maka akan menjadi kemungkinan Indonesia selanjutnya yang di targetkan untuk melegalisasi perbuatan menyimpang ini. Bagaimana tidak kampanye LGBT merupakan gerakan global. Gerakan LGBT dipromosikan oleh berbagai negara dan perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, WhatsApp, Apple, geogle dll. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang LGBT. Untuk menyukseskan kampanye eksistensi kaum Sodom ini.

Barat melakukan tiga cara:

Pertama, menjadikan LGBT sebagai bagian HAM universal yang wajib diterima semua negara. Untuk itu mereka membuat program dan mengucurkan dana yang besar untuk melegalkan eksistensi LGBT, misalnya melalui United Nations Development Programme (UNDP). UNDP mencanangkan berbagai program dan dana besar agar kaum LGBT memiliki akses hukum. memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT, termasuk mengesahkan pernikahan sejenis.

Mereka akan menekan dan memprovokasi bagi yang menolak LGBT. Mereka pun memberikan dana pada negara dan kelompok mana saja yang mau mendukung kampanye LGBT ini.

Kedua, mengkampanyekan LGBT lewat dunia pendidikan, bacaan, media sosial dan film-film. Banyak buku-buku bacaan, komik dan film yang dibuat dengan menyisipkan karakter dan adegan LGBT. Dengan kejinya mereka meracuni pikiran anak-anak dan remaja dengan konten LGBT lewat bacaan, komik dan film yang mereka buat. Banyak orangtua yang tidak sadar kalau anak-anak dan remaja sudah dirusak dengan konten LGBT.

Industri komik Marvel, misalnya, sudah menampilkan sejumlah karakter dan adegan LGBT dalam komik-komik mereka. Para produser dan sinemas nasional juga sudah berani menampilkan tema-tema dan karakter LGBT dalam film-film nasional.

Ketiga, mensponsori dan membayar tokoh-tokoh agama untuk memutarbalikkan hukum-hukum agama agar menjadikan LGBT tidak haram. Dalam agama Kristen, misalnya, sudah muncul sejumlah gereja dan tokoh agama yang melegalkan pernikahan sejenis seperti di Jerman dan AS.

Melihat makin gencarnya barat menyebarkan ide LGBT, mengakarnya liberalisme dan seks bebas maka desakan akan indonesia untuk melegalkan hal yang sama bisa muncul dari kelompok mereka.

Karenanya, masyarakat muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku LGBT dan menentang setiap kebijakan yg membuka jalan legalisasi LGBT.

Maka solusi yang akan mampu menghentikan kampanye global LGBT dan seks bebas adalah dengan adanya perisai kaum muslimin yang akan melindungi kaum muslimin dan akan menghukum pelaku menyimpang ini.

Khilafah tidak akan membiarkan gerakan mengkampanyekan LGBT apalagi melegalkannya, khalifah akan menghukum bagi pelaku LGBT dengan tegas yaitu bisa dengan membunuh pelaku LGBT.

Contoh saja ketika kepemimpinan Amirul mukminin Umar bin Khattab bagi pelaku LGBT akan diberikan hukuman yaitu di naikan pelaku tersebut di tempat yang paling tinggi kemudian dilemparkan dan di jatuhnya pelaku tersebut sampai dia meninggal.

Fungsinya sanksi di dalam Islam yaitu: sebagai pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan dan penyimpangan dan penebus (jawabir).

Maka saat ini kaum muslimin membutuhkan sistem Islam yang akan menaungi kehidupan manusia dan mengatur seluruh aspek kehidupan salah satunya dalam masalah hubungan sesama jenis atau LGBT.

Wallahu'alam Bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update