Pemblokiran Kominfo, Kebijakan Tebang Pilih Ala Kapitalisme


Oleh: Abu Abdullah

Baru-baru ini #BlokirKominfo ramai di twitter. Hal ini disebabkan buntut dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang memlokir sejumlah platform digital yang dinilai merugikan masyarakat diantaranya Yahoo, Steam, Dota, Epic Game, Counter Strike, Origin hingga layanan jasa keuangan, Paypal pada sabtu 30 Juli 2022.

Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi. Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Padahal disebutkan jika pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh beberapa PSE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Wajar saja jika suatu negara memiliki regulasi dalam menertibkan dan mengelola penyelenggara sistem elektronik seperti PSE ini. Hanya saja, kebijakan ini kental dengan nuansa sistem kapitalisme. Kebijakan yang dibuat hanya berorientasi pada keuntungan materi semata.

Dikutip dari suara.com (21/9/2021), Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian Pengurus Besar Esport Indonesia (PBESI), Bambang Sunarwibowo mengungkapkan, pendapatan industri game di Indonesia mencapai USD 2,08 miliar atau Rp. 30 triliun pada tahun 2021. Angka ini melonjak dari tahun 2020, dimana pendapatan industri game di Indonesia mencapai USD 1,1 miliar atau Rp. 1,57 triliun. Akan tetapi, dengan jumlah yang fantastis itu, Indonesia sampai saat ini masih menjadi pasar dalam ekosistem esport ini. Artinya game produk luar negeri lebih dominan.

Disisi lain, sistem kapitalisme menjadikan sumber pemasukan sebuah negara dari pajak dan hutang. Maka tak heran jika platform game online maupun platform layanan jasa keuangan yang masif dipakai saat ini memiliki otensi pendapatan pajak yang cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah yang menganut asas kapitalisme akan berusaha membuat regulasi agar semua platform ini patuh terhadap pajak. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE asing dan domestik yang telah terdaftar akan dipastikan telah mentaati peraturan pajak. Pasalnya, semua PSE yang melakukan usahanya di Indonesia mesti patuh pajak. (pajak.com, 20/7/2022)

Karena orientasi materi inilah, tolak ukur pemblokiran platform hanya kepada mereka yang tidak terdaftar tanpa harus memperhatikan apakah platform itu baik atau tidak. Jika platform itu telah terdaftar maka mereka bisa mengakses kembali situs tersebut.

Dilansir cnnindonesia.com (31/7/2022),  Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik, menuding kebijakan Pendaftaran PSE lingkup privat tak profesional dan tebang pilih. Pasalnya setidaknya terdapat 3 platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. 3 layanan tersebut adalah topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.

Dengan demikian, semakin terbukti bahwa negara dengan sistem kapitalisme tidak memperhatikan generasi mudanya dan hanya mencari keuntungan semata. Negara tidak berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi generasi dari konten-konten yang berbahaya dan bisa menjerumuskan kepada kemaksiatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan munculnya reaksi masyarakat akibat pemblokiran salah satu situs penyedia layanan keuangan akibat PSE ini. Pemerintah dalam hal ini kominfo dengan cepat membuka blokir platform tersebut. 

Hal ini sangat berbeda jauh dengan sistem Islam. Di mana pemerintah yang menganut sistem Islam dalam mengurusi segala urusan rakyatnya selalu berorientasi pada kesesuaian dengan syariat Islam, bukan yang lain. Karena hal itu merupakan suatu kewajiban yang telah dibebankan kepada mereka ketika telah berkuasa. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. al-Bukhari)

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini kominfo di dalam sistem Islam atau khilafah menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai macam kerusakan yang bisa ditimbulkan sebab penyalahgunaan PSE ini.

Khilafah sangat memahami bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi sangat berperan penting dalam perkembangan suatu negara. Hanya saja perkembangan teknologi harus terikat dengan syariat Islam, tidak boleh ada sedikitpun yang melenceng dari syariat. Sebagai contoh, layanan jasa keuangan yang marak digunakan di seluruh dunia. Semua harus sesuai dengan jalur-jalur syariat, baik itu transaksi online dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, platform-platfrom yang menyediakan jasa layanan transaksi online berbasis riba, judi online, pornografi, konten-konten tak berfaedah dan lain-lain secara otomatis akan diblokir oleh negara khilafah. Adapun platfrom yang memiliki banyak manfaat akan dibantu dan dikembangkan oleh negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post