Derita TKI di Luar Negeri, Mau Cari Uang Malah Teraniaya


Oleh Nurul Bariyah
Ibu Rumah Tangga dan Member AMK

Mirisnya nasib para TKI yang ada di luar negeri sudah lama menjadi perbincangan. Mereka yang tidak beruntung, banyak mendapat perlakuan yang tidak baik di negeri orang. Baru-baru ini terjadi di Kamboja. Dikabarkan sebanyak kurang lebih 60 orang pekerja Indonesia disekap di Kamboja. Beruntungnya 55 orang telah berhasil dibebaskan dan kini diperiksa di kepolisian Sihanoukville, Kamboja. Kabarnya,  penyekapan 60 Tenaga kerja Indonesia ini berkaitan dengan perdagangan manusia yang kini marak terjadi.

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dalam tvonenews.com Jumat 5/8/2822, mengatakan tidak boleh ada warga Indonesia, apalagi warga Sumut yang disakiti dan diinjak-injak haknya ketika berada di negara lain. Beliau juga menjelaskan sebagian warga yang disekap adalah warga Sumut, dan kini sedang didata dan diverifikasi. Agar mereka bisa segera pulang dan kembali di kampung halaman.

Human trafficking menjadi persoalan utama yang dihadapi Sumut. Menurutnya DPRD Sumut dan pemerintah terus berupaya maksimal mengedukasi masyarakat mengenai modus-modus perdagangan manusia.

Karena biasanya masyarakat gampang tergiur dengan iming-iming gaji yang fantastis. Sehingga tidak seksama bahkan terkesan terburu-buru mengambil keputusan dalam menilai. Terutama tawaran-tawaran yang berasal dari media daring.

Kasus penyekapan 60 WNI di Kamboja mengindikasikan masih sangat banyak orang yang berminat bekerja di luar negeri. Meski mereka tahu risiko dan bahaya yang mengancam keselamatan dan nyawa mereka sendiri. Semua itu dikesampingkan dengan harapan besar mereka bisa bekerja dan mendapat penghasilan yang besar di luar negeri. Demi menghidupi keluarga mereka di kampung.

Bekerja di luar negeri menjadi pilihan, karena untuk bekerja di dalam negeri sangat sulit juga penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Pengangguran yang menumpuk di dalam negeri juga menjadi salah satu penyebab mereka memilih ke luar negeri.

Kasus trafficking tidak cukup diselesaikan dengan usaha pembebasan dan penyelamatan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena tidak menjamin akan tidak terulangnya kasus tersebut. Melainkan harus ada suatu aturan dan hukum yang melindungi para tenaga kerja agar mereka bebas dari jeratan perdagangan manusia.

Hukum yang tegas dalam Islam menyebabkan apabila terjadi kezaliman atau penganiayaan atas seseorang maka hukuman akan berlaku dan orang teraniaya itu dapat mengadukan kepada pemerintah. Aturan antara pemilik perusahaan dan pekerja masing-masing memiliki aturan dan tanggung jawab yang diawasi oleh pemerintah. Apabila salah satu melanggar maka sangsi akan berlaku.

Dalam Islam, nasib masyarakat sangat diperhatikan dan diatur sebaik mungkin. Para pemimpin dan pejabat mengetahui kebutuhan dan penghasilan dari warganya. Menyediakan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan hingga kebutuhan hidup mereka terpenuhi. 

Hukum dan peraturan dalam Islam juga cukup jelas dan menyeluruh. Hingga masalah apa pun sudah ada aturannya. Contohnya masalah ekonomi, politik, dan sebagainya. Islam mengatur agar pemerintah/ negara mengelola sebaik mungkin sumber daya alam dan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keuangan negara pun diatur sebaik mungkin. Sehingga, pembangunan sarana-sarana serta riayah terhadap rakyatnya merata tanpa satu pun terlewati. 

Seperti hadis Rasulullah yang  berbunyi: "Tidaklah seorang hamba yang ditetapkan oleh Allah untuk mengurus rakyat, lalu mati dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah akan mengharamkan dirinya masuk ke dalam surga (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Maqil bin Yasar Ra.)

Kalau kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama suatu pemerintahan, maka niscaya rakyat pun terjamin hidupnya, makmur dan sejahtera. Dengan demikian, keinginan untuk mengadu nasib ke luar negeri tidak akan mungkin menjadi pilihan. Sebab, mereka sudah hidup makmur di dalam negerinya. Ada beberapa orang yang ingin mengembangkan usahanya di luar negeri, mereka dilindungi dan tentu saja memakai aturan Islam hingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Demikianlah beberapa pengaturan dalam Islam, yang kesemuanya berasal dari Allah. Dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. dan wajib kita laksanakan. Semua hukum dan peraturan dalam Islam bukan untuk membatasi atau menghambat, tapi semata-mata untuk menjaga kita agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post