(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa utang Indonesia terbilang besar.
"Orang bilang kita ini utangnya banyak, betul Rp 7.000 triliun. Tapi kita bandingkan itu hanya 41 persen dari produk domestik bruto (PDB) kita," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, sebagaimana disiarkan YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).
Menko Marves pun menyebutkan, tingkat utang pemerintah Indonesia saat ini jauh lebih aman dibandingkan negara-negara lain di dunia.
Indonesia menjadi salah satu negara yang utangnya kecil dibandingkan negara lain. Terlebih Indonesia menggunakannya untuk proyek yang berkualitas, salah satunya Tol Serang-Panimbang. Sehingga pemerintah yakin utang nya dapat dibayar dengan berbagai proyek bagus tersebut. (republika.co.id, 8/8/2022)
Meski digadang-gadang negara akan mampu untuk membayar utang, karena rasio prosentase utang negara di bawah 60 persen
Namun, benarkah utang yang semakin menggunung ini tidak akan menimbulkan masalah bagi bangsa?
Paradigma Utang Produktif yang Berbahaya
Utang Indonesia sejak tahun 2019 mengalami lonjakan yang tinggi. Direktur center of economic and law studies Celios Bhima Yudhistira menyebut utang yang membengkak tidak hanya dikaitkan dengan beban penanganan pandemi covid-19 (✍️koma) namun juga karena adanya pembangunan infrastruktur yang perencanaannya kurang matang hingga meninggalkan beban atau utang. (Kompas.com, 6/8/2022)
Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam bukunya politik ekonomi Islam menyebutkan "adapun utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya bagi eksistensi negeri muslim."
Jadi, jika dinarasikan bahwa utang produktif merupakan langkah aman, justru bertentangan dengan realitas yang terjadi di negeri ini.
Pembangunan Ala Kapitalisme Berbasis Utang Ribawi
Membangun dan membiayai kebutuhan negara berbasis utang dan pajak adalah ciri khas negara yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme hal ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negeri kaum muslimin, seperti Indonesia
Utang antar negara menjadi jalan untuk menjajah negara yang berutang baik Utang yang berasal dari kawasan barat yaitu asing ataupun Utang yang berasal dari kawasan timur yaitu Aseng
Negara-negara barat sebelum perang dunia 1 menempuh cara-cara memberi Utang kemudian melakukan intervensi menduduki negeri Islam
Utang yang diterima negeri muslim tidak memberikan apa-apa kecuali bertambahnya kemiskinan pada negara yang berutang.
Hutang Produktif Ribawi Haram Hukumnya
Jika utang ini diasumsikan untuk pembiayaan proyek produktif. Maka sebenarnya yang perlu untuk kita pahami bahwa menerima utang saja sudah sangat berbahaya terhadap eksistensi negara.
Tujuan utang jangka pendek adalah untuk menghancurkan mata uang negara pengutang dengan membuat kekacauan moneter. Adapun) utang jangka panjang akan menumpuk dan mengakibatkan kekacauan APBN.
Lebih dari itu utang ini disertai dengan riba sedangkan dalam Islam riba itu adalah haram Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275 :
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya : " Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Sistem Khilafah, Tidak Berbasis Utang
Sebenarnya kaum muslimin bisa saja menaati perintah Allah untuk menjauhi riba dalam skala negara.
Sebab sebenarnya Allah telah memberikan aturan kepada kaum muslimin untuk mengurus ketatanegaraan secara sistematis dan praktis yang diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut dengan Khilafah Islamiyah.
Dalam Khilafah ada Baitul mal yang berfungsi untuk menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim.
Negara berkewajiban untuk mengelola sumber daya alam dan kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Seperti di Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah jika dikelola dengan syar'i maka sangat mungkin Indonesia akan terbebas dari utang.
Wallahu a'lam bisshowab

No comments:
Post a Comment