Pegiat Literasi
Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2024 telah dibuka sejak satu Agustus. Antusiasme terlihat dari para calon peserta Pemilu yang berbondong-bondong mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak hari pertama hingga saat ini Sabtu (13/8) mencapai 31 partai politik (Parpol). Dari jumlah tersebut, 21 parpol telah mengumpulkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sepuluh parpol belum lengkap dokumen pendaftarannya. Pendaftaran ditutup pada Minggu (14/8) pukul 23.59 besok. Masih ada sembilan parpol lagi yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. Sedangkan tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mengonfirmasikan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Kebangkitan Pergerakan Desa. (www.katadata.co.id, 13/08/2022)
Tidak dapat dipungkiri bahwa kontestasi politik masih menjadi daya pikat tersendiri bagi para politisi, partai politik dan tentu saja korporasi. Meski pengusung maupun yang diusung bakal habis-habisan dalam agenda lima tahunan, tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk mewujudkan visi, misi, dan cita-cita perjuangan parpol. Namun, apakah yang mereka perjuangkan murni demi kepentingan rakyat?
Meski Pemilu masih dua tahun lagi, tampaknya sejumlah parpol tidak mau kalah start. Spanduk dan papan iklan mulai disebar di sudut-sudut strategis dan pelosok daerah. Tak jarang kampanye berbalut aksi peduli dan kegiatan sosial menyentuh lapisan masyarakat menengah ke bawah. Hanya untuk menarik simpati dan mengenalkan senyum para calon petinggi negeri agar lebih familier di mata masyarakat. Ya, memang hanya sebatas inilah peran partai yang dikenal masyarakat, yaitu untuk menyukseskan agenda lima tahunan.
Padahal, fungsi parpol tidak hanya tentang agenda lima tahunan. Mengacu pada pasal 11 Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, mengenai fungsi Partai Politik adalah sebagai sarana (1) pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar sadar hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (3) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; (4) partisipasi politik warga negara Indonesia; dan (5) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. (Fungsi Partai Politik ini seluruhnya diwujudkan secara konstitusional).
Keberadaan partai politik sejauh ini belum ada yang mampu memberikan pengaruh yang nyata di masyarakat. Hal ini dikarenakan konsep demokrasi yang dijadikan dasar pemikiran gerakan tidak cukup kuat dalam membentuk kepribadian parpol. Pemikirannya bersifat umum dan tidak ada batasan yang jelas. Partai politik tersebut juga tidak memiliki metode yang jelas dalam penerapan pemikirannya. Tak hanya itu, kader parpolnya juga belum sepenuhnya memiliki kesadaran dan niat yang benar. Bahkan mereka hanya berbekal keinginan dan semangat belaka. Mereka tidak memiliki ikatan yang kuat. Ikatan mereka hanya struktur organisasi dengan sejumlah deskripsi tugas organisasi dan juga slogan-slogannya.
Partai Politik seharusnya adalah kelompok yang berdiri atas dasar pemikiran (fikroh) dan metode (thariqah) ideologi yang diimani setiap anggotanya. Partai mengontrol pemikiran dan perasaan masyarakat untuk digerakkan dalam sebuah gerakan yang berprogres kualitas dan kuantitasnya. Partai juga bergerak menghalangi kemerosotan kembali pemikiran dan perasaan masyarakat. Mendidik masyarakat dan mengeluarkannya dari kebodohan.
Begitu pentingnya peran parpol dalam masyarakat. Partai politik yang memiliki ideologi sahih sebagai dasar fikrah dan thariqahlah yang mampu menjalankan perannya. Hanya Islamlah satu-satunya ideologi yang mampu mewujudkan kebangkitan umat. Sebab Islam pada hakekatnya adalah sebuah akidah yang melahirkan peraturan untuk mengatur seluruh urusan negara dan umat. Islam merupakan pemecahan untuk seluruh masalah kehidupan.
Ideologi Islam akan terinternalisasi ke dalam jiwa kader-kadernya. Mereka inilah yang nantinya akan berinteraksi dalam masyarakat setelah mereka menguasai tsaqofah partai secara mendalam. Yaitu, telah terbentuk dalam diri mereka suatu kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) di mana pola jiwa (nafsiyah) mereka sudah berjalan seiring pola pikir (Aaliyah) mereka.
Rasulullah saw. bersabda,
Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian, sampai hawa nafsu tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam).
(HR. Ibnu Abi Ashim 15, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, dishahihkan oleh An Nawawi, Adz Dzahabi, Ahmad Syakir. Didhaifkan oleh Ibnu Rajab, Al Albani. Dan ini pendapat yang rajih, namun maknanya sahih).
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment