KEBOCORAN DATA PUBLIK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh: Arbiah, S.Pd

Jagat maya dan pemerintah Indonesia di buat heboh dan sekaligus was-was. Pasalnya dalam unggahan forum breached to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurut akun bernama Bjorka tersebut, data berukuran 87Gb tersebut berisi 1,3 miliar data terkait pendaftar.

Menurutnya, data tersebut berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, dan tanggal registrasi. Ia juga memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara itu, untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000. (detikjateng, 02/09/2022).

Perihal kebocoran data bukan hanya satu kali ini saja tetapi terjadi juga kebocoran data PLN dilaporkan lebih dari 17 juta dan dijual ke forum peretas breached.to. Data yang bocor mencakup identitas pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat, nomor meteran, tipe meteran, serta nama unit UPI.

Kemudian ada kebocoran data yang dialami oleh anak usaha PT. Telkom Indonesia Tbk, Indihome. Kira-kira ada 26 juta data yang bocor yang juga dibagikan ke forum serupa. Pada Agustus 2021, dugaan kebocoran jutaan data pribadi dalam aplikasi untuk pelaju antarprovinsi dan antarnegara di Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga sempat meresahkan masyarakat Indonesia.

Data-data yang bocor tidak hanya sekadar data yang dimuat di Kartu Tanda Penduduk, tetapi juga data hasil tes COVID-19, dan paspor. Pada 2020, kasus kebocoran data juga terjadi, kala itu melibatkan data 91 juta pengguna Tokopedia yang mencuat pada Mei 2020, serta 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com dan 2,3 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum Indonesia. (tirto.id, 01/09/2022).

Aneh bin ajaib perihal kebocoran data publik setiap tahunnya terjadi, pemerintah sebagai penanggung jawab dan memberi jaminan pengamanan bagi data publik tidak menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara dengan baik, malah melemparkan masalah tersebut ke komenkominfo. Saat bisnis mencoba mengkonfirmasi melalui kantor staf presiden KSP memilih bungkam dan menyerahkan masalah ini kepada komenkominfo dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Dan bikin bengek solusi yang di tawarkan oleh pemerintah yang salah satu di tawarkanya masyarakat harus sering menganti One Time Password (OTP). Tapi tidak hanya itu saja solusi yang di tawarkan tetapi pemerintah akan mensahkan RUU PDP. RUU ini sebagai hukuman tegas bagi pelaku. Pertanyaannya mampukah denga RUU PDP akan mampu menyelesaikan masalah Kebocoran data publik? Mari kita lihat perkembangannya.

Faktanya kita berada di negeri Konoha yang pemimpinya bercanda ngurusin masyarakat dan ngawur kalau memberi solusi. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah tidak becus untuk mengurus permasalahan masyarakat. Jangankan masalah kebocoran data masalah masyarakat yang melarat sekali pun tidak mampu diurusi.

Saat ini umat membutuhkan pemimpin yang serius untuk mengurusi permasalahan rakyat bukan pemimpin yang melempar tanggung jawab kepada bawahanya tetapi pemimpin yang sadar dengan tugasnya sebagai pelayan rakyat.

Pemimpin seperti ini tidak bisa di peroleh dari sistem kapitalisme. Pemimpin yang taat kepada Allah, yang mencintai rakyatnya dan sebaliknya rakyat mencintai pemimpin hanya bisa di dapatkan dari negara yang menerapkan syariat Islam yaitu Khilafah Islamiyyah. Khilafah sebagai institusi yang akan menerapkan syariat Islam dan melahirkan pemimpin yang amanah dan bijak.

Sebab khilafah adalah institusi yang mampu memberikan keamanan kepada rakyatnya terbukti selama 1300 tahun Islam memimpin dunia permasalahan selalu terselesaikan dengan tepat dan benar dengan syariat Islam, baik masalah yang kecil sampai masalah besarpun diselesaikan dengan waktu yang singkat. Salah satunya dalam masalah keamanan data publik.

Khalifah akan mengangkat departemen keamanan dalam negeri yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri bagi negara, termasuk menjaga kerahasian data pribadi rakyat. Dan yang terpenting negara akan memiliki sistem informasi yang canggih dan mekanisme yang handal untuk menjaga keamanan data elektronik sehingga aman dan sulit untuk bajak.

Bagi pelaku yang membocorkan data akan mendapatkan hukuman dan hukuman akan di tetapkan oleh qadhi. Sebab perbuatan yang membocorkan data pribadi tergolong pencurian yang jelas adalah perbuatan yang melanggar syariat dan tentunya menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Wallahualam Bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post