PEMBIASAAN BERHIJAB DI SEKOLAH, DI ANGGAP PERUNDUNGAN?


Oleh :  Ika Wulandriati, S.TP

Seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri.
Yuliani selaku pendamping siswi tersebut mengatakan pemaksaan itu dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya saat MPLS, siswi tersebut baik-baik saja dan mulai tertekan saat dipanggil guru BK.

"Itu ada MPLS mengenal lingkungan sekolah itu anaknya nyaman-nyaman aja tidak ada masalah. Terus masuk pertama itu tanggal 18 Juli itu masih nyaman. Kemudian tanggal 19 menurut WA di saya ini, anak itu dipanggil di BP diinterogasi 3 guru BP," ujar Yuliani ditemui di ORI perwakilan DIY.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya turut angkat bicara terkait dugaan murid dipaksa pakai jilbab oleh guru di SMA Negeri 1 Banguntapan. Pihaknya akan menelusuri informasi tersebut.
"Itu baru kita telusuri. Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut nanti segera kita ini (telusuri)," kata Didik melalui sambungan telepon. Detikjateng, Jumat (29/07/2022).

Didik mengatakan bahwa seusai aturan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tak boleh melakukan pemaksaan. Dijelaskan bahwa sekolah harus mencerminkan kebinekaan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran," kata dia. "Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.

Kasus-kasus seperti ini terus berulang dan terus diluncurkan oleh pihak-pihak yang mengklaim telah terjadi pemaksaan dan tindakan intoleran.
Nah, inilah yang terjadi bilamana kehidupan kita tidak diatur dengan syariat Islam. Syariat yang bertujuan baik untuk kemuliaan perempuan, dituduh intoleran dan melanggar HAM. Mirisnya, yang menudingnya adalah muslim sendiri yang terpapar sekularisme dan liberalisme.​Semestinya, muslim memandang persoalan dengan kacamata akidah Islam, bukan dengan kacamata ideologi lain yang berlawanan dengan Islam.

Islam telah menetapkan pakaian kehormatan dan kewibawaan untuk perempuan saat mereka hendak keluar rumah, yaitu saat mereka berada dalam kehidupan publik. Pakaian perempuan dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libaas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah, seorang perempuan boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, sekolah, pasar-pasar, di jalanan umum, dan sebagainya.

Allah berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS an-Nuur: 31). Juga dalam QS al-Ahzab: 59, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” Pakaian tersebut—sekali lagi—untuk menjaga kehormatan perempuan. Libaas Haasyim, pakaian kewibawaan. Sewaktu ayat ini turun, tujuannya untuk menjaga perempuan merdeka dari gangguan orang munafik. Sesuai firman Allah, ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ﴾ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS al-Ahzab: 59)

Setiap syariat Islam pasti mengandung maslahat di dalamnya. Namun demikian, taatnya seorang muslimah terhadap aturan Allah bukan karena ada manfaat atau menghindari mudarat, namun motivasi utamanya adalah mencari keridaan Allah subhanahu wa ta’ala, bukan yang lain.
Jadi keliru besar kalau masih ada pandangan negatif terhadap ajaran Islam dan hukum-hukumnya. Karena di dalam hukum-hukum Islam selalu terkandung hikmah yang sejatinya melindungi dan memuliakan perempuan, baik itu dalam hukum pernikahan, rumah tangga, hukum waris, berhijab, pergaulan, persaksian dan lain-lain. WaLlah a'lam bi ash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post