BUMN Bukan Untung Malah Buntung



Oleh Aisyah Abdullah

Kabar utang dan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat di jagat media.

Sebagaimana dilansir dari Suara.com +20/07/22), PT Istika Karya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat pada hari senin, (18/07/2022). PT Istika Karya ini mendapatkan julukan sebagai BUMN hantu karena terus merugi. Kerugian yang ditimbulkan yakni karena hampir tak beroperasi akibat  utang yang melebihi aset. Ini karena ada yang mengalami salah kelola.

Ada beberapa daftar BUMN yang akan bibubarkan oleh mentri BUMN Erick Thohir diantaranya: PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Industri Gelas. (Merdeka.com, 20/07/22)

Melihat fakta diatas dengan sejumlah BUMN yang memiliki kerugian dan utang yang dinyatakan akibat salah manajemen sehingga mengakibatkan banyak kerugian dan pailit karena utang yang melangit.

Sungguh sangat disanyangkan sebab dengan kondisi BUMN yang terus merugi dan tidak optimal memberikan keuntugan kepada negara malah menambah masalah kepada negara. Namun dengan tindakan  pemimpin negara ini membuat rakyat meradang. Sebab pemerintah terus menyuntikan modal ke BUMN dengan alasan untuk megatasi masalah. Pemerintah mengelontarkan dana pada BUMN  melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sejumlah Rp 73, 26 triliun pada 2023.

Padahal kondisi keuangan negara Indonesia dalam keadaan memprihatinkan, dan dunia tengah megalami ancaman resesi global. Utang indonesia sendiri pun hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun. (CNN.indonesia, 27/06/22)

Ini sebuah kesalahan yang terus menerus terjadi, bukan karena kesalahan manajemen semata, melainkan ada yang keliru dalam memandang kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Terlebih lagi, negara kita saat ini mengadopsi sistem kapitalis liberal. Dimana sistem ini mengagungkan empat kebebasan salah satunya yaitu kebebasan kepemilikan. Dengan adanya kebebasan kepemilikan inilah sehingga negara dengan entengnya menjual kepemilikan negara kepada publik, baik modal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi aset BUMN ini dapat diperjual belikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara pada akhirnya dipegang oleh individu yang seharusnya menjadi tugas penuh negara.

Bagaimana pandangan  dalam Islam terkait pengelolaan milik umum dan milik negara?

Islam hadir sebagai sebuah sistem yang sempurna datangnya dari sang khaliq untuk mengatur segala urusan di dunia, baik urusan pengelolaan barang tambang, kepemilikan negara termasuk BUMN. Negara mengelola untuk kemaslahatan umat.

Kepemilikan di dalam Islam terbagi dua yaitu: kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Di dalam Islam kepemilikan umum meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas. Seperti air, infrastruktur jalan, energi, minerba tambang, hutan dll. Tidak boleh dikelola selain oleh negara. Adapun keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah atau kontrak semata.

Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat ini. Bahkan milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara membolehkan mengambil manfaatnya.

Maka seharusnya pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam khususnya tambang-tambang besar yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negri maupun luar negri. Agar negara mengelolanya dan ditingkatkan nilai tambahnya kemudian sebagian hasilnya dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat secara gratis.

Adapun yang dimaksud dengan kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim dan Muslimah yang pengelolaannya menjadi weweng khalifah (pemimpin) misalnya harta fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah (harta rampasan perang) dll. Khalifah sebagai pihak yang berwenang bisa saja mengkhususkannya  kepada sebagian kaum Muslim sesuai dengan kebijakannya.

Maka dari itu pengelolaan tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyatnya atau dikelola semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebgai pebisnis ketika berhadapan dengan kepentingan publik.

Di samping itu negara tidak memungut pajak terhadap rakyat terkait pemanfaatan fasilitas umum. Karena hakikatnya fasilitas umum milik rakyat bukan kepemilikan negara.

Namun konsep kepemilikan umum tidak dapat berdiri sendiri hal tersebut merupakan bagian sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu substansi dari sistem pemerintahan Islam yakni khilafah (negara yang menerapkan sistem Islam).

Jadi sudah saatnya mencari sistem alternatif pengganti sistem kapitlisme liberal yang menjadi biang kerok utama semua kekacauan dari akar sampai pucuk negara ini. Saatnya kembali kepada sistem Islam yang mampu mensejahterakan umat.

Wallahu a'lam bishawab 

Post a Comment

Previous Post Next Post