Tepatkah Kebijakan Diskresi PTM Untuk Melindungi Generasi?


Oleh : Rima Septiani, S.Pd
(Aktivis Dakwah Asal Konawe)

Belakangan ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Karena itu, pemerintah kembali memberikan diskresi teradap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.  Hal ini tentu menyangkut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Ada aturan baru dalam pelaksanaan SKB 4 Menteri yang harus  dipahami oleh semua warga sekolah. 

Diskresi SKB tersebut  telah disepakati antara Kementrian  Koordinator Bidang  Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri. (Kompas.com 30/7/ 2022).

Kebijakan ambigiutas terhadap PTM yang ditetapkan pemerintah makin membuat rakyat bingung. Apa yang ditetapkan pemangku kebijakan tidak serta merta diterima oleh masyarakat khususnya, wali murid. Pasalnya, beberapa syarat yang tercantum dalam SKB tersebut  dirasa tidak maksimal dalam penyelenggaran tujuan pendidikan. Mengingat, kebutuhan anak terhadap pembelajaran  sangatlah penting. 

Hal ini jelas membuat peserta didik menjadi korban dan dari ambiguitasnya kebijakan pemerintah. Tidak ada standar yang jelas dalam menetapkan keputusan. Akibatnya, pendidikan generasi tidak terkontrol karena kebijakan dikeluarkan  sesuai kebutuhan dan tanpa telaah yang jelas terhadap keadaan. Pada akhirnya, calon generasi masa depan ini justru mendapatkan pola pendidikan yang berbeda-beda. 

Seyogianya, pemerintah harusnya lebih mendalam lagi dalam mengakaji akar masalah penyebaran kasus Covid-19.  Sebagai qawwam (pemimpin),  pemerintah memiliki andil besar dalam mengomandai rakyatnya. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok setiap rakyatnya.  Termasuk siap bertanggung jawab atas risiko atas kebijakan yang diputuskan. Untuk itu, pemimpin tak boleh lepas tanggung jawab dalam mengurusi rakyatnya. 

Ibnu Umar ra. berkata “ Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya, seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin akan ditanya (diminta pertanggungjawaban) dari hal yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Post a Comment

Previous Post Next Post