ISLAM MENGHAPUS LIBERALISASI PERGAULAN BEBAS


Oleh : Ima Amalia


Liberalisasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan kembali memakan korban. Seorang sswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan.

Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia Pendidikan, kasus siswi melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak jutruu membuka lebar siswi hamil di luar nikah. 

Sistem pergaulan dalam bingkai sekularisme telah melahirkan budaya permisif hedonis yang membebaskan syahwat manusia. Ketiadaan perlindungan negara dalam mengatur tata pergaulan di masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kasus. 

Kasus-kasus seperti ini bagaikan gunung es, yang hanya sedikit yang terungkap dan masih banyak lagi yang tidak terungkap. Fakta pacaran adalah akibat diterapkannya  kebebasan bertingkah laku yang dilindungi oleh UU yaitu UU Hak asasi manusia. Sistem kapitalisme dilandasi oleh aqidah sekulerisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan kebebasan yang diagung agungkan diantaranya adalah kebebasan bertingkat laku, dalam hal ini bebas menyalurkan cintanya kepada siapapun yang dicintainya dan saling mencintai. Maka wajar jika dalam kehidupan seperti saat ini punya kekasih tanpa menikah, yakni pacaran, adalah hal yang lumrah bahkan terkesan aneh jika tidak pacaran. 

Sistem sekuler mementahkan fungsi agama bagi kehidupan manusia. Wajar jika berbagai kerusakan—termasuk pergaulan bebas dan penyimpangan seksual dengan segala dampaknya seperti HIV/AIDS ini—tidak akan pernah bisa terselesaikan hingga ke akar.  Inilah buah dari kapitalisme sekuler yang melahirkan kebebasan dalam bertingkah laku, dan inilah bukti bahwa kapitalisme liberal memberikan solusi dengan menambah maslah bukan menyelesaikan masalah. 

Sebagai seorang muslim hendaknya kita tidak terjebak dalam arus liberalisasi pergaulan. Bahkan, kita pun harus bin wajib menjadi seorang muslim yang menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam.
Cara inilah yang harusnya ditempuh oleh setiap muslim. Sebab, tujuan hidupnya adalah mencari rida Allah semata dengan taat pada Allah secara kaffah. 

Maka dalam kasus ini tidak hanya sekadar menikahkan sepasang kekasih inii, tetapi yang harus diselesaikan adalah akar yang melandasi perbuatan tersebut. Akar yang melandasinya adalah liberalisasi pergaulan yang sedang marak terjadi saat ini.
Satu-satunya solusi adalah menggantinya dengan sistem Islam. Bagaimana cara Islam mencegah berbagai kerusakan tersebut?

Islam memberikan aturan sejak dari pencegahan. Maka, Islam melarang aktifitas mendekati zina atau pacaran bahkan hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Mendekati zina saja dilarang apalagi berzina yaitu melakukan aktifitas seksual sebagaimana layaknya kehidupan suami istri. Dan zina sendiri juga harus diberikan sanksi yang tegas. 
Sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 2, yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang yang beriman).


Islam memberikan langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya pacaran dan zina antara lain: 
1. Islam mewajibkan para perempuan menutup auratnya dengan benar yaitu memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah.
2. Islam memisahkan pergaulan laki laki dan perempuan. 
3. Islam melarang laki laki dan perempuan berduaan sebagai mana sabda Nabi SAW: Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. 
4. Islam melarang perempuan bercampur baur dengan laki laki.
Rasulullah SAW bersabda: Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain.
5. Islam melarang noerempuan bertabarruj atau berdandan. 
6. Islam melarang laki laki dan perempuan bepergian tanpa disertai mahram Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya."(HR Bukhari dan Muslim)

Aturan Islam seperti ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menjadikan Islam sebagai aturan dalam kehidupan dan ini hanya ada pada sistem negara khilafah, karena khilafah akan menerapkan semua aturan Islam secara kaffah termasuk aturan pergaulan laki laki dan perempuan. 
_Allahu a'lam bish shawab_

Post a Comment

Previous Post Next Post