Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Judi, Berantas Tuntas Hingga Keakarnya

Thursday, September 08, 2022 | Thursday, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T04:07:08Z

Oleh : Yunta M
 (Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)

Apa yang terbesit dalam pikiran kita ketika mendengar kata judi? Secara otomatis kita akan berpikir tentang sesuatu yang haram, maksiat ataupun kejahatan dan semisalnya. Namun, sekalipun judi adalah perbuatan yang dilarang, entah itu secara agama maupun hukum, tetapi masih saja ada pihak-pihak yang terlibat perjudian. Bahkan secara terang-terangan melakukan hal tersebut.

Baru-baru ini kepolisian masif melakukan penindakan hukum berkaitan dengan praktik perjudian. Diketahui Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh kepolisian di semua level dari mulai Mabes, Polda, sampai Polres agar melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian. Bahkan Jenderal Sigit menegaskan tak segan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun penjabat utama di Mabes Polri yang nekat terlibat perjudian. Apalagi menjadi beking di dalamnya. (republika.co.id, 21/08/2022) 

Hal ini diketahui imbas dari isu dan dugaan keterlibatan Irjen FS sebagai pimpinan dalam Konsorisium 303 atau perlindungan judi online. Isu tersebut menyebutkan bahwa Irjen FS beserta jajaran petinggi kepolisian lainnya diduga menjadi beking bisnis judi. (kompas.com, 19/08/2022)

Kasus perjudian marak terjadi dan terus-menerus tumbuh subur di negeri ini. Diketahui Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan sejak 2018 hingga Agustus 2022 sudah ada 566.332 konten judi yang diblokir. Namun, beliau mengatakan perjudian daring tidak mudah dihapus. Sebab pada kenyataannya, sekalipun sudah ada ratusan konten judi yang diblokir, namun aktivitas tersebut malah makin menjadi-jadi. (kompas.com, 23/08/2022)

Maraknya Perjudian dan Ketegasan Hukum yang Berlaku

Perjudian bukan lagi hal yang tabu di negeri ini. Hampir setiap pelosok daerah ada saja pihak-pihak tertentu yang menjadi pencetus judi dan terus-menerus melakukan aksinya. Kecanggihan dan kamajuan teknologi saat ini pun dimanfaatkan para pelaku judi untuk melancarkan aksi haramnya, demi meraup keuntungan melalui bisnis perjudian secara daring atau online. Tak bisa dimungkiri, hal tersebut justru makin menambah pundi-pundi rupiah. Mengingat bisnis judi online melalui konten-konten yang dipublikasi bisa dikatakan sangat menjanjikan keuntungan. Sebab, dapat dengan mudah dijamah dan diakses seluruh kalangan, baik yang dekat maupun jauh bahkan sirkelnya bisa sampai merambah keluar negeri.

Ini tentunya menjadi hal yang perlu diberantas sampai keakarnya. Harus menyuguhkan solusi yang relevan agar perjudian di negeri ini tak kian menjamur dan meresahkan. Namun, hal ini tentu sulit jika hanya bertindak dengan memblokir situs-situs perjudian online saja. Sebab, sekalipun telah diblokir, para pencetus judi online tak kehabisan cara untuk terus melanggengkan bisnis haramnya. Caranya dengan membuat situs-situs baru, kemudian dipoles lebih rahasia demi kelancaran bisnis haram mereka. 

Apalagi ditambah adanya bekingan yang dari para penegak hukum dan aparat atau mungkin penguasa yang berpengaruh, menambah mulus jalan para bisnismen perjudian daring berseluncur di dunia maya. Tentunya ini akan makin sulit meniadakan bisnis judi online, dan kejahatan-kejahatan semisalnya. 

Selayaknya para pelaku dan antek-antek judi online yang ada dibalik layar mendapatkan sanksi dan hukuman tegas, dan bersifat efek jerah. Sehingga dapat mencegah muncul kembali para pelaku lainnya.

Perjudian Tumbuh Subur di Negara Sekuler

Maraknya perjudian yang terjadi di negeri ini tentunya mempublikasikan alasan dan penyebabnya. Melihat fakta serta kondisi kehidupan masyarakat yang serba bebas ini, tentunya tak salah jika kita mengatakan bahwa perjudian di negara ini tersistematis.

Pasalnya, kehidupan di dalam negara sekuler meniscayakan terjadinya tindakan dan aktivitas yang tidak berstandar pada halal dan haram. Contohnya, bisnis perjudian daring dan bisnis-bisnis semacamnya. Sekulerisme memisahkan antara agama dan kehidupan, menyerang akidah umat. Sehingga kehidupan masyarakat maupun negara tak akan tunduk pada syariat Sang Pencipta. Oleh karena itu, kebebasan berbuat dan bertindak tetap saja dilakukan sekalipun itu haram. Semua hanya demi keuntungan materi semata.

Hukum dan sanksi tegas juga tak bisa dihadirkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Pasalnya, hukum yang dibuat sering kali tak bersifat efek jera. Hukum dirancang oleh penguasa, dengan mengandalkan keterbatasan akal dan baik buruknya selalu dikembalikan pada keputusan bersama. Sehingga, tak akan bersifat mutlak karena hukum bisa saja dimanipulasi para pembuatnya atas dasar kepentingan. 

Sehingga wajar saja, saat ini di negara yang menerapkan sistem sekuler hukum sering kali dinilai tidak adil bahkan cenderung berpihak. Mudah menjerat orang-orang yang lemah, namun tidak dengan mereka yang beruang dan punya kuasa.

Butuh Solusi Tuntas Yakni Islam

Melihat perjudian yang makin marak beredar di tengah-tengah masyarakat, telah merusak moral dan akidah, rasanya perlu negeri ini untuk berbenah pada sesuatu yang lebih baik. Mencari solusi yang solutif demi tercapainya kebaikan bersama. Namun, sayangnya sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini tak memberikan jalan terbaik dan solusi tuntas dalam setiap permasalahan. Realitanya seperti mati satu tumbuh seribu, problematika terus terjadi sampai saat ini.

Maka, sejatinya negeri ini harus kembali kepada sistem yang hak agar problematika yang terjadi secara sistematis seperti perjudian dapat segera diatasi. Tidak lain dan tidak bukan kembali kepada Islam sebagai agama sekaligus solusi bagi kehidupan manusia. Sistem Islam  menghadirkan segenap aturan baku yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunah. 

Dalam Islam, negara berkewajiban membina masyarakat agar tetap taat dan patuh pada syariat Islam dengan akidah yang benar. Segala yang haram wajib ditinggalkan, salah satunya perjudian dan semacamnya. Media maupun konten yang beredar dikendalikan oleh negara dengan tolak ukur syarak. Apa yang beredar di media, hanya hal yang bermanfaat dan menambah keimanan masyarakat. sehingga konten-konten haram, maupun aplikasi perjudian jelas tidak akan ada. 

Hukum dan sanksi adalah baku dari syariat Islam. Khalifah atau seorang pemimpin hanya sebagai perantara untuk menegakkan hukum Islam. Khalifah bertugas untuk menjalankan syariat Islam dalam kepemimpinannya. Sehingga tidak akan ada yang namanya manipulasi aturan dalam menetapkan hukum.  

Kehidupan akan terkondisikan untuk senantiasa ada dalam koridor syariat. Sebab, negara, masyarakat, maupun Individu melakukan sesuatu perkara bukan atas dasar kemauan dan hawa nafsu, apalagi atas dasar manfaat belaka. Melainkan atas dasar ketaatan dan keimanan kepada Allah Swt.

Tidak inginkah kita hidup dalam sistem yang hak? Sistem yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat. Kini saatnya kembali kepada Islam, dan mencampakkan sistem kufur yang membelenggu negeri ini. Menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Waulahu a'lam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update